Polisi Bebaskan Imam Basuki
A
A
A
BATU - Imam Basuki, juru kebersihan di Lippo Plasa, yang menjadi tersangka kasus pencurian meja komputer di tempat kerjanya, kemarin siang dibebaskan bersyarat dari ruang tahanan Polres Batu.
Warga Jalan Wukir Gang Sumber II Nomor 26 RT1/RW 4 Kelurahan Temas, Kota Batu ini sebelumnya sudah merasakan dingin sel tahanan selama 40 hari. Kapolres Batu AKBP Windiyanto Pratomo mengungkapkan, surat penangguhan penahananuntuktersangkaImam Basuki ditandatangani kemarin siang, setelah penyidik Polres Batu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Ternyata setelah kita koordinasi dengan kejaksaan, ada beberapa persyaratan administrasi dalam dokumen penyidikan yang harus dilengkapi. Setelah kita lakukan pertimbangan, akhirnya kita putuskan untuk menerbitkan surat penangguhan penahanan untuk tersangka,” ungkapnya. Pembebasan bersyarat untuk tersangka Imam murni pertimbangan hukum, tidak ada desakan dari pihak luar. Lalu, sebagai kewajibannya, setiap seminggu, yakni pada hari Senin dan Kamis, Basuki diwajibkan melapor ke Reskrim Polres Batu.
Pihak keluarga Basuki menjamin, selama penangguhan penahanan, yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Kebebasan sementara yang diberikan Polres Batu untuk Basuki berlaku sampai penyidik Polres Batu melengkapi dokumen hasil penyidikan. Menurut Kapolres, surat pencabutan pengaduan yang dilayangkan pihak terlapor manajemen Lippo Plasa, datangnya terlambat.
Saat itu, penyidik Polres Batu sudah lebih dulu menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Basuki ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Waktu itu penyidik menganggap dokumen pemeriksaan untuk tersangka lengkap atau P21. Ternyata, setelah dokumennya diteliti jaksa, dinyatakan masih kurang lengkap sehingga dokumen pemeriksaan diperbaiki oleh penyidik.
“Proses hukum untuk tersangka tetap berlanjut. Penangguhan penahanan untuk tersangka sampai berkas acara pemeriksaannya lengkap atau P21. Selama menunggu BAP-nya lengkap, tersangka wajib lapor ke Polres Batu. Itu sudah menjadi prosedur hukum yang berlaku,” kata Windiyanto. Wajah Imam Basuki sendiri tampak ceria saat menuruni anak tangga dari ruang penyidik Polres Batu kemarin.
Dengan memakai kaos oblong warna hitam dan celana jeans tiga perempat dan sepatu boot, Basuki mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dirinya agar keluar dari ruang tahanan Polres Batu. Menurutnya, selama 40 hari ditahan di Polres Batu, kondisinya tetap sehat dan tidak mengalami diskriminasi. Berat tubuhnya memang agak turun.
“Alhamdulillah tubuh saya sehat. Perut saya memang agak kurus. Saya berterima kasih pada semua pihak. Teman-teman wartawan, Wakil Ketua DPRD, Kota Batu, komunitas Wong Mbatu dan masyarakat serta pada adik dan orang tua saya yang berusaha untuk membebaskan saya. Di dalam ruang tahanan saya rajin ibadah dan saya memiliki keyakinan pasti bebas karena saya tidak pernah mencuri meja komputer itu,” tandas Basuki.
Kuasa hukum Basuki, Setyo Eko Cahyono, mengatakan proses penangguhan penahanan sudah dilayangkan keluarga sejak Selasa (24/3) siang. Terkait kasus hukum yang akan dijalani Basuki, pihaknya menunggu tindak lanjut dari kepolisian. Dari pihak Hypermart yang diwakili Kepala Divisi Pencegah Kerugian, Fredy Wicaksono menuturkan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi tersangka maupun pihak Hypermart. Soal tindak lanjut kasus hukumnya diserahkan kepada kepolisian.
Maman adi saputro
Warga Jalan Wukir Gang Sumber II Nomor 26 RT1/RW 4 Kelurahan Temas, Kota Batu ini sebelumnya sudah merasakan dingin sel tahanan selama 40 hari. Kapolres Batu AKBP Windiyanto Pratomo mengungkapkan, surat penangguhan penahananuntuktersangkaImam Basuki ditandatangani kemarin siang, setelah penyidik Polres Batu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Ternyata setelah kita koordinasi dengan kejaksaan, ada beberapa persyaratan administrasi dalam dokumen penyidikan yang harus dilengkapi. Setelah kita lakukan pertimbangan, akhirnya kita putuskan untuk menerbitkan surat penangguhan penahanan untuk tersangka,” ungkapnya. Pembebasan bersyarat untuk tersangka Imam murni pertimbangan hukum, tidak ada desakan dari pihak luar. Lalu, sebagai kewajibannya, setiap seminggu, yakni pada hari Senin dan Kamis, Basuki diwajibkan melapor ke Reskrim Polres Batu.
Pihak keluarga Basuki menjamin, selama penangguhan penahanan, yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Kebebasan sementara yang diberikan Polres Batu untuk Basuki berlaku sampai penyidik Polres Batu melengkapi dokumen hasil penyidikan. Menurut Kapolres, surat pencabutan pengaduan yang dilayangkan pihak terlapor manajemen Lippo Plasa, datangnya terlambat.
Saat itu, penyidik Polres Batu sudah lebih dulu menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Basuki ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Waktu itu penyidik menganggap dokumen pemeriksaan untuk tersangka lengkap atau P21. Ternyata, setelah dokumennya diteliti jaksa, dinyatakan masih kurang lengkap sehingga dokumen pemeriksaan diperbaiki oleh penyidik.
“Proses hukum untuk tersangka tetap berlanjut. Penangguhan penahanan untuk tersangka sampai berkas acara pemeriksaannya lengkap atau P21. Selama menunggu BAP-nya lengkap, tersangka wajib lapor ke Polres Batu. Itu sudah menjadi prosedur hukum yang berlaku,” kata Windiyanto. Wajah Imam Basuki sendiri tampak ceria saat menuruni anak tangga dari ruang penyidik Polres Batu kemarin.
Dengan memakai kaos oblong warna hitam dan celana jeans tiga perempat dan sepatu boot, Basuki mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dirinya agar keluar dari ruang tahanan Polres Batu. Menurutnya, selama 40 hari ditahan di Polres Batu, kondisinya tetap sehat dan tidak mengalami diskriminasi. Berat tubuhnya memang agak turun.
“Alhamdulillah tubuh saya sehat. Perut saya memang agak kurus. Saya berterima kasih pada semua pihak. Teman-teman wartawan, Wakil Ketua DPRD, Kota Batu, komunitas Wong Mbatu dan masyarakat serta pada adik dan orang tua saya yang berusaha untuk membebaskan saya. Di dalam ruang tahanan saya rajin ibadah dan saya memiliki keyakinan pasti bebas karena saya tidak pernah mencuri meja komputer itu,” tandas Basuki.
Kuasa hukum Basuki, Setyo Eko Cahyono, mengatakan proses penangguhan penahanan sudah dilayangkan keluarga sejak Selasa (24/3) siang. Terkait kasus hukum yang akan dijalani Basuki, pihaknya menunggu tindak lanjut dari kepolisian. Dari pihak Hypermart yang diwakili Kepala Divisi Pencegah Kerugian, Fredy Wicaksono menuturkan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi tersangka maupun pihak Hypermart. Soal tindak lanjut kasus hukumnya diserahkan kepada kepolisian.
Maman adi saputro
(bhr)