BPOM Gerebek Pabrik dan Gudang Obat Tradisional Ilegal
A
A
A
SERANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang mengerebek pabrik dan gudang obat tradisional ilegal di Kawasan Olex Pasir Bolang, Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pabrik tersebut memproduksi obat tradisional yang berbahaya seperti Mahkota Dewa dan Jamu Pegal linu Cap Madu Klancang yang masuk ke dalam daftar Public Warning Badan POM karena mengandung bahan kimia obat berupa Fenilbutsan dan tidak terdaftar," kata Kepala BPOM Serang Mohammad Kashuri di kantornya, Jumat (20/3/2015)
Selain itu kedua jenis obat yang berbahaya petugas juga berhasil menyita barang bukti bahan baku sebanyak 10 item atau 3.161 kilogram, mesin produksi 26 unit, bahan untuk mengemas sebanyak 18 item serta obat siap edar sebanyak 11 item atau 117.780 pcs serta dokumen dokumen dari pabrik yang mengerjakan 80 karyawan ini.
Pabrik yang memproduksi jenis-jenis obat tradisional tanpa izin edar ini seperti wantong pegal linu, gali gali, mahkota dewa, madu klanceng madu tawon kelenceng, tawon klenceng, dan pegal linu jamur mas.
"Kami juga berhasil mengamankan pemilik yakni Lasron Siramupae yang sudah beroparsi hampir kurang satu tahun," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jika obat tersebut dikonsumsi manusia dapat merusak hati, ginjal, kebocoran jantung bahkan bisa menyebabkan kematian.
"Sangat bahaya ini obat, kami juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada jika ingin mengkonsumsinya, " tandas dia.
"Pabrik tersebut memproduksi obat tradisional yang berbahaya seperti Mahkota Dewa dan Jamu Pegal linu Cap Madu Klancang yang masuk ke dalam daftar Public Warning Badan POM karena mengandung bahan kimia obat berupa Fenilbutsan dan tidak terdaftar," kata Kepala BPOM Serang Mohammad Kashuri di kantornya, Jumat (20/3/2015)
Selain itu kedua jenis obat yang berbahaya petugas juga berhasil menyita barang bukti bahan baku sebanyak 10 item atau 3.161 kilogram, mesin produksi 26 unit, bahan untuk mengemas sebanyak 18 item serta obat siap edar sebanyak 11 item atau 117.780 pcs serta dokumen dokumen dari pabrik yang mengerjakan 80 karyawan ini.
Pabrik yang memproduksi jenis-jenis obat tradisional tanpa izin edar ini seperti wantong pegal linu, gali gali, mahkota dewa, madu klanceng madu tawon kelenceng, tawon klenceng, dan pegal linu jamur mas.
"Kami juga berhasil mengamankan pemilik yakni Lasron Siramupae yang sudah beroparsi hampir kurang satu tahun," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jika obat tersebut dikonsumsi manusia dapat merusak hati, ginjal, kebocoran jantung bahkan bisa menyebabkan kematian.
"Sangat bahaya ini obat, kami juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada jika ingin mengkonsumsinya, " tandas dia.
(sms)