8 Jam La Nyalla Dicecar 60 Pertanyaan
![8 Jam La Nyalla Dicecar...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/04/01/151/983880/8-jam-la-nyalla-dicecar-60-pertanyaan-Soj-thumb.jpg)
8 Jam La Nyalla Dicecar 60 Pertanyaan
A
A
A
SURABAYA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Matalitti, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kemarin.
Dia diperiksa sebagai saksi dugaan penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim. Dalam pemeriksaan selama lebih hampir delapan jam, La Nyalla dicecar sekitar 60 pertanyaan. Wakil Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini datang sekitar pukul 09.30 WIB. Mengenakan kemeja batik berwarna dominan merah, La Nyalla langsung menuju lantai lima gedung Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya.
“Tadi ada sekitar 60 pertanyaan yang diberikan. Pemeriksaan sempat istirahat tiga kali untuk salat yaitu saat Zuhur, Asar, dan Magrib tadi,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kemarin. Saat jeda pemeriksaan, La Nyalla memang terlihat makan dan ke kamar mandi. Setelah itu dia menunaikan salat di Masjid Baitul Haq, Kejati Jatim. Namun, dia tidak tersedia memberikan keterangan kepada para wartawan.
Dia hanya mengatakan akan salat dulu. Namun, setelah selesai salat, La Nyalla tetap tidak bersedia berkomentar. Romy menerangan, 60 pertanyaan yang diajukan kepada La Nyalla memuat tiga pokok masalah. Pertama, berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai ketua umum Kadin Jatim. Kedua, hubungan kerja atau wewenang ketua umum Kadin Jatim dan dua wakil ketua Kadin Jatim yang sudah menjadi tersangka.
“Ketiga, seberapa jauh pengetahuannya tentang penggunaan dana hibah Kadin tersebut,” ungkap Romy. Ditanya soal besarnya keterlibatan La Nyalla dalam kasus ini, Romy mengatakan, justru hal itu yang sedang didalami penyidik melalui pemeriksaan kemarin. Dari hasil pemeriksaan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk membuat kesimpulan mengenai status La Nyalla.
“Dia kan baru diperiksa sebagai saksi,” kata Romy. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra; dan Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebanyak dua alat bukti penyidik adalah nilai dana hibah dan laporan pertanggungjawaban pengguna anggaran yang janggal. Dana hibah yang diterima dari Biro Ekonomi Pemprov Jatim, tidak bisa dipertanggungjawabkan Kadin Jatim melalui bukti-bukti pelaksanaan kegiatan. Ada tiga item dalam proposal kegiatan dana hibah tersebut yang seluruhnya berkaitan dengan promosi UMKM.
Sebanyak 30 saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini. Romy menerangkan, berdasarkan pemeriksaan para saksi tersebut, dugaan penyimpangan dana hibah ini dimulai pada 2011 hingga 2014. Selama kurun waktu itu, total dana hibah yang diterima Kadin Jatim mencapai Rp52 miliar. Sebelumnya kasus ini hanya diketahui pada 2012 dan 2013 dengan total dana hibah sebesar Rp20 miliar.
“Yang 2012-2013 memang masing-masing Rp10 miliar. Selebihnya yang Rp32 miliar terbagi pada 2011 dan 2014. Dari Rp52 miliar ini, sekitar Rp4 miliar untuk pengadaan mebeler di Kadin Jatim, sedangkan yang Rp48 miliar merupakan dana hibah kegiatan,” ujar Romy.
Lutfi yuhandi
Dia diperiksa sebagai saksi dugaan penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim. Dalam pemeriksaan selama lebih hampir delapan jam, La Nyalla dicecar sekitar 60 pertanyaan. Wakil Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini datang sekitar pukul 09.30 WIB. Mengenakan kemeja batik berwarna dominan merah, La Nyalla langsung menuju lantai lima gedung Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya.
“Tadi ada sekitar 60 pertanyaan yang diberikan. Pemeriksaan sempat istirahat tiga kali untuk salat yaitu saat Zuhur, Asar, dan Magrib tadi,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kemarin. Saat jeda pemeriksaan, La Nyalla memang terlihat makan dan ke kamar mandi. Setelah itu dia menunaikan salat di Masjid Baitul Haq, Kejati Jatim. Namun, dia tidak tersedia memberikan keterangan kepada para wartawan.
Dia hanya mengatakan akan salat dulu. Namun, setelah selesai salat, La Nyalla tetap tidak bersedia berkomentar. Romy menerangan, 60 pertanyaan yang diajukan kepada La Nyalla memuat tiga pokok masalah. Pertama, berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai ketua umum Kadin Jatim. Kedua, hubungan kerja atau wewenang ketua umum Kadin Jatim dan dua wakil ketua Kadin Jatim yang sudah menjadi tersangka.
“Ketiga, seberapa jauh pengetahuannya tentang penggunaan dana hibah Kadin tersebut,” ungkap Romy. Ditanya soal besarnya keterlibatan La Nyalla dalam kasus ini, Romy mengatakan, justru hal itu yang sedang didalami penyidik melalui pemeriksaan kemarin. Dari hasil pemeriksaan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk membuat kesimpulan mengenai status La Nyalla.
“Dia kan baru diperiksa sebagai saksi,” kata Romy. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra; dan Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebanyak dua alat bukti penyidik adalah nilai dana hibah dan laporan pertanggungjawaban pengguna anggaran yang janggal. Dana hibah yang diterima dari Biro Ekonomi Pemprov Jatim, tidak bisa dipertanggungjawabkan Kadin Jatim melalui bukti-bukti pelaksanaan kegiatan. Ada tiga item dalam proposal kegiatan dana hibah tersebut yang seluruhnya berkaitan dengan promosi UMKM.
Sebanyak 30 saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini. Romy menerangkan, berdasarkan pemeriksaan para saksi tersebut, dugaan penyimpangan dana hibah ini dimulai pada 2011 hingga 2014. Selama kurun waktu itu, total dana hibah yang diterima Kadin Jatim mencapai Rp52 miliar. Sebelumnya kasus ini hanya diketahui pada 2012 dan 2013 dengan total dana hibah sebesar Rp20 miliar.
“Yang 2012-2013 memang masing-masing Rp10 miliar. Selebihnya yang Rp32 miliar terbagi pada 2011 dan 2014. Dari Rp52 miliar ini, sekitar Rp4 miliar untuk pengadaan mebeler di Kadin Jatim, sedangkan yang Rp48 miliar merupakan dana hibah kegiatan,” ujar Romy.
Lutfi yuhandi
(ars)