Naikkan Tarif, Angkutan Harus Ditindak Tegas

Selasa, 31 Maret 2015 - 10:08 WIB
Naikkan Tarif, Angkutan...
Naikkan Tarif, Angkutan Harus Ditindak Tegas
A A A
YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan, tarif angkutan darat di DIY masih mengacu pada tarif sebelum BBM naik. Perusahaan transportasi yang menaikkan tarif sepihak bakal ditindak tegas.

Sultan mengatakan, tarif angkutan darat yang berlaku di DIY tetap sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 21/- Kep/2015 tentang Tarif Datar Angkutan Perkotaan, Tarif Batas Atas dan bawah Antar Kota dan Provinsi (AKDP).

“Itu masih yang berlaku,” kata Sultan di DPRD DIY, kemarin. Raja Keraton Yogyakarta ini meminta SK yang ditandatanganinya pada 26 Januari 2015 itu tetap diterapkan. Jika ada perusahaan yang menaikkan tarif harus ditindak tegas. “Kalau menaikkan (tarif) ya ditindak karena ketentuannya belum naik,” ungkapnya.

Sultan mengungkapkan, sejauh ini pengusaha angkutan yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY juga belum minta tarif dinaikkan. “Kalau minta naik yang proporsional saja,” ujarnya. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) DIY Budi Antono, mengakubelumberanimerespon kenaikan BBM Rp500 tersebut dengan penyesuaian tarif angkutan karena sampai saat ini masih menanti instruksi dari pusat.

“Seperti awal bulan ini saja sudah naik. Sekarang naik lagi,” katanya. Menurut dia, sebaiknya untuk sementara waktu tarif angkutan tidak mengalami kenaikan. “Sementara (tarifnya) tetap dulu saja, karena kenaikannya (harga BBM) hanya Rp500,” kata Anton, sapaan akrab Budi Antono. Anton meminta pihak Organda DIY mengawasi anggotanya agar tidak memungut tarif sewenang-wenang.

“Kami tidak bisa mengawasi di lapangan, tapi kami minta Organda mengawasi anggotanya. Kami meminta Organda mengingatkan kenaikan tarif ini,” ujarnya. Dia mengaku sejauh ini belum ada instruksi dari pemerintah pusat seputar besaran tarif angkutan setelah kenaikan harga BBM. Belum ada instruksi dari pusat ini membuat Pemda DIY tidak berani menaikkan tarif angkutan.

“Kami masih menunggu instruksi dari pusat,” ucapnya. Ketua DPD Organda DIY Agus Andrianto mengatakan, secara resmi belum ada kenaikan tarif menyusul kenaikan harga BBM. “Belum ada rapat soal tarif,” katanya. Agus menjelaskan, kenaikan harga BBM tidak hanya konsumen yang dirugikan. Pengusaha transportasi juga merugi dengan kenaikan itu. “Apalagi dalam tiga bulan terakhir transportasi darat di DIY sedang lesu. Okupansi turun drastis sejak Januari sampai sekarang,” ujarnya.

Menurut dia, dengan kondisi seperti itu menaikkan tarif angkutan bukan merupakan solusi tepat. “Kalau tarif dinaikkan, kami semakin ditinggalkan konsumen. Okupansinya pasti semakin sedikit,” ungkapnya. Agus mengungkapkan, dalam waktu dekat akan berkonsolidasi dengan anggota menyikapi kenaikan harga BBM ini. “Kami belum bisa bicara banyak, kami perlu rembukan dengan anggota. Setelah itu, kami koordinasikan dengan dinas,” ungkapnya.

Sebagai catatan besaran tarif angkutan darat terbaru di DIY mengacu pada SK Gubernur Nomor 21/Kep/2015 tentang Tarif Datar Angkutan Perkotaan, Tarif Batas Atas dan Bawah Antar Kota dan Provinsi (AKDP). SK yang ditandatangani pada 26 Januari 2015 ini menyebutkan, untuk tarif datar angkutan umum perkotaan Rp3.600 per penumpang dan pelajar Rp1.800 per penumpang. Untuk tarif dasar batas atas AKDP ditetapkan Rp189 per kilometer (km) dan tarif batas bawah Rp120 per km.

Sementara tarif taksi setiap buka pintu Rp6.650, per km Rp4.000, serta tarif tunggu Rp45.000 per jam. Sementara tarif Trans Jogja diatur melalui Peraturan Gubernur bernomor 8/2015 tentang perubahan atas peraturan gubernur perubahan tarif retribusi jasa usaha. Pada peraturan tersebut untuk penumpang umum non-berlangganan Rp3.600, umum berlangganan Rp2.700, serta tarif pelajar Rp1.800.

Awak AKDP di Kulonprogo Mogok

Di Kulonprogo puluhan awak angkutan umum jurusan Yogyakarta-Samigaluh-Wates melakukan aksi mogok. Aksi ini menyusul ada kebijakan dari pemerintah yang menaikkan harga BBM. Mereka minta tarif angkutan segera dinaikkan karena banyak penumpang enggan membayar lebih. Pengurus Koperasi Yosawa, Suseno mengatakan, harga BBM yang naik-turun cukup merepotkan awak angkutan.

Permasalahan ini pun tidak pernah ada solusi. Pemerintah juga belum mengeluarkan tarif resmi angkutansetelahkenaikanharga BBM. Karena itu, awak angkutan kerepotan ketika harus bertemu dengan penumpang yang tidak mau membayar lebih. Menurutnya, saat harga BBM naik pertama, tarif angkutan sudah ditetapkan menjadi Rp3.000. Namun ketika harga BBM turun, mereka mengikuti dengan menurunkan tarif menjadi Rp2.000.

Belakangan pemerintah kembali menaikkan harga BBM dan mereka kembali mematok Rp3.000. Hanya banyak penumpang tidak mau membayar dengan tarif itu. “Kami minta ada tarif resmi biar tidak repot,” ujarnya. Suseno juga berharap ada kebijakan dari pemerintah kepada para awak angkutan. Jika memang dirasa tidak vital, beberapa kelengkapan juga tidak perlu diwajibkan. Bahkan, jika perlu diberikan kemudahan dalam mengurus KIR. Para awak angkutan juga mempermasalahkan ada bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang masih menaikkan penumpang di Karangnongko Wates.

Sesuai kesepakatan, mestinya AKAP hanya menaikkan penumpang di terminal. Nyatanya pelanggaran ini tidak pernah ditindaklanjuti. “Kami sudah duduk bersama, tetapi sudah puluhan tahun AKAP masih dibiarkan. Ini kan mengurangi pendapatan kita,” kata Suseno. Pengusaha angkutan, Suwarto mengatakan, kenaikan harga BBM selalu diikuti dengan kenaikan harga onderdil. Sementara ketika BBM turun, perangkat kendaraan tidak pernah turun sehingga mereka yang kesulitan ketika ada kenaikan harga BBM.

“Lebih baik harga stabil biar kami tidak dirugikan,” katanya. Kebijakan pemerintah dalam menangani harga BBM membuat para awak angkutan kerepotan. Di satu sisi, mereka akan mencari untung, namun di sisi lain mereka juga kerepotan karena awak angkutan kerap berbenturan dengan masyarakat. “Sebenarnya usaha angkutan masih untung, meski mepet,” kata pemilik PO Bledug Gandum.

Salah seorang penumpang, Ngatinah, mengaku kecewa dengan ada aksi para awak angkutan yang mogok. Dia pasrah jika memang tarif harus dinaikkan. Baginya tarif naik tidak masalah asalkan awak angkutan tetap beroperasi. “Mau bagaimana lagi, naik asal angkutan jalan tidak apa-apa,” ujarnya. Kepala Dishubkominfo Kulonprogo Nugroho mengatakan, akan menerima dan menampung keluhan dari awak angkutan. Permasalahan tersebut akan disampaikan ke Dishub DIY yang berwenang dalam menentukan tarif AKDP, sedangkan di kabupaten hanya menangani tarif angkutan pedesaan.

“Kami akan sampaikan ke provinsi. Kami juga minta jangan ada aksi mogok karena banyak pihak dirugikan. Tarif harus dimusyawarahkan dengan pemilik awak angkutan,” kata Nugroho. Nugroho telah berupaya mendekati awak angkudes agar tidak melakukan aksi mogok. Jika ada masalah diminta untuk dimusyawarahkan dengan penumpang.

Daerah Bergejolak Sikapi BBM

Harga bahan bakar minyak (BBM) yang berubah-ubah memicu gejolak di berbagai daerah. Beragam kalangan, mulai dari sopir angkutan, nelayan, pengusaha hingga para pejabat resah atas kebijakan harga BBM. Sopir dan pengusaha angkutan merespons kebijakan harga BBM dengan melakukan sejumlah tindakan, mulai dari berinisiatif menaikkan tarif hingga melakukan aksi mogok. Sementara kepala daerah menilai fluktuasi harga BBM bisa mempersulit penganggaran daerah. Mereka juga khawatir perubahan harga BBM akan memicu gejolak harga-harga bahan pokok.

Di Bogor, Jawa Barat, beberapa hari setelah kenaikan harga BBM, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota/Kabupaten Bogor langsung menaikkan tarif angkutan kota. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organda Kota Bogor sepakat mengusulkan tarif angkutan kota naik sebesar Rp500. Untuk penumpang umum dan mahasiswa yang sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp3.500. Adapun tarif angkot untuk pelajar yang awalnya Rp2.000 menjadi 2.500.

“Ya, tarif tersebut berlaku mulai hari ini (kemarin), di lapangan sudah sebagian besar masyarakat harus membayardengantarifbaru,” kata Ketua DPC Organda Kota Bogor M Ischak AR kemarin. Dia menjelaskan, kenaikan tarif angkutan kota di Bogor berdasarkan hasil kesepakatan para sopir yang tergabung dalam Kelompok Kerja Sub- Unit (KKSU) melalui Organda bersama pihak DLLAJ Kota Bogor.

“Tadi pagi, kami sudah rapat untuk membahas kenaikan tarif angkot ini di rumah dinas Wali Kota Bogor,” katanya. Seperti diberitakan, saat ini BBM jenis premium tak lagi disubsidi sehingga harganya bisa naik-turun mengikuti harga minyak dunia. Adapun solar dan minyak tanah tetap menjadi barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah. Sejak Sabtu (28/3) pukul 00.00 WIB, harga BBM jenis premium dan solar naik masing-masing Rp500/liter.

Untuk wilayah luar Jawa-Madura-Bali, harga premium menjadi Rp7.300/liter dari sebelumnya Rp6.800/liter. Solar menjadi Rp6.900 dari sebelumnya Rp6.400/liter. Sementara untuk wilayah Jawa- Madura-Bali, premium naik menjadi Rp7.400 dari harga sebelumnya Rp6.900 dan solar menjadi Rp6.900 dari sebelumnya Rp6.400/liter.

Tercatat sejak November 2014, harga BBM berubah lima kali. Di Salatiga, Jawa Tengah, ratusan awak angkutan kota mengaku kebingungan menentukan tarif. Mereka menuding kebijakan harga BBM tidak prorakyat. Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar khawatir akan terjadi gejolak harga kebutuhan bahan pokok menyusul kenaikan harga BBM jenis premium dan solar.

“BBM turun, harga enggak turun, komoditas juga. Sekarang naik lagi. Jangan-jangan bakal ada kenaikan lagi. Nah, sekarang bagaimana sikapi kenaikan itu,” kata Deddy Mizwar. Dia segera melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM tersebut.

Langgar Konstitusi

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman berpendapat, kenaikan harga BBM tidak boleh mengikuti harga pasar minyak dunia. Penentuan harga BBM harus ada batas waktu tertentu. “Misal batas waktu per enam bulan atau satu tahun. Namun tidak boleh karena mengikuti harga pasar. Karena itu melanggar putusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Dia menyebutkan, tak ada yang salah jika pemerintah menaikkan harga BBM. Namun harus ada mekanismenya sehingga tidak langsung berimbas pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok di masyarakat.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menaikkan harga BBM sehingga tidak melanggar undang-undang (UU). Menurutnya, harga BBM tidak boleh mengikuti harga minyak dunia. “BBM harus ada subsidi untuk rakyat dari pemerintah, tidak justru mengikuti atau sama dengan harga pasar,” katanya.

Risiko Subsidi Tetap

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menjelaskan, harga BBM bersubsidi yang naik-turun merupakan risiko dari penerapan sistem subsidi tetap dalam anggaran. Menurutnya, kenaikan harga sebesar Rp500 memiliki pengaruh yang kecil terhadap kenaikan sejumlah komoditas lain seperti cabai dan beras. Wapres mengemukakan, kebijakan tersebut sebenarnya juga agar anggaran pembangunan bisa lebih besar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan periode evaluasi penetapan harga BBM yang direncanakan setiap tiga atau enam bulan sekali tidak menyalahi aturan dan legal sepanjang ada intervensi pemerintah. Upaya menggeser subsidi BBM yang merupakan sektor konsumtif ke sektor yang lebih produktif memang memerlukan penyesuaian harga.

Ridwan anshori/ kuntadi /rabia edra/rahmat fiansyah/nanang wijayanto/ rarasati syarief/haryudi/susilo himawan/ ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9401 seconds (0.1#10.140)