Tak Lolos Uji Emisi Tak Ada Sanksi

Selasa, 07 April 2015 - 10:56 WIB
Tak Lolos Uji Emisi...
Tak Lolos Uji Emisi Tak Ada Sanksi
A A A
KULONPROGO - Pemkab Kulonprogo tak memberikan sanksi apa pun bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji petik emisi yang digelar Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY.

Uji petik gas buang yang dilaksanakan di depan dan halaman SMK 1 Pengasih ini, dilakukan sebagai implementasi dari Perda DIY 5/2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pada salah satu pasalnya, dijelaskan jika semua kendaraan bermotor harus dilakukan uji emisi dan harus berada di bawah baku mutu yang telah ditetapkan.

“Memang tidak semua lulus, ada yang tidak lulus,” kata Kasubid Pengendalian Pencemaran Udara BLH DIY, Sri Lestari, kemarin. Bagi kendaraan yang tidak lulus, disarankan untuk dibawa ke bengkel untuk diperbaiki atau diservis. Dengan nilai di atas ambang batas maksimal, bisa berpengaruh terhadap pencemaran udara dan gangguan kesehatan. Hanya saja, mereka tidak mampu memberikan sanksi.

“Pelaksanaan uji petik emisi kendaraan bermotor sebetulnya wewenang kabupaten/ kota, termasuk pemberian sanksinya. Akan tetapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya. Perda tersebut, telah ditindaklanjuti oleh gubernur dengan menerbitkan Peraturan Gubernur 39/2010 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Sumber Bergerak Kendaraan Bermotor.

Untuk sepeda motor empat tak tahun pembuatan lebih dari 2010 kadar CO maksimal 4,5% dan HC maksimal 2.000 ppm. Sedangkan mobil berbahan bakar bensin tahun pembuatan lebih dari 2007 kadar CO maksimal 1,5% dan HC maksimal 200 ppm. “Di Kulonprogo target kami ada 500 kendaraan, dan nanti di seluruh DIY sekitar 2.000 kendaraan,” katanya.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulonprogo Suharjoko mengatakan, saat ini Kulonprogo memang belum memiliki perda yang terkait dengan emisi gas buang kendaraan. Perda tersebut sangat diperlukan untuk kepastian hukum dan penerapan sanksi tentu harus ada perda. “Kami akan segera susun, meski untuk menjadi perda perlu dimasukkan dalam Prolegda,” kata Suharjoko.

Salah seorang pengemudi, Jemino mengakui, bus AKDP yang dikemudikan tidak lulus dalam uji petik emisi gas buang. Sebagai kendaraan umum, memang servis akan dilakukan ketika ada masalah. Selama masih normal, kendaraan ini tetap dipakai dan jarang diservis. “Saya juga hanya sopir, biasanya urusan servis ditangani pemiliknya,” ujarnya.

Kuntadi
(bbg)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved