Saatnya Simpan Deposito Migas
A
A
A
BOJONEGORO - Pemkab Bojonegoro bakal menerima dana bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dan penyertaan modal (participating interest ) besar dari Blok Cepu. Namun, bila tidak dikelola dengan baik, dana itu rawan habis.
Karena itu, Bojonegoro Institut (BI), salah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bojonegoro yang perhatian dengan soal tata kelola migas, mengusulkan agar dana yang diperoleh dari sektor migas itu disimpan untuk generasi mendatang. Dana yang disebut dana abadi migas itu tidak boleh diambil untuk keperluan jangka pendek.
“Kalau tidak bijak mengelola dana migas itu, Pemkab Bojonegoro hanya akan mewariskan kemiskinan. Sebab suatu saat migas itu akan habis,” ujar Direktur Bojonegoro Institute, Abdul Wahid Syaiful Huda saat diskusi bertema Sejarah Minyak Bojonegoro yang diselenggarakan Komunitas Langit Tobo di Dusun Korgan, Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, kemarin.
Sayiful Huda mengatakan, ada dua sumber dana besar yang sekiranya akan dimasukkan seratus persen sebagai dana abadi migas itu, yakni penyertaan modal sebesar Rp25 triliun yang akan diperoleh Pemkab Bojonegoro mulai 2017 dan dana bagi hasil migas senilai Rp3 triliun hingga Rp4 triliun setiap tahun. Menurutnya, saat ini masih dikaji beberapa pilihan mengenai penyimpanan dana abadi migas itu. Ada yang mengusulkan agar dana abadi migas itu dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), ada yang mengusulkan dana itu dikelola oleh bank daerah, dan ada yang mengusulkan disimpan di deposito bank.
“Tapi yang paling aman adalah disimpan di deposito bank. Tentu akan ada penambahan bunga setiap tahunnya. Semangatnya dana abadi migas ini akan digunakan untuk anak cucu dan generasi yang akan datang,” ujarnya. Kebijakan dana abadi migas yang digagas Pemkab Bojonegoro ini merupakan inisiatif sebagai inovasi daerah yang harus didukung dan dikawal implementasinya. Memang secara yuridis kebijakan dana abadi migas Kabupaten Bojonegoro sangat mungkin diterapkan, meski secara literatur belum ada legislasi nasional atau produk hukum setingkat undang- undang yang mengatur hal itu.
“Tetapi dana abadi migas itu bisa diterapkan,” ujarnya. Sementara menurut Rasidin, 35, pemuda dari Desa Sedah Kidul, Kecamatan Purwosari, mengatakan suatu saat cadangan minyak dan gas bumi di Bojonegoro itu akan habis. Karena itu, dana dari sektor migas itu harus digunakan untuk menumbuhkan sektor produktif, seperti pertanian, peternakan, dan usaha kreatif.
“Dana abadi migas itu jangan dihamburkan untuk membangun gedung dan fasilitas mewah. Tetapi, sebaiknya digunakan untuk mendorong sektor produktif,” katanya.
Muhammad roqib
Karena itu, Bojonegoro Institut (BI), salah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bojonegoro yang perhatian dengan soal tata kelola migas, mengusulkan agar dana yang diperoleh dari sektor migas itu disimpan untuk generasi mendatang. Dana yang disebut dana abadi migas itu tidak boleh diambil untuk keperluan jangka pendek.
“Kalau tidak bijak mengelola dana migas itu, Pemkab Bojonegoro hanya akan mewariskan kemiskinan. Sebab suatu saat migas itu akan habis,” ujar Direktur Bojonegoro Institute, Abdul Wahid Syaiful Huda saat diskusi bertema Sejarah Minyak Bojonegoro yang diselenggarakan Komunitas Langit Tobo di Dusun Korgan, Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, kemarin.
Sayiful Huda mengatakan, ada dua sumber dana besar yang sekiranya akan dimasukkan seratus persen sebagai dana abadi migas itu, yakni penyertaan modal sebesar Rp25 triliun yang akan diperoleh Pemkab Bojonegoro mulai 2017 dan dana bagi hasil migas senilai Rp3 triliun hingga Rp4 triliun setiap tahun. Menurutnya, saat ini masih dikaji beberapa pilihan mengenai penyimpanan dana abadi migas itu. Ada yang mengusulkan agar dana abadi migas itu dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), ada yang mengusulkan dana itu dikelola oleh bank daerah, dan ada yang mengusulkan disimpan di deposito bank.
“Tapi yang paling aman adalah disimpan di deposito bank. Tentu akan ada penambahan bunga setiap tahunnya. Semangatnya dana abadi migas ini akan digunakan untuk anak cucu dan generasi yang akan datang,” ujarnya. Kebijakan dana abadi migas yang digagas Pemkab Bojonegoro ini merupakan inisiatif sebagai inovasi daerah yang harus didukung dan dikawal implementasinya. Memang secara yuridis kebijakan dana abadi migas Kabupaten Bojonegoro sangat mungkin diterapkan, meski secara literatur belum ada legislasi nasional atau produk hukum setingkat undang- undang yang mengatur hal itu.
“Tetapi dana abadi migas itu bisa diterapkan,” ujarnya. Sementara menurut Rasidin, 35, pemuda dari Desa Sedah Kidul, Kecamatan Purwosari, mengatakan suatu saat cadangan minyak dan gas bumi di Bojonegoro itu akan habis. Karena itu, dana dari sektor migas itu harus digunakan untuk menumbuhkan sektor produktif, seperti pertanian, peternakan, dan usaha kreatif.
“Dana abadi migas itu jangan dihamburkan untuk membangun gedung dan fasilitas mewah. Tetapi, sebaiknya digunakan untuk mendorong sektor produktif,” katanya.
Muhammad roqib
(ars)