Dua Dokter Malapraktik Ditahan

Selasa, 07 April 2015 - 10:47 WIB
Dua Dokter Malapraktik Ditahan
Dua Dokter Malapraktik Ditahan
A A A
GRESIK - Dokter Yanuar Syam dan dr Diki Tampubolon, dua tersangka kasus malapraktik di Gresik akhirnya ditahan di Mapolres Gresik. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga petang kemarin.

AKBP E Zulpan, Kapolres Gresik menjelaskan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan penyidik memutuskan menahannya. Menurut dia, penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif penyidik. Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan lima tahun ke atas, yaitu Undang-Undang No 29/ 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 359, dan Pasal 361 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sementara alasan subjektifnya penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 21 KUHAP. Dalam ketentuan pasal ini, penyidik bisa menahan karena kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. “Penahanan itu merupakan kewenangan penyidik untuk mempermudah proses penyidikan yang diatur dalam hukum acara pidana,” kata dia.

Zulpan menjelaskan, kemarin penyidik Polres Gresik sedianya memeriksa enam tersangka dalam kasus malapraktik terhadap Muhammad Gathfan Habibi, 5, warga Dusun Sumber, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik ini. Mereka adalah Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nyai Ageng Pinatih, dr Achmad Zayadi; perawat RSIA Nyai Ageng Pinatih, Putra Banyu Herlambang; dr Yanuar Syam; dr Diki Tampubolon; serta dua perawat RSUD Ibnu Sina, yaitu yakni Fitos Vidianto dan Masrikan.

Namun, Achmad Zayadi dan Putra Bayu Herlambang tidak hadir tanpa alasan jelas. Penyidik hanya memeriksa empat tersangka yang hadir secara maraton sejak pagi dan berakhir petang kemarin. “Memang baru empat tersangka yang memenuhi panggilan kami. Namun, kami akan melayangkan surat panggilan kedua untuk dua tersangka yang belum hadir,” ujar Zulpan. Empat tersangka diperiksa secara terpisah.

Dua perawat yang datang terlebih dulu diperiksa di Ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Dokter Yanuar diperiksa di Ruang KBO Satreskrim oleh Brigadir Agus Widodo, sedangkan dokter Diki diperiksa Brigadir Iwan Adriyanto di Ruang Unit I Pidana Umum. Hingga pukul 17.15 WIB, pemeriksaan masih berlangsung. Namun, kabar bahwa keempat tersangka yang diperiksa bakal ditahan makin kencang berembus.

“Tinggal menunggu nanti sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar sumber di Mapolres Gresik. Benar saja, dokter Yanuar ditahan sekitar pukul 18.45 WIB, menyusul dokter Diki yang juga pada pukul 19.15. Dua perawat RSUD Ibnu Sina, Fitos Vidianto dan Masrikan juga ditahan. Kuasa hukum perawat RSUD Ibnu Sina, Fajar Yulianto yang sempat dikonfirmasi terkait kemungkinan penahanan kliennya, mengaku tak ingin berandai-andai.

Sebaliknya, dia optimistis kliennya tidak sampai ditahan karena sangat kooperatif selama pemeriksaan. “Kami belum tahu apa ditahan atau tidak. Yang pasti klien kami masih diperiksa,” ujarnya sambil mohon diri untuk salat. Seperti diketahui, enam tersangka dinilai melanggar UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran saat melakukan operasi terhadap Habibi. Setelah operasi, siswa TK Islam Bhakti GKB ini sempat koma selama 72 hari hingga meninggal akibat mati batang otak.

Ashadi ik
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9471 seconds (0.1#10.140)