Langgar Parkir, Kendaraan Digembok
A
A
A
SEMARANG - Pelanggaran parkir di Kota Semarang sudah cukup menjengkelkan karena menimbulkan kemacetan lalu lintas. Pemerintah kota (pemkot) setempat tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai dasar hukum penindakan terhadap pelanggar parkir.
Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang Triwibowo mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih dalam tahap awal pembahasan di legislatif. “Salah satunya penertiban parkir kendaraan di tempat larangan akan digembosi dan bisa juga dilakukan penggembokan roda kendaraan. Jadi, tidak usah menunggu pemiliknya. Peraturan penindakan itu masuk dalam pembahasan raperda,” ucapnya kemarin.
Tindakan tegas tersebut dilakukan dengan alasan untuk mewujudkan ketertiban dalam aturan jalan. Menurutnya, saat ini telah banyak pengguna kendaraan yang melakukan parkir tidak pada tempatnya. Akibatnya banyak menimbulkan kemacetan lalu lintas jalan. “Jalan di Kota Semarang sangat terbatas, sementara jumlah kendaraan terus bertambah. Para pengguna kendaraan kerap parkir sembarangan. Meskipun sudah tahu itu tempat larangan, masih tetap saja tidak mematuhi adanya rambu-rambu larangan,” ucapnya.
Menurut Triwibowo, langkah penertiban yang dilakukan saat ini sudah menggandeng kepolisian. Namun dengan dibentuknya perda tersebut akan memiliki payung hukum yang kuat dalam melakukan penindakan penertiban. “Sehingga mereka yang melanggar ada efek jera. Sebelumnya, Dishub juga telah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari melakukan operasi penertiban dengan menggandeng pihak kepolisian,” ujarnya.
Selain mengatur penertiban parkir kendaraan, rencana ke depan juga akan diperlakukan jalan satu arah di jalur padat kendaraan. Namun, penentuan titik lokasi jalan tersebut masih diperlukan tahap pengkajian. “Harapan kami peraturan yang masih dalam pembahasan segera digedok dan diterapkan dalam tahun ini. Sehingga kita bisa langsung action,” tandasnya.
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kota Semarang Suharsono menerangkan, saat ini telah membahas Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan usulan dari Dishubkominfo. “Raperda itu di dalamnya mengatur seperti pajak parkir, retribusi pelayanan di jalan umum, izin trayek terminal. Sehingga dalam urusan parkir, lalu lintas wajib membuatkan perda untuk mengatur payung hukum dalam satu regulasi,” tandasnya.
DPRD akan turun ke lapangan untuk menyinkronkan raperda yang masih berada dalam pembahasan tersebut. Nanti akan diperlukan pembahasan pada masing-masing persoalan yang diperdakan. “Sehingga nantinya ada penindakan tegas dari Dishub untuk penertiban itu. Nanti kita juga akan mendorong pemerintah untuk memperbanyak moda transportasi umum yang disediakan pemkot dalam BRT dan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi,” kata Suharsono.
M abduh
Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang Triwibowo mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih dalam tahap awal pembahasan di legislatif. “Salah satunya penertiban parkir kendaraan di tempat larangan akan digembosi dan bisa juga dilakukan penggembokan roda kendaraan. Jadi, tidak usah menunggu pemiliknya. Peraturan penindakan itu masuk dalam pembahasan raperda,” ucapnya kemarin.
Tindakan tegas tersebut dilakukan dengan alasan untuk mewujudkan ketertiban dalam aturan jalan. Menurutnya, saat ini telah banyak pengguna kendaraan yang melakukan parkir tidak pada tempatnya. Akibatnya banyak menimbulkan kemacetan lalu lintas jalan. “Jalan di Kota Semarang sangat terbatas, sementara jumlah kendaraan terus bertambah. Para pengguna kendaraan kerap parkir sembarangan. Meskipun sudah tahu itu tempat larangan, masih tetap saja tidak mematuhi adanya rambu-rambu larangan,” ucapnya.
Menurut Triwibowo, langkah penertiban yang dilakukan saat ini sudah menggandeng kepolisian. Namun dengan dibentuknya perda tersebut akan memiliki payung hukum yang kuat dalam melakukan penindakan penertiban. “Sehingga mereka yang melanggar ada efek jera. Sebelumnya, Dishub juga telah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari melakukan operasi penertiban dengan menggandeng pihak kepolisian,” ujarnya.
Selain mengatur penertiban parkir kendaraan, rencana ke depan juga akan diperlakukan jalan satu arah di jalur padat kendaraan. Namun, penentuan titik lokasi jalan tersebut masih diperlukan tahap pengkajian. “Harapan kami peraturan yang masih dalam pembahasan segera digedok dan diterapkan dalam tahun ini. Sehingga kita bisa langsung action,” tandasnya.
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kota Semarang Suharsono menerangkan, saat ini telah membahas Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan usulan dari Dishubkominfo. “Raperda itu di dalamnya mengatur seperti pajak parkir, retribusi pelayanan di jalan umum, izin trayek terminal. Sehingga dalam urusan parkir, lalu lintas wajib membuatkan perda untuk mengatur payung hukum dalam satu regulasi,” tandasnya.
DPRD akan turun ke lapangan untuk menyinkronkan raperda yang masih berada dalam pembahasan tersebut. Nanti akan diperlukan pembahasan pada masing-masing persoalan yang diperdakan. “Sehingga nantinya ada penindakan tegas dari Dishub untuk penertiban itu. Nanti kita juga akan mendorong pemerintah untuk memperbanyak moda transportasi umum yang disediakan pemkot dalam BRT dan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi,” kata Suharsono.
M abduh
(bhr)