Proses Pembebasan Lahan Masih Alot

Selasa, 07 April 2015 - 10:40 WIB
Proses Pembebasan Lahan...
Proses Pembebasan Lahan Masih Alot
A A A
SEMARANG - Proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan tembus Kartini- Gajah di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari Kota Semarang sampai saat ini masih alot.

Padahal, pembangunan proyek tahap II sudah akan dilaksanakan pada Mei 2015. Kepala Bidang Pemanfaatan Jalan dan Jembatan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Jalan Tembus Kartini- Gajah, Sukardi mengatakan, sampai saat ini masih ada satu pemilik lahan yang belum bersedia membebaskan lahannya. Tingginya permintaan pemilik lahan menjadikan upaya negosiasi selalu buntu.

“Sampai sekarang masih belum ada kata sepakat. Kami masih terus berupaya melakukan pendekatan secara persuasif,” kata dia. Meski begitu lanjut Sukardi, pihaknya memberikan batas waktu untuk proses negosiasi dengan pemilik lahan hingga September. Jika dalam batas waktu tersebut masih belum ada kesepakatan, maka upaya hokum akan ditempuh.

“Kami masih menunggu hingga cairnya anggaran Perubahan yang diprediksikan September atau Oktober. Kalau hingga batas itu tidak ada kesepakatan, maka akan kami tempuh upaya konsinyasi,” imbuhnya. Disinggung mengenai proses ganti rugi tanah wakaf Bandha Masjid Agung Semarang yang juga terkena proyek tersebut, Sukardi mengatakan sampai saat ini masih belum ada keputusan.

Pihaknya mengaku masih menunggu hasil pertemuan tim yang berangkat ke Kementerian Agama beberapa waktu lalu. “Kami masih menunggu hasil pertemuan tim dengan Kementerian Agama itu, ini terkait tanah wakaf Bandha Masjid Agung Semarang. Sampai sekarang kami belum mendapatkan kabar,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekertaris Takmir Masjid Agung Kauman Semarang Abdul Wachid mengatakan, hingga saat ini proses pembebasan tanah wakaf Bandha Masjid Agung Semarang belum ada titik terang. Hingga saat ini, proses ganti rugi belum dilakukan oleh pihak Pemkot Semarang.

“Beberapa waktu lalu sudah ada pertemuan antara pihak Masjid Agung Semarang, Kemenag, Pemkot Semarang dan Masjid Agung Jawa Tengah terkait tanah wakaf tersebut. Namun, kesimpulan dari pertemuan itu masih belum didapatkan,” kata dia. Lebih lanjut Wachid mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu izin penggunaan lahan untuk proyek tersebut dari pihak Kementerian Agama dan pihak kenadziran.

Dan hingga saat ini lanjut dia, belum ada keputusan apapun mengenai perkembangan tersebut. “Sehingga sampai sekarang proses ganti rugi belum dilakukan. Soalnya masih menunggu dari kenadziran dan Kementerian Agama itu. Kami juga masih menunggu perkembangannya,” pungkasnya.

Andika prabowo
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9516 seconds (0.1#10.140)