Polisi Bandung Wetan Tembak Pelaku Begal

Selasa, 31 Maret 2015 - 19:47 WIB
Polisi Bandung Wetan...
Polisi Bandung Wetan Tembak Pelaku Begal
A A A
BANDUNG - Yanto Supriatna (27), pelaku begal yang lama diincar polisi , tersungkur ke tanah setelah menerima dua tembakan di kaki dari aparat Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan.

Polisi terpaksa menumpahkan dua timah panas ke kaki Yanto, karena pemuda yang juga residivis kasus penjambretan itu, berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Indra Budi, melalui Kanit Reskrim Polsek Bandung Wetan, Iptu Tri Wahyudi, menuturkan jika Yanto ditangkap lantaran telah melakukan pencurian dengan kekerasan, terhadap Anggy Darmawan di Jalan RE Martadinata, pada hari Sabtu (28/3) sekira pukul 20.00 WIB.

Yanto Merampas sepeda motor Honda Vario hitam dengan Nopol D 4792 JJ milik korban, bersama rekannya Epul yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)

"Tersangka bersama rekannya Epul, mengancam korban dengan menggunakan parang yang panjangnya 40 cm untuk mengambil motor milik korban dan barang berharga lainnya," terang Tri Wahyudi.

Korban lalu melaporkan peristiwa yang telah dialaminya tersebut kepada Mapolsekta Bandung Wetan. Mendapat laporan ini, unit Reskrim Polsek Bandung Wetan kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

Tak lama, pada Minggu (29/3), sekitar pukul 01.00 Wib. Tersangka Yanto berhasil dibekuk petugas di Jalan Sukamiskin setelah sebelumnya Yanto dicurigai karena mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor.

"Yanto ditangkap setelah kami melakukan patroli dan melihat sebuah kendaraan matic melewati Jalan Taman Pramuka, ditumpangi dua orang pria yang mencurigakan," katanya.

Dijelaskan, sebelum penangkapan, Yanto bersama rekanya tengah mengendarai motor, tak sadar jika petugas mengikuti mereka. Keduanya lantas berhenti di Jalan Sukamiskin, saat keduanya terlihat mengutak - atik kendaraan, anggota lalu menghampiri mereka untuk menanyakan identitas.

Namun rekan Yanto melarikan diri, sehingga pihak kepolisian akhirnya menangkap Yanto yang tak sempat mengikuti rekannya tersebut.

"Dari tersangka kami amankan senjata tajam jenis parang, berikut motor dengan plat nomor D 4792 JJ. Selanjutnya kami mendapatkan informasi jika motor tersebut pernah dilaporkan warga yang menjadi korban Curas di Jalan RE Martadinata," katanya.

Lebih lanjut Tri mengatakan, jika residivis kasus penjambretan ini pun lalu diperiksa lebih dalam. Dari interogasi aparat, tersangka mengakui telah memaksa dan mengancam seorang pengendara motor di Jalan RE Martadinata beberapa waktu lalu.

Berbekal senjata tajam Yanto menghampiri korban dan menodongkan sajamnya dan mengambil kendaraan korban.

"Selain membawa kabur barang hasil kejahatan berupa satu unit motor Honda Vario ungu tahun 2012, Yanto pun merampas dompet dan sebuah ponsel milik korban," kata Tri.

Atas perbuatannya tersebut, Yanto dijerat pasal 365 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.

Sementara itu Yanto mengaku, jika senjata pemberian teman masa kecilnya tersebut sengaja ia bawa untuk digunakan mengancam korbannya pada saat aksi pembegalan. "Cuman buat nakuti saja, belum pernah melukai," katanya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8714 seconds (0.1#10.140)