Haryadi Dilaporkan ke DPRD dan KPK
A
A
A
YOGYAKARTA - Jaringan Anti-Korupsi (JAK) DIY melaporkan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ke DPRD Kota Yogyakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dilakukan karena Haryadi dianggap melanggar sumpah jabatan dan menghambat percepatan pemberantasan korupsi.
Direktur Indonesia Court Monitor (ICM) Tri Wahyu KH mengatakan, laporan ke DPRD Kota Yogyakarta dilakukan terkait pemberitaan pada salah satu media cetak tanggal 13 tentang pernyataan Haryadi terkait kasus yang menyeret Idham Samawi. “Laporan ini terkait pelanggaran sumpah jabatan dan pelanggaran wewenang.
Banyak aturan yang dilanggar Haryadi salah satunya Inpres No mor 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Pernyataan Haryadi tidak mendukung itu,” ucap Tri, kemarin. Pernyataan Haryadi, kata dia, kian ironis karena seluruh PNS dan Haryadi sendiri menandatangani pakta integritas.
Sayang, Haryadi justru mengingkari pakta integritas itu dengan mendukung pelaku korupsi. “Kami cinta Yogyakarta dan tidak ingin wali kota mengkhianati Perwal Pakta Integritas,” katanya. Terlebih Kota Yogyakarta dipilih untuk memperingati Hari Antikorupsi oleh KPK. Yogyakarta dipilih karena dianggap men dukung pemberantasan ko rupsi.
“Kami minta Haryadi me la kukan klarifikasi dan Dewan juga menjalankan fungsinya yakni fungsi pengawasan dengan memanggil yang bersangkutan,” katanya. Sementara itu, surat resmi kepada KPK dikirimkan Kamis (19/3) siang melalui Kantor Pos Besar.
Surat ini dikirim terkait dugaan pelanggaran pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi yaitu melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus korupsi dana hibah Per siba. “Kami sudah komunikasi dengan teman-teman di KPK dan surat kami kirimkan Kamis siang melalui Kantor Pos.
Kami juga akan terus memonitor perkembangan kasus ini,” katanya. Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta M Al Fahmi mengatakan, pihaknya akan mengakomodasi seluruh aspirasi yang masuk. Aspirasi itu akan dikoordinasikan dengan seluruh pimpinan Dewan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami terima dan akan kami koordinasikan dengan pimpinan Dewan yang lain,” ucapnya. Ali menyebut, sejauh ini komunikasi dengan Haryadi berlangsung cukup baik walau pun lebih banyak secara informal. “Tidak ada masalah dengan komunikasi, tapi soal tindak lanjut akan kami komunikasikan lagi,” tandasnya.
PKBB Dukung Haryadi
Sementara itu, kemarin siang belasan warga Bantul yang tergabung dalam Pagyuyuban Kawulo Bantul Berjuang (PKBB) mendatangi rumah dinas Wali Kota Yogyakarta Harya di Suyuti di Jalan Kenari. Mereka menyuarakan dukungan atas pernyataan Haryadi yang di nilai membela Idham Samawi.
Koordinator PKBB Noor Janis Langga Barana mengungkapkan, aksi ini dilakukan menyusul adanya usaha dari sekelompok orang yang berniat melaporkan Haryadi Suyuti ke DPRD Kota Yogyakarta mau pun Komisi Pemberantasan Ko rupsi (KPK). Pelaporan ini dilakukan merespons pernyataan Haryadi di salah satu surat kabar yang menyebut Idham Samawi tidak la yak menjadi tersangka pada dugaan korupsi dana hibah senilai belasan miliar di Bantul.
Ala sannya, mengelola olahraga khususnya sepak bola, lebih banyak berkorban. “Kami mendukung dan mengapresiasi Bapak Haryadi Suyuti atas simpati dan kepeduliannya, kejernihannya menyikapi kasus Persiba yang sekarang melilit Bapak Idham Samawi,” ucap Noor Janis, kemarin.
PKBB, kata Janis, mendukung penuh pernyataan Haryadi baik sebagai wali kota maupun sebagai mantan pengurus olahraga. Alasannya, pernyataan ini mencerminkan bentuk perhatian dan kepedulian. Sehingga pernyataan itu tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah janji atau sikap tidak mendukung pemberantasan korupsi.
“Kami yakin sikap ini justru didasari pemahaman, pengetahuan, dan pengalaman yang mendalam sebagai kepala dae rah yang juga pengurus olah raga khususnya sepak bola,” katanya. Tak hanya itu, dia berharap semua pihak yang berkepentingan agar tidak memolitisasi hukum dan mengkriminalisasi kebijakan publik.
“Biarlah proses hukum berjalan sesuai aturan dan kaidahnya tanpa tekanan dari pihak mana pun,” katanya.Orasi di rumah dinas wali kota tidak berlangsung lama. Aksi yang berlangsung tak lebih dari 10 menit itu diisi penyerahan pernyataan sikap yang di terima Kepala Dinas Ketertiban Nur Widi Hartana, mewakili wa li kota.
Aksi kemudian berlanjut di Gedung DPRD Kota Yog yakarta sebelum peserta ditemui Wakil Ketua DPRD M Ali Fahmi. Haryadi mengaku tidak tahumenahu adanya aksi dukungan terhadap dirinya. Kendati begitu, dia mengaku mengapresiasi aksi itu sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.
“Tapi demi Allah, saya tidak tahu kalau ada aksi seperti itu,” katanya. Dia berkilah, pernyataannya terkait Idham Samawi disampaikan dalam konteks pembinaan olahraga. Dia juga siap jika nantinya dipanggil DPRD terkait persoalan itu. “Kalau dipanggil ya siap. Nanti dijelaskan konteksnya apa,” tandasnya.
Sodik
Direktur Indonesia Court Monitor (ICM) Tri Wahyu KH mengatakan, laporan ke DPRD Kota Yogyakarta dilakukan terkait pemberitaan pada salah satu media cetak tanggal 13 tentang pernyataan Haryadi terkait kasus yang menyeret Idham Samawi. “Laporan ini terkait pelanggaran sumpah jabatan dan pelanggaran wewenang.
Banyak aturan yang dilanggar Haryadi salah satunya Inpres No mor 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Pernyataan Haryadi tidak mendukung itu,” ucap Tri, kemarin. Pernyataan Haryadi, kata dia, kian ironis karena seluruh PNS dan Haryadi sendiri menandatangani pakta integritas.
Sayang, Haryadi justru mengingkari pakta integritas itu dengan mendukung pelaku korupsi. “Kami cinta Yogyakarta dan tidak ingin wali kota mengkhianati Perwal Pakta Integritas,” katanya. Terlebih Kota Yogyakarta dipilih untuk memperingati Hari Antikorupsi oleh KPK. Yogyakarta dipilih karena dianggap men dukung pemberantasan ko rupsi.
“Kami minta Haryadi me la kukan klarifikasi dan Dewan juga menjalankan fungsinya yakni fungsi pengawasan dengan memanggil yang bersangkutan,” katanya. Sementara itu, surat resmi kepada KPK dikirimkan Kamis (19/3) siang melalui Kantor Pos Besar.
Surat ini dikirim terkait dugaan pelanggaran pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi yaitu melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus korupsi dana hibah Per siba. “Kami sudah komunikasi dengan teman-teman di KPK dan surat kami kirimkan Kamis siang melalui Kantor Pos.
Kami juga akan terus memonitor perkembangan kasus ini,” katanya. Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta M Al Fahmi mengatakan, pihaknya akan mengakomodasi seluruh aspirasi yang masuk. Aspirasi itu akan dikoordinasikan dengan seluruh pimpinan Dewan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami terima dan akan kami koordinasikan dengan pimpinan Dewan yang lain,” ucapnya. Ali menyebut, sejauh ini komunikasi dengan Haryadi berlangsung cukup baik walau pun lebih banyak secara informal. “Tidak ada masalah dengan komunikasi, tapi soal tindak lanjut akan kami komunikasikan lagi,” tandasnya.
PKBB Dukung Haryadi
Sementara itu, kemarin siang belasan warga Bantul yang tergabung dalam Pagyuyuban Kawulo Bantul Berjuang (PKBB) mendatangi rumah dinas Wali Kota Yogyakarta Harya di Suyuti di Jalan Kenari. Mereka menyuarakan dukungan atas pernyataan Haryadi yang di nilai membela Idham Samawi.
Koordinator PKBB Noor Janis Langga Barana mengungkapkan, aksi ini dilakukan menyusul adanya usaha dari sekelompok orang yang berniat melaporkan Haryadi Suyuti ke DPRD Kota Yogyakarta mau pun Komisi Pemberantasan Ko rupsi (KPK). Pelaporan ini dilakukan merespons pernyataan Haryadi di salah satu surat kabar yang menyebut Idham Samawi tidak la yak menjadi tersangka pada dugaan korupsi dana hibah senilai belasan miliar di Bantul.
Ala sannya, mengelola olahraga khususnya sepak bola, lebih banyak berkorban. “Kami mendukung dan mengapresiasi Bapak Haryadi Suyuti atas simpati dan kepeduliannya, kejernihannya menyikapi kasus Persiba yang sekarang melilit Bapak Idham Samawi,” ucap Noor Janis, kemarin.
PKBB, kata Janis, mendukung penuh pernyataan Haryadi baik sebagai wali kota maupun sebagai mantan pengurus olahraga. Alasannya, pernyataan ini mencerminkan bentuk perhatian dan kepedulian. Sehingga pernyataan itu tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah janji atau sikap tidak mendukung pemberantasan korupsi.
“Kami yakin sikap ini justru didasari pemahaman, pengetahuan, dan pengalaman yang mendalam sebagai kepala dae rah yang juga pengurus olah raga khususnya sepak bola,” katanya. Tak hanya itu, dia berharap semua pihak yang berkepentingan agar tidak memolitisasi hukum dan mengkriminalisasi kebijakan publik.
“Biarlah proses hukum berjalan sesuai aturan dan kaidahnya tanpa tekanan dari pihak mana pun,” katanya.Orasi di rumah dinas wali kota tidak berlangsung lama. Aksi yang berlangsung tak lebih dari 10 menit itu diisi penyerahan pernyataan sikap yang di terima Kepala Dinas Ketertiban Nur Widi Hartana, mewakili wa li kota.
Aksi kemudian berlanjut di Gedung DPRD Kota Yog yakarta sebelum peserta ditemui Wakil Ketua DPRD M Ali Fahmi. Haryadi mengaku tidak tahumenahu adanya aksi dukungan terhadap dirinya. Kendati begitu, dia mengaku mengapresiasi aksi itu sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.
“Tapi demi Allah, saya tidak tahu kalau ada aksi seperti itu,” katanya. Dia berkilah, pernyataannya terkait Idham Samawi disampaikan dalam konteks pembinaan olahraga. Dia juga siap jika nantinya dipanggil DPRD terkait persoalan itu. “Kalau dipanggil ya siap. Nanti dijelaskan konteksnya apa,” tandasnya.
Sodik
(bbg)