Begal di Jalan Maccini Makassar Ditembak

Jum'at, 20 Maret 2015 - 15:11 WIB
Begal di Jalan Maccini Makassar Ditembak
Begal di Jalan Maccini Makassar Ditembak
A A A
MAKASSAR - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polsekta Makassar berhasil meringkus seorang pelaku pembegalan, di Jalan Maccini Gusung Makassar, Sulawesi Selatan, dini hari tadi.

Saat petugas melakukan pengembangan kasus tersebut, pelaku berupaya kabur hingga petugas terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas. Pelaku diketahui bernama Riswan alias Puang.

Aksi terakhir pelaku adalah menodong korbannya yang masih pelajar saat hendak pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor, usai mengikuti bimbingan belajar. Pelaku merampas telepon genggam milik korban, di Jalan Bamba Puang Makassar.

Pelaku juga hendak merampas kendaraan milik korban, namun situasi di lokasi masih cukup ramai, hingga pelaku hanya berhasil membawa kabur hp milik korban. Korban yang diketahui bernama Muhammad Ferdiansyah.

Petugas yang menerima laporan korban, langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Maccini Gusung. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamakan handphone dan kendaraan yang digunakan saat menodong korban.

Polisi langsung melakukan pengembangan kasus, untuk mencari barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembegalan. Saat hendak menunjukan barang bukti badik yang digunakan, pelaku berupaya melarikan diri.

Tembakan peringatan petugas pun tak diindahkan pelaku. Tim Jatanras terpaksa mengambil langkah tegas dengan melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas. Pelaku lalu dilarikan ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara untuk perawatan medis.

Menurut keterangan petugas, pelaku merupakan incaran petugas selama tiga bulan dengan kasus yang sama. Dalam catatan kepolisian, pelaku telah melakukan aksi pembegalan sebanyak enam kali, di wilayah hukum Polsekta Makassar.

Pelaku termasuk sadis saat beraksi, karena tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan. Usai mendapatkan perawatan, pelaku langsung digelandang petugas ke Mapolsekta Makassar.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5340 seconds (0.1#10.140)