Ngaret Sahkan APBD, Gubernur dan DPRD DKI Tak Gajian 5 Tahun

Kamis, 02 April 2015 - 23:36 WIB
Ngaret Sahkan APBD,...
Ngaret Sahkan APBD, Gubernur dan DPRD DKI Tak Gajian 5 Tahun
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri berencana akan membuat peraturan pemerintah untuk mengatur lebih dalam lagi sanksi atas keterlambatan pengesahaan APBD.

Dalam hal ini, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan sanksi bagi Gubernur dan DPRD telah diatur dalam UU 23 Tahun 2014, namun harus ada peraturan yang lebih dalam lagi.

Tak tanggung-tanggung Donny berujar Gubernur dan DPRD DKI tidak akan menerima gaji selama lima tahun jika APBD DKI 2016 telat disahkan.

Lebih jauh, jika kisruh Rancangan APBD DKI Jakarta tahun 2015 terus terulang akan dilipatgandakan menjadi 10 tahun.

"Kalau sampai enggak tepat waktu kita usulkan gaji selama lima tahun tidak dibayarkan. Itu saya sedang ajukan melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP)," Donny di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).

Donny juga mengatakan sanksi tak hanya untuk Gubernur maupun wakil dan anggota DPRD namun juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara 'pukul rata'.

"Sanksinya akan dimulai begitu mereka tidak tepat waktu menyusun Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS). DPRD, Gubernur, bahkan TAPD dan SKPD akan juga kena sanksi, istilahnya 'tanggung renteng', masa gubernur doang yang enggak gajian," sambung Reydonnyzar.
(ysw)
Berita Terkait
APBD DKI Jakarta 2024...
APBD DKI Jakarta 2024 Diperkirakan Rp81,58 Triliun
Dibahas di Puncak, APBD...
Dibahas di Puncak, APBD Perubahan DKI Akan Disahkan 13 November 2020
DPRD-Pemprov Bahas APBD...
DPRD-Pemprov Bahas APBD Perubahan 2020 dan RAPBD DKI 2021 secara Pararel di Puncak
Target Pajak 2021 Senilai...
Target Pajak 2021 Senilai Rp41,5 Triliun Dinilai DPRD DKI Membebani Masyarakat
DPRD Sepakati APBD DKI...
DPRD Sepakati APBD DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun
PKB: APBD DKI Diprioritaskan...
PKB: APBD DKI Diprioritaskan untuk Pembangunan Masyarakat
Berita Terkini
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
3 menit yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
1 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
2 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
3 jam yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
3 jam yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
4 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved