Tak Lolos Uji Emisi Tak Ada Sanksi

Selasa, 07 April 2015 - 10:56 WIB
Tak Lolos Uji Emisi...
Tak Lolos Uji Emisi Tak Ada Sanksi
A A A
KULONPROGO - Pemkab Kulonprogo tak memberikan sanksi apa pun bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji petik emisi yang digelar Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY.

Uji petik gas buang yang dilaksanakan di depan dan halaman SMK 1 Pengasih ini, dilakukan sebagai implementasi dari Perda DIY 5/2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pada salah satu pasalnya, dijelaskan jika semua kendaraan bermotor harus dilakukan uji emisi dan harus berada di bawah baku mutu yang telah ditetapkan.

“Memang tidak semua lulus, ada yang tidak lulus,” kata Kasubid Pengendalian Pencemaran Udara BLH DIY, Sri Lestari, kemarin. Bagi kendaraan yang tidak lulus, disarankan untuk dibawa ke bengkel untuk diperbaiki atau diservis. Dengan nilai di atas ambang batas maksimal, bisa berpengaruh terhadap pencemaran udara dan gangguan kesehatan. Hanya saja, mereka tidak mampu memberikan sanksi.

“Pelaksanaan uji petik emisi kendaraan bermotor sebetulnya wewenang kabupaten/ kota, termasuk pemberian sanksinya. Akan tetapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya. Perda tersebut, telah ditindaklanjuti oleh gubernur dengan menerbitkan Peraturan Gubernur 39/2010 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Sumber Bergerak Kendaraan Bermotor.

Untuk sepeda motor empat tak tahun pembuatan lebih dari 2010 kadar CO maksimal 4,5% dan HC maksimal 2.000 ppm. Sedangkan mobil berbahan bakar bensin tahun pembuatan lebih dari 2007 kadar CO maksimal 1,5% dan HC maksimal 200 ppm. “Di Kulonprogo target kami ada 500 kendaraan, dan nanti di seluruh DIY sekitar 2.000 kendaraan,” katanya.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulonprogo Suharjoko mengatakan, saat ini Kulonprogo memang belum memiliki perda yang terkait dengan emisi gas buang kendaraan. Perda tersebut sangat diperlukan untuk kepastian hukum dan penerapan sanksi tentu harus ada perda. “Kami akan segera susun, meski untuk menjadi perda perlu dimasukkan dalam Prolegda,” kata Suharjoko.

Salah seorang pengemudi, Jemino mengakui, bus AKDP yang dikemudikan tidak lulus dalam uji petik emisi gas buang. Sebagai kendaraan umum, memang servis akan dilakukan ketika ada masalah. Selama masih normal, kendaraan ini tetap dipakai dan jarang diservis. “Saya juga hanya sopir, biasanya urusan servis ditangani pemiliknya,” ujarnya.

Kuntadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8196 seconds (0.1#10.140)