Empat Pembuat dan Pengedar Upal Ditangkap Polisi

Senin, 06 April 2015 - 19:16 WIB
Empat Pembuat dan Pengedar...
Empat Pembuat dan Pengedar Upal Ditangkap Polisi
A A A
MEDAN - Aparat Kepolisian Sektor Medan Helvetia meringkus empat orang tersangka sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal). Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti ratusan lembar uang palsu serta alat untuk membuat dan mencetak upal.

Keempat tersangka masing masing IC, BC, S, dan AY, diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia di kawasan Jalan Sei Deli Kecamatan Medan Barat dan di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Dari rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti ratusan upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp200 juta, beberapa lembar kertas cetakan uang palsu, mesin scanner dan cetak, botol tinta, dan beberapa lembar surat kendaraan yang diduga palsu.

Menurut Wakapolresta Medan AKBP Hondawan Naibaho, Senin (6/4/2015), berdasarkan hasil penyidikan polisi, sindikat pembuat dan pengedar uang palsu ini sudah menjalankan aksinya selama dua bulan dan sudah menggunakan uang palsu dengan modus berbelanja pada malam hari.

Petugas kepolisian masih menyelidiki peredaran uang palsu yang sudah digunakan para tersangka dan memburu seorang tersangka yang menjadi otak pembuatan uang palsu.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)