Canggung, PNS Patuh Gunakan Pakaian Adat

Sabtu, 21 Maret 2015 - 11:24 WIB
Canggung, PNS Patuh...
Canggung, PNS Patuh Gunakan Pakaian Adat
A A A
GUNUNGKIDUL - Pencanangan penggunaan pakaian adat Jawa berupa kebaya dan surjan lurik, benar-benar dipatuhi seluruh PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

Meski ada kesulitan dalam persiapan dan pelayanan, namun semua tetap bersemangat dalam rangka peringatan Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ini. Nuri Cahyawati, salah satu dokter di Puskesmas Karangmojo 2 mengungkapkan, dirinya sedikit canggung ketika awal mengenakan pakaian adat tersebut. Namun, hal itu menjadi biasa setelah dirinya bisa leluasa untuk memberikan pelayanan kepada pasien.

“Kalau untuk pemeriksaan rutin tetap tidak mengganggu dan nyaman, canggungnya ya karena jarang memakai saja,” tuturnya kepada wartawan, kemarin. Dijelaskannya, untuk emergency memang dibutuhkan strategi menggunakan pakaian adat. Pasalnya kalau menggunakan sistem jarit biasa dan untuk laki-laki juga jarik, maka akan sulit memberikan layanan gawat darurat.

“Kalau untuk gawat darurat ya semestinya pakaian biasa. Namun, kalau pakaian adat ya perlu modifikasi model, sehingga bisa untuk bergerak cepat,” katanya. Sementara, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Gunungkidul Anik Indarwati mengatakan, kewajiban berpakaian Jawa bagi pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul ini juga mendasarkan Surat Edaran Pemprov DIY Nomor 025/ 1177 Tahun 2015 tentang penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta.

“Ketentuan itu ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan bupati Nomor 39/- KPTS/2015 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta pada Hari Tertentu bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul,” katanya. Beberapa kewajiban pegawai menggunakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta untuk 2015 pada 20 Maret sebagai peringatan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat, pada 31 Agustus 2015 sebagai peringatan pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

“Selain khusus untuk PNS Gunungkidul juga wajib menggunakan pakaian adat Jawa pada 27 Mei 2015 yang merupakan peringatan Hari Jadi Gunungkidul,” katanya. Beberapa PNS yang tidak diwajibkan mengenakan pakaian adat di antaranya adalah petugas medis yang berada di unit gawat darurat, petugas pemadam kebakaran, petugas kebersihan, serta petugas lain yang bekerja di lapangan. “Lainnya tetap menggunakan, termasuk guru,” tandasnya.

Suharjono
(bhr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved