Angka Perceraian di Ciamis Peringkat Keempat se-Jabar

Senin, 06 April 2015 - 12:17 WIB
Angka Perceraian di Ciamis Peringkat Keempat se-Jabar
Angka Perceraian di Ciamis Peringkat Keempat se-Jabar
A A A
CIAMIS - Angka perceraian di Kabupaten Ciamis menduduki peringkat keempat se-Jawa Barat, setelah Kabupaten Indramayu, Cirebon, dan Cimahi. Hal itu dikatakan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis Syarif Hidayat.

"Kasus perceraian di Kabupaten Ciamis sejak tahun 2014 sampai hari ini tercatat 4.401 pasangan suami istri bercerai," kata Syarif, Senin (6/4/2015).

Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2013 yang tercatat sebanyak 4.599 kasus.

"Hampir 90 persen kasus perceraian diakibatkan karena adanya perselisihan di internal keluarga akibat faktor ekonomi," tambah Syarif.

Syarif menjelaskan, mayoritas kasus perceraian itu karena faktor ekonomi. Ada pula yang disebabkan krisis moral seperti perselingkuhan dan tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.

"Kebanyakan yang mengajukan proses perceraian dari kalangan masyarakat biasa 4.257 dan untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil sebanyak 144 orang," jelas Syarif.

Kasus perceraian kebanyakan dari wilayah Ciamis Selatan, termasuk dari Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran.

"Karena di Kabupaten Pangandaran belum ada Pengadilan Agama, maka untuk proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis," kata Syarif.

Syarif yakin, apabila di Kabupaten Pangandaran sudah ada Pengadilan Agama, angka perceraian di Kabupaten Ciamis akan menurun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5015 seconds (0.1#10.140)