Ngaret Sahkan APBD, Gubernur dan DPRD DKI Tak Gajian 5 Tahun

Kamis, 02 April 2015 - 23:36 WIB
Ngaret Sahkan APBD,...
Ngaret Sahkan APBD, Gubernur dan DPRD DKI Tak Gajian 5 Tahun
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri berencana akan membuat peraturan pemerintah untuk mengatur lebih dalam lagi sanksi atas keterlambatan pengesahaan APBD.

Dalam hal ini, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan sanksi bagi Gubernur dan DPRD telah diatur dalam UU 23 Tahun 2014, namun harus ada peraturan yang lebih dalam lagi.

Tak tanggung-tanggung Donny berujar Gubernur dan DPRD DKI tidak akan menerima gaji selama lima tahun jika APBD DKI 2016 telat disahkan.

Lebih jauh, jika kisruh Rancangan APBD DKI Jakarta tahun 2015 terus terulang akan dilipatgandakan menjadi 10 tahun.

"Kalau sampai enggak tepat waktu kita usulkan gaji selama lima tahun tidak dibayarkan. Itu saya sedang ajukan melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP)," Donny di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).

Donny juga mengatakan sanksi tak hanya untuk Gubernur maupun wakil dan anggota DPRD namun juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara 'pukul rata'.

"Sanksinya akan dimulai begitu mereka tidak tepat waktu menyusun Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS). DPRD, Gubernur, bahkan TAPD dan SKPD akan juga kena sanksi, istilahnya 'tanggung renteng', masa gubernur doang yang enggak gajian," sambung Reydonnyzar.
(ysw)
Berita Terkait
APBD DKI Jakarta 2024...
APBD DKI Jakarta 2024 Diperkirakan Rp81,58 Triliun
Dibahas di Puncak, APBD...
Dibahas di Puncak, APBD Perubahan DKI Akan Disahkan 13 November 2020
DPRD-Pemprov Bahas APBD...
DPRD-Pemprov Bahas APBD Perubahan 2020 dan RAPBD DKI 2021 secara Pararel di Puncak
Target Pajak 2021 Senilai...
Target Pajak 2021 Senilai Rp41,5 Triliun Dinilai DPRD DKI Membebani Masyarakat
DPRD Sepakati APBD DKI...
DPRD Sepakati APBD DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun
PKB: APBD DKI Diprioritaskan...
PKB: APBD DKI Diprioritaskan untuk Pembangunan Masyarakat
Berita Terkini
Biadab! Perempuan di...
Biadab! Perempuan di Kendari Banting Bayi 6 Bulan, Rekam dan Dikirim ke Ibu Balita
1 jam yang lalu
Keuskupan Ruteng Ajak...
Keuskupan Ruteng Ajak Umat Gelar Misa Arwah Mengenang Paus Fransiskus
1 jam yang lalu
Korban Mutilasi Gunungsari...
Korban Mutilasi Gunungsari Sempat Disiksa dan Dibakar, Potongan 2 Tangan Belum Ditemukan
2 jam yang lalu
Partai Perindo Jateng...
Partai Perindo Jateng Target Raih 5 Kursi di Senayan pada Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Pengamat Undiknas Bali:...
Pengamat Undiknas Bali: Larangan Air Minum Kemasan Ukuran Kecil Perlu Kajian Mendalam
2 jam yang lalu
Puluhan Pelajar MAN...
Puluhan Pelajar MAN I Cianjur Keracunan Diduga setelah Menyantap Makan Bergizi Gratis
2 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved