Canggung, PNS Patuh Gunakan Pakaian Adat

Sabtu, 21 Maret 2015 - 11:24 WIB
Canggung, PNS Patuh...
Canggung, PNS Patuh Gunakan Pakaian Adat
A A A
GUNUNGKIDUL - Pencanangan penggunaan pakaian adat Jawa berupa kebaya dan surjan lurik, benar-benar dipatuhi seluruh PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

Meski ada kesulitan dalam persiapan dan pelayanan, namun semua tetap bersemangat dalam rangka peringatan Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ini. Nuri Cahyawati, salah satu dokter di Puskesmas Karangmojo 2 mengungkapkan, dirinya sedikit canggung ketika awal mengenakan pakaian adat tersebut. Namun, hal itu menjadi biasa setelah dirinya bisa leluasa untuk memberikan pelayanan kepada pasien.

“Kalau untuk pemeriksaan rutin tetap tidak mengganggu dan nyaman, canggungnya ya karena jarang memakai saja,” tuturnya kepada wartawan, kemarin. Dijelaskannya, untuk emergency memang dibutuhkan strategi menggunakan pakaian adat. Pasalnya kalau menggunakan sistem jarit biasa dan untuk laki-laki juga jarik, maka akan sulit memberikan layanan gawat darurat.

“Kalau untuk gawat darurat ya semestinya pakaian biasa. Namun, kalau pakaian adat ya perlu modifikasi model, sehingga bisa untuk bergerak cepat,” katanya. Sementara, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Gunungkidul Anik Indarwati mengatakan, kewajiban berpakaian Jawa bagi pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul ini juga mendasarkan Surat Edaran Pemprov DIY Nomor 025/ 1177 Tahun 2015 tentang penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta.

“Ketentuan itu ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan bupati Nomor 39/- KPTS/2015 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta pada Hari Tertentu bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul,” katanya. Beberapa kewajiban pegawai menggunakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta untuk 2015 pada 20 Maret sebagai peringatan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat, pada 31 Agustus 2015 sebagai peringatan pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

“Selain khusus untuk PNS Gunungkidul juga wajib menggunakan pakaian adat Jawa pada 27 Mei 2015 yang merupakan peringatan Hari Jadi Gunungkidul,” katanya. Beberapa PNS yang tidak diwajibkan mengenakan pakaian adat di antaranya adalah petugas medis yang berada di unit gawat darurat, petugas pemadam kebakaran, petugas kebersihan, serta petugas lain yang bekerja di lapangan. “Lainnya tetap menggunakan, termasuk guru,” tandasnya.

Suharjono
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0776 seconds (0.1#10.140)