24 Pengusaha Jalani Sidang Tipiring
A
A
A
BATU - Tahun ini, Satpol PP Kota Batu menjadwalkan menggelar 10 kali sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pengusaha di Kota Batu yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan atau HO, serta Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Seksi Penegak Peraturan Daerah dari Satpol PP Kota Batu M Yamil mengatakan, hingga akhir bulan ini sudah dua kali digelar sidang tipiring. Artinya, masih ada delapan kali sidang tipiring yang direncanakan Satpol PP Kota Batu. ”Akhir bulan ini ada 24 pengusaha yang kami kirim ke sidang tipiring. Empat orang merupakan PKL dan yang 20 orang pengusaha pertokoan di Jalan Gdajah Mada dan Diponegoro Kota Batu,” kata Yamil, kemarin.
Jenis pelanggaran dilakukan 20 orang pengusaha yang dihadapkan dalam sidang tipiring itu karena melanggar Perda tentang HO dan IMB. Padahal usaha yang ditekuni ke-20 orang itu berjalan bertahun-tahun. Tetapi, mereka belum mengurus izin HO dan IMB. Sebenarnya, Satpol PP sudah menyosialisasikan kepada masyarakat agar setiap pemilik usaha segera mengurus izin HO dan IMB.
Hal ini penting agar mereka tidak terjaring sidang tipiring. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang yang bertugas memimpin sidang tipiring, Rightmen VMS Situmorang mengatakan, setiap orang pasti kecewa jika dihadapkan dalam persidangan. Apalagi masalahnya sepele, yakni melanggar Perda Kota Batu. Dampak positif dari sidang tipiring ini penting untuk menyadarkan masyarakat agar patuh hukum.
Seseorang yang belum pernah berhadapan dengan hukum, kata Situmorang, pasti sombong. Tetapi, jika suatu saat bermasalah dengan hukum, yang bersangkutan pasti tertunduk lesu dan kecewa dengan putusan hakim. ”Kota Malang dan Kota Batu paling sering menggelar sidang tipiring.
Kegiatan semacam ini bagus karena bisa menumbuhkan rasa kesadaran bagi masyarakat agar mematuhi hukum,” ujar dia. Rusmin Sudarmin, pemilik toko penjual sepeda angin di Jalan Diponegoro, Kota Batu, tampak kecewa dengan tindakan hukum yang diambil Satpol PP Kota Batu dan hakim PN Kota Malang. Menurut dia, baru kali ini dihadapkan pada sidang tipiring karena dianggap melanggar Perda Izin HO.
”Dulu saya pernah koordinasi dengan pemerintah. Usaha berjualan sepeda pancal seperti saya ini tidak butuh izin HO. Tetapi, pertengahan bulan kemarin, saya didatangi anggota Satpol PP Kota Batu. Katanya, saya diwajibkan mengurus izin HO. Saat ini izin HO-nya sedang diproses. Tapi, saya sudah telanjur kena sidang tipiring. Saya kena denda Rp700.000,” ungkap Sudarmin.
Maman adi saputro
Kepala Seksi Penegak Peraturan Daerah dari Satpol PP Kota Batu M Yamil mengatakan, hingga akhir bulan ini sudah dua kali digelar sidang tipiring. Artinya, masih ada delapan kali sidang tipiring yang direncanakan Satpol PP Kota Batu. ”Akhir bulan ini ada 24 pengusaha yang kami kirim ke sidang tipiring. Empat orang merupakan PKL dan yang 20 orang pengusaha pertokoan di Jalan Gdajah Mada dan Diponegoro Kota Batu,” kata Yamil, kemarin.
Jenis pelanggaran dilakukan 20 orang pengusaha yang dihadapkan dalam sidang tipiring itu karena melanggar Perda tentang HO dan IMB. Padahal usaha yang ditekuni ke-20 orang itu berjalan bertahun-tahun. Tetapi, mereka belum mengurus izin HO dan IMB. Sebenarnya, Satpol PP sudah menyosialisasikan kepada masyarakat agar setiap pemilik usaha segera mengurus izin HO dan IMB.
Hal ini penting agar mereka tidak terjaring sidang tipiring. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang yang bertugas memimpin sidang tipiring, Rightmen VMS Situmorang mengatakan, setiap orang pasti kecewa jika dihadapkan dalam persidangan. Apalagi masalahnya sepele, yakni melanggar Perda Kota Batu. Dampak positif dari sidang tipiring ini penting untuk menyadarkan masyarakat agar patuh hukum.
Seseorang yang belum pernah berhadapan dengan hukum, kata Situmorang, pasti sombong. Tetapi, jika suatu saat bermasalah dengan hukum, yang bersangkutan pasti tertunduk lesu dan kecewa dengan putusan hakim. ”Kota Malang dan Kota Batu paling sering menggelar sidang tipiring.
Kegiatan semacam ini bagus karena bisa menumbuhkan rasa kesadaran bagi masyarakat agar mematuhi hukum,” ujar dia. Rusmin Sudarmin, pemilik toko penjual sepeda angin di Jalan Diponegoro, Kota Batu, tampak kecewa dengan tindakan hukum yang diambil Satpol PP Kota Batu dan hakim PN Kota Malang. Menurut dia, baru kali ini dihadapkan pada sidang tipiring karena dianggap melanggar Perda Izin HO.
”Dulu saya pernah koordinasi dengan pemerintah. Usaha berjualan sepeda pancal seperti saya ini tidak butuh izin HO. Tetapi, pertengahan bulan kemarin, saya didatangi anggota Satpol PP Kota Batu. Katanya, saya diwajibkan mengurus izin HO. Saat ini izin HO-nya sedang diproses. Tapi, saya sudah telanjur kena sidang tipiring. Saya kena denda Rp700.000,” ungkap Sudarmin.
Maman adi saputro
(bhr)