Distamben Karo Tak Berdaya
A
A
A
KARO - Aksi penambangan liar galian C di kawasan kaki Gunung Sinabung tepatnya di Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket, mulai meresahkan masyarakat.
Aktivitas penambangan itu tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, juga mengakibatkan akses jalan menuju desa itu menjadi kupakkapik (rusak). Penyebab utamanya akses jalan di Desa Mardingding terus- menerus dilintasi puluhan truk pengangkut dolomit yang melebihi tonase setiap harinya. Karena itu, warga berharap Pemerintah Kabupaten Karo turun tangan menertibkan penambangan dolomit itu.
“Pemerintah seyogianya menutup dan menghentikan penambangan dolomit ini. Bencana erupsi Sinabung belum berakhir, jangan nanti karena ulah oknum penambang liar ini timbul bencana baru. Setahu kami, pihak penambang juga belum mengantongi izin,” ujar warga setempat yang enggan menyebut identitasnya.
Pengamatan KORAN SINDO MEDAN, Rabu (4/8), aktivitas penambangan di Desa Mardingding masih terus berlangsung. Terdengar suara bising yang ditimbulkan alat berat saat menambang dolomit. Sepanjang sekitar 1 kilometer (km) akses jalan mulai dari simpang desa sampai ke areal penambangan kondisinya rusak dan memprihatinkan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Karo, Timotius Ginting saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan Undang- Undang (UU) No 23/- 2014, penerbitan izin galian C tidak lagi diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Karena itu, pihaknya hanya memberikan imbauan kepada penambang.
“Soal izin, kami tidak lagi yang menerbitkan, melainkan pemerintah provinsi. Jadi kami hanya menerima pajak mineral, bukan logam dan batuan. Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo No 4/2013,” ungkap Timotius.
Dia menambahkan, ada atau tidak izin penambangan, pihaknya tidak bisa menindak. Pihaknya hanya bisa menekankan untuk membayar pajak karena semua barang tambang wajib dikenakan pajak. “Kami berupaya agar Pemkab Karo tidak rugi dua kali. Jadi kita tekan soal pajak,” ujarnya.
Selain di Desa Mardingding, aktivitas penambangan galian C yang belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) juga terdapat di Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, dan di Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
Riza pinem
Aktivitas penambangan itu tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, juga mengakibatkan akses jalan menuju desa itu menjadi kupakkapik (rusak). Penyebab utamanya akses jalan di Desa Mardingding terus- menerus dilintasi puluhan truk pengangkut dolomit yang melebihi tonase setiap harinya. Karena itu, warga berharap Pemerintah Kabupaten Karo turun tangan menertibkan penambangan dolomit itu.
“Pemerintah seyogianya menutup dan menghentikan penambangan dolomit ini. Bencana erupsi Sinabung belum berakhir, jangan nanti karena ulah oknum penambang liar ini timbul bencana baru. Setahu kami, pihak penambang juga belum mengantongi izin,” ujar warga setempat yang enggan menyebut identitasnya.
Pengamatan KORAN SINDO MEDAN, Rabu (4/8), aktivitas penambangan di Desa Mardingding masih terus berlangsung. Terdengar suara bising yang ditimbulkan alat berat saat menambang dolomit. Sepanjang sekitar 1 kilometer (km) akses jalan mulai dari simpang desa sampai ke areal penambangan kondisinya rusak dan memprihatinkan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Karo, Timotius Ginting saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan Undang- Undang (UU) No 23/- 2014, penerbitan izin galian C tidak lagi diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Karena itu, pihaknya hanya memberikan imbauan kepada penambang.
“Soal izin, kami tidak lagi yang menerbitkan, melainkan pemerintah provinsi. Jadi kami hanya menerima pajak mineral, bukan logam dan batuan. Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo No 4/2013,” ungkap Timotius.
Dia menambahkan, ada atau tidak izin penambangan, pihaknya tidak bisa menindak. Pihaknya hanya bisa menekankan untuk membayar pajak karena semua barang tambang wajib dikenakan pajak. “Kami berupaya agar Pemkab Karo tidak rugi dua kali. Jadi kita tekan soal pajak,” ujarnya.
Selain di Desa Mardingding, aktivitas penambangan galian C yang belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) juga terdapat di Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, dan di Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
Riza pinem
(ftr)