Madrasah di Bone Disegel Pemilik Lahan
A
A
A
WATAMPONE - Lantaran belum ada ganti rugi dari pihak yayasan, sebuah sekolah Madrasah Ibtidayah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali disegel oleh pemilik lahan. Bahkan, pemilik lahan memagari sekolah tersebut dengan kawat berduri dan menutup pintu kelas dengan seng.
Siswa Madrasah Ibtidaiyah Lonrae, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (27/3/2015) hanya bisa berdiri dan menatap ruang kelasnya, dari balik pagar berduri tanpa bisa berbuat banyak.
Pasalnya, lahan sekolah yang sudah dua tahun menjadi sengketa antara pemilik tanah, Supu bin Sokku dan ketua yayasan sekolah Muh Yusuf, belum ada penyelesaian.
Menurut pemilik lahan, Supu bin Sokku, dia hanya meminta ganti rugi pada pihak sekolah sebesar Rp100 juta setelah hampir 50 tahun lahan seluas 300 meter persegi itu digunakan untuk sekolah. Namun, karena pihak sekolah tidak merespons permintaannya, dia menyegel sekolah itu.
Akibatnya, siswa yang datang untuk menuntut ilmu tersebut hanya berkumpul dan bermain di depan sekolah bahkan sejumlah siswa hanya berdiri dan melihat kelasnya tertutup seng.
Salah seorang siswa, Edil, mengatakan bahwa dia tidak masuk belajar karena ruang kelasnya ditutup.
Beruntung, setelah hampir dua jam berkeliaran, puluhan siswa tersebut disuruh masuk ke ruangan yang berada di depan sekolah. Mereka terlihat berdesakan dan kepanasan, bahkan seorang siswa menangis karena kepanasan sehingga orangtua terpaksa masuk dalam ruangan kelas untuk mengipasi anaknya.
Salah seorang guru, Salmah, mengatakan bahwa dia tidak dapat berbuat banyak. Dia hanya berharap masalah tersebut cepat selesai supaya siswa dapat belajar dengan tenang kembali.
Siswa Madrasah Ibtidaiyah Lonrae, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (27/3/2015) hanya bisa berdiri dan menatap ruang kelasnya, dari balik pagar berduri tanpa bisa berbuat banyak.
Pasalnya, lahan sekolah yang sudah dua tahun menjadi sengketa antara pemilik tanah, Supu bin Sokku dan ketua yayasan sekolah Muh Yusuf, belum ada penyelesaian.
Menurut pemilik lahan, Supu bin Sokku, dia hanya meminta ganti rugi pada pihak sekolah sebesar Rp100 juta setelah hampir 50 tahun lahan seluas 300 meter persegi itu digunakan untuk sekolah. Namun, karena pihak sekolah tidak merespons permintaannya, dia menyegel sekolah itu.
Akibatnya, siswa yang datang untuk menuntut ilmu tersebut hanya berkumpul dan bermain di depan sekolah bahkan sejumlah siswa hanya berdiri dan melihat kelasnya tertutup seng.
Salah seorang siswa, Edil, mengatakan bahwa dia tidak masuk belajar karena ruang kelasnya ditutup.
Beruntung, setelah hampir dua jam berkeliaran, puluhan siswa tersebut disuruh masuk ke ruangan yang berada di depan sekolah. Mereka terlihat berdesakan dan kepanasan, bahkan seorang siswa menangis karena kepanasan sehingga orangtua terpaksa masuk dalam ruangan kelas untuk mengipasi anaknya.
Salah seorang guru, Salmah, mengatakan bahwa dia tidak dapat berbuat banyak. Dia hanya berharap masalah tersebut cepat selesai supaya siswa dapat belajar dengan tenang kembali.
(zik)