Dishub Bantul Akan Bebani Puskesmas Retribusi Parkir
A
A
A
BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul akan menarik retribusi parkir di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di seluruh kabupaten ini.
Dishub beralasan, mereka akan menerapkan retribusi parkir karena selama ini target retribusi parkir dari Pemkab juga mengalami kenaikan.
Kepala Dishub Bantul, Suwito mengatakan, selama ini parkir di Puskesmas-puskesmas yang ada di Bantul memang sudah dikenai tarif, hanya saja belum masuk ke kas daerah.
Namun mulai tahun ini, pihaknya akan membebankan retribusi ke pengelola parkir. Dengan demikian, nanti pendapatan retribusi parkir yang dilakukan oleh Dishub Bantul akan meningkat. “Ini konsekuensi karena target kami juga dinaikkan,” tutur Suwito, Minggu (5/4/2015).
Retribusi parkir yang dibebankan kepada pemilik kendaraan juga sama dengan tarif yang ada dalam peraturan daerah (Perda) Perparkiran Kabupaten Bantul.
Untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor, Pemkab membebankan biaya Rp1.000 dan untuk mobil biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp2.000. Untuk sepeda onthel, sekitar Rp500 namun bisa saja tidak ditarik retribusi.
Setelah ada tarikan retribusi ke Pemkab, maka layanan parkir di Puskesmas-puskesmas juga ditingkatkan.
Kemungkinan besar, pihak Dishub dan Dinas Kesehatan (Dinkes) akan membangun tempat parkir yang representatif. Sehingga, para pemilik kendaraan tidak mengeluhkan tempat atau lokasi parkir yang tidak memadai.
“Setidaknya ada 27 Puskesmas yang akan dibebani retribusi parkir,” timpalnya.
Suwito mengklaim, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul selaku lembaga yang memiliki otoritas mengatur Puskesmas.
Dan menurutnya, Dinkes tidak keberatan dengan pemberlakuan retribusi parkir tersebut. Suwito beralasan, Dinkes menyetujuinya karena saat ini parkir di Puskesmas sudah semrawut.
Semrawut, karena saat ini tingkat kunjungan di Puskesmas sudah mengalami lonjakan cukup drastis paska pemberlakuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dengan adanya retribusi dan petugas parkir, maka perparkiran di Puskesmas akan tertata dengan baik.
“Dinkes sudah tidak mempermasalahkan lagi,”klaimnya.
Tahun ini, Dishub dibebani dengan kenaikan target retribusi parkir di semua wilayah Bantul. Tahun lalu, mereka mendapatkan retribusi parkir dari parkir umum sebesar Rp19 juta dan parkir khusus sebesar Rp75 juta.
Tahun ini, pihak Pemkab membebani kenaikan pendapatan tariff parkir khusus sebesar 25% dan parkir umum sebesar 40%.
Septiana salah seorang warga Timbulharjo yang biasa memeriksakan kesehatan anaknya di Puskesmas Sewon I mengaku tidak mempermasalahkan adanya tarif parkir di Puskesmas tersebut.
Hanya saja dia meminta agar nanti pihak Puskesmas menyediakan tempat parkir yang representatif, tidak seperti sekarang ini yang berada di bawah pohon mangga.
“Kalau hujan bisa kehujanan dan bisa-bisa terkena pohon roboh,” tandasnya.
Dishub beralasan, mereka akan menerapkan retribusi parkir karena selama ini target retribusi parkir dari Pemkab juga mengalami kenaikan.
Kepala Dishub Bantul, Suwito mengatakan, selama ini parkir di Puskesmas-puskesmas yang ada di Bantul memang sudah dikenai tarif, hanya saja belum masuk ke kas daerah.
Namun mulai tahun ini, pihaknya akan membebankan retribusi ke pengelola parkir. Dengan demikian, nanti pendapatan retribusi parkir yang dilakukan oleh Dishub Bantul akan meningkat. “Ini konsekuensi karena target kami juga dinaikkan,” tutur Suwito, Minggu (5/4/2015).
Retribusi parkir yang dibebankan kepada pemilik kendaraan juga sama dengan tarif yang ada dalam peraturan daerah (Perda) Perparkiran Kabupaten Bantul.
Untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor, Pemkab membebankan biaya Rp1.000 dan untuk mobil biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp2.000. Untuk sepeda onthel, sekitar Rp500 namun bisa saja tidak ditarik retribusi.
Setelah ada tarikan retribusi ke Pemkab, maka layanan parkir di Puskesmas-puskesmas juga ditingkatkan.
Kemungkinan besar, pihak Dishub dan Dinas Kesehatan (Dinkes) akan membangun tempat parkir yang representatif. Sehingga, para pemilik kendaraan tidak mengeluhkan tempat atau lokasi parkir yang tidak memadai.
“Setidaknya ada 27 Puskesmas yang akan dibebani retribusi parkir,” timpalnya.
Suwito mengklaim, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul selaku lembaga yang memiliki otoritas mengatur Puskesmas.
Dan menurutnya, Dinkes tidak keberatan dengan pemberlakuan retribusi parkir tersebut. Suwito beralasan, Dinkes menyetujuinya karena saat ini parkir di Puskesmas sudah semrawut.
Semrawut, karena saat ini tingkat kunjungan di Puskesmas sudah mengalami lonjakan cukup drastis paska pemberlakuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dengan adanya retribusi dan petugas parkir, maka perparkiran di Puskesmas akan tertata dengan baik.
“Dinkes sudah tidak mempermasalahkan lagi,”klaimnya.
Tahun ini, Dishub dibebani dengan kenaikan target retribusi parkir di semua wilayah Bantul. Tahun lalu, mereka mendapatkan retribusi parkir dari parkir umum sebesar Rp19 juta dan parkir khusus sebesar Rp75 juta.
Tahun ini, pihak Pemkab membebani kenaikan pendapatan tariff parkir khusus sebesar 25% dan parkir umum sebesar 40%.
Septiana salah seorang warga Timbulharjo yang biasa memeriksakan kesehatan anaknya di Puskesmas Sewon I mengaku tidak mempermasalahkan adanya tarif parkir di Puskesmas tersebut.
Hanya saja dia meminta agar nanti pihak Puskesmas menyediakan tempat parkir yang representatif, tidak seperti sekarang ini yang berada di bawah pohon mangga.
“Kalau hujan bisa kehujanan dan bisa-bisa terkena pohon roboh,” tandasnya.
(sms)