Kemendagri Diminta Pertimbangkan Klarifikasi Evaluasi RAPBD DKI 2015

Sabtu, 04 April 2015 - 02:43 WIB
Kemendagri Diminta Pertimbangkan...
Kemendagri Diminta Pertimbangkan Klarifikasi Evaluasi RAPBD DKI 2015
A A A
JAKARTA - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 yang disusun menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) sudah memenuhi perundang-undangan. Kemendagri diharapkan mengambil keputusan sesuai klarifikasi yang telah diberikan pada Kamis 2 April lalu.

Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2015 yang menggunakan nilai pagu APBD 2014 senilai Rp63,08 triliun itu sudah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan perundang-undangan yang ada.

Dalam Pasal 46 PP 58/2005, kata dia, mengatur jika setinggi-tingginya penggunaan APBD harus sesuai dengan pengeluaran APBD tertinggi tahun sebelumnya. Pengeluaran itu terbagi dua, belanja dan pembiayaan.

Artinya, RAPBD 2015 DKI yang dikoreksi oleh Kemendagri 2015 pada Kamis 2 April lalu lalu merupakan postur APBD sehat baik dari segi aktivitas maupun fiskal. Untuk itu, lanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mencoba mengklarifikasi dengan diskusi tanya jawab pada evaluasi yang diberikan oleh Kemendagri tersebut.

"Evaluasi itu ada koridornya, tidak bisa hanya dilihat dari satu bagian saja. Kami puas dengan hasil diskusi tanya jawab terkait evaluasi Kemendagri, Kamis lalu. Kami harap Kemendagri mempertimbangkan klarifikasi kami dan segera mengesahkannya," kata Tuty Kusumawati saat dihubungi kemarin.

Tuty menjelaskan, belanja pegawai yang besaranya mencapai Rp19,08 triliun dan menjadi sorotan utama evaluasi Kemendagri itu sudah diklarifikasi oleh TAPD. Menurutnya, belanja pegawai tersebut sesuai dengan kondisi pemerintahan daerah.

Selain menempatkannya pada kerangka yang utuh, besaran alokasi belanja pegawai juga hanya sekitar 24% dari maksimalnya 30% Bahkan, apabila dibandingkan dengan provinsi daerah lainnya di Indonesia, dana belanja pegawai DKI masih terendah.

Tuti menuturkan, Pemprov DKI saat ini membutuhkan pegawai yang prima demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Semuanya harus ditopang dan diberikan reward berupa take home pay yang memadai.

"Kalau kita menuntut itu, take home pay harus dipikirkan. Segala pekerjaan pegawai harus dihitung agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
APBD DKI Jakarta 2024...
APBD DKI Jakarta 2024 Diperkirakan Rp81,58 Triliun
Dibahas di Puncak, APBD...
Dibahas di Puncak, APBD Perubahan DKI Akan Disahkan 13 November 2020
Target Pajak 2021 Senilai...
Target Pajak 2021 Senilai Rp41,5 Triliun Dinilai DPRD DKI Membebani Masyarakat
DPRD-Pemprov Bahas APBD...
DPRD-Pemprov Bahas APBD Perubahan 2020 dan RAPBD DKI 2021 secara Pararel di Puncak
DPRD Sepakati APBD DKI...
DPRD Sepakati APBD DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun
PKB: APBD DKI Diprioritaskan...
PKB: APBD DKI Diprioritaskan untuk Pembangunan Masyarakat
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved