Pedagang Dipungut Iuran Rp16 Juta

Jum'at, 20 Maret 2015 - 10:29 WIB
Pedagang Dipungut Iuran...
Pedagang Dipungut Iuran Rp16 Juta
A A A
SEMARANG - Pembangunan shelter pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Dr Kariadi diklaim sudah mendapat izin dari Dinas Pasar Kota Semarang. Setiap pedagang bahkan ditarik iuran sebesar Rp16 juta untuk membangun shelter tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Paguyuban Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang Mudasir kepada Komisi B DPRD yang meninjau lokasi, kemarin. Dia mengakui bahwa pihaknya yang memfasilitasi pembangunan shelter PKL tersebut. “Seluruhnya ada 44 shelter . Jumlah anggota sebenarnya 57 pedagang, tapi karena lahan terbatas sehingga hanya 44 shelter,” katanya.

Mudasari membantah disebut menarik iuran untuk membangun shelter ke pedagang. Biaya sebesar itu didasarkan persetujuan dengan para pedagang. Shelter itu juga dinilai tidak melanggar peraturan karena sudah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Dinas Pasar.

“Saluran juga tidak dimatikan, selama ini saluran mati (tidak berfungsi), justru kami telah meminta pedagang untuk menjaga saluran. Kalau soal hukum, ya mari kita bahas bersama, kalau dinas terkait bilang tidak menyetujui, kami ada kok dokumen pertemuannya,” katanya. Pembangunan shelter secara swadaya itu dinilai Mudasir justru membantu Pemkot Semarang.

Sebab, sebelumnya nasib para pedagang terkatung- katung menunggu janji RSUP Dr Kariadi membangunkan lapak di dalam kompleks rumah sakit, tapi tak kunjung terealiasi. Untuk diketahui, pembangunan shelter PKLdibelakangRSUP dokter Kariadi dikeluhkan warga, terutama para pejalan kaki.

Hal itu karena shelter itu berdiridi atas trotoar jalan dan saluran. Bahkan pihak rumah sakit juga protesdanmemintaagarPemkot Semarang membongkar bangunan tersebut. Atas desakan pembongkaran itu, para PKL menolaknya. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa shelter yang digunakannya berjualan di atas saluran air dan melanggar peraturan.

Selain itu mereka telah membayar Rp16 juta dan baru menempati shelter selama seminggu. Modal yang dikeluarkan belum kembali, sehingga terancam bangkrut jika pindah. “Nggak tahu kalau melanggar peraturan. Saya hanyamengikuti pertemuan antar pedagang, kemudian sepakat membangun shelter,” kata Heri Suranto, pedagang roti dan minuman kemasan.

Menurutnya, setiap pedagang harus membayar Rp16 juta untukmendapatkansebuah shelter berukuran 2 x 3 meter. Kepemilikan shelter tersebut bersifat permanen alias selamanya. Sarni, pedagang lainnya mengatakan, shelter tersebut sudah menjadi hak miliknya karena telah membayar Rp24 juta untuk lapak berukuran 3 x 3 meter ke pengurus paguyuban pedagang.

Pembayaran juga secara sah ada kuitansi dan tanda tangan cap stempel. “Bayar ke Pak Tanto, tapi kuitansi saya simpan di rumah,” katanya. Dia mengaku tidak tahu shelter di atas saluran melanggar peraturan. Jika diminta pindah, maka Sarni menuntut uang yang telah dibayarkan dikembalikan utuh. Sebab modal sudah habis untuk iuran membayar pembangunan shelter tersebut.

“Katanya, setiap bulan saya tinggal bayar listrik dan retribusi kebersihan,” katanya. Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Muallim mengatakan, dari informasi lapangan, diketahui pembangunan shelter PKL di Jalan Dr Kariadi memang sudah ada rapat dengan dinas terkait. Padahal sebelumnya Dinas Pasar mengaku tidak tahu siapa yang membangun.

Karena itu, hari ini Komisi B akan memanggil semua dinas terkait untuk meminta keterangan lebih lanjut. “Jadi shelter di atas saluran ini tidak bisa dibiarkan, harus ditertibkan, diminimalisasi sejak dini. Karena kalau dibiarkan PKL-PKL lain akan ikut-ikutan mendirikan lapak di atas saluran,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Trijoto Sardjoko ketika dikonfirmasi enggan menanggapi tudingan PPJP sudah adanya pertemuan dan persetujuan dengan Dinas Pasar dalam membangun shelter PKL di Jalan Dr Kariadi. Dia hanya mengatakan, solusi permasalahan PKL di Jalan dokter Kariadi akan dibahas dengan Asisten I Setda Kota Semarang. “Kalau menurut SK Wali Kota, yang jelas lokasi itu peruntukkannya bukan untuk PKL,” katanya singkat.

M abduh
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1000 seconds (0.1#10.140)