Tak Dendam, Kini Banyak Tersenyum
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Suara sapu terdengar dari sisi bawah sebuah rumah berbentuk limas yang berada di Dusun Bulurejo, Kepek, Saptosari, Gunungkidul.
Setelah mendekat, seorang kakek dengan senyum khasnya terlihat membersihkan halaman rumahnya dengan sapu lidi. Ya, dia adalah Harso Taruno, 67. Seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari dari segala tuduhan perusakan hutan, kini dia banyak tersenyum.
Bertolak belakang selama menjadi pesakitan di meja hijau. Saat itu Mbah Harso banyak melamun. Mbah Harso yang merupakan petani penggarap lahan Suaka Marga Satwa Resor Paliyan yang berada di bawah kendali Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta ini, kemudian menghentikan aktivitasnya begitu melihat ada tamu datang.
“Monggo bapak-bapak sekalian, mangga mlebet (mari bapak-bapak semua silakan masuk),” ajaknya ketika Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi datang berkunjung ke rumahnya kemarin. Dia langsung berangkulan dengan orang nomor dua di Gunungkidul itu. Mbah Harso merasa bahagia didatangi Immawan. “Maturnuwun sampun kerso dumugeni gubuk kulo (terima kasih sudah mau datang ke rumah saya),” ujarnya.
Bapak enam anak ini bercerita kepada Immawan kegembiraannya dengan vonis bebas yang diterima. Setelah lama hatinya dag dig dug menanti putusan, kini dia mengaku lega. Segala bentuk keresahan yang dulu membuatnya sering melamun menjadi sirna. Semangat menjalani kehidupan pada umurnya yang tidak lagi muda seakan hidup kembali. “Semua berkat dukungan bapak-bapak semua, termasuk mas-mas wartawan,” kata Mbah Harso tersenyum.
Begitu juga dengan langkah kepolisian yang menahannya tanpa dilengkapi bukti permulaan cukup tidak akan dituntutnya. “Saya terima semua keadaan dan kondisi saya. Yang penting semua selesai dan saya bisa kembali kumpul bersama keluarga saya di rumah ini,” tutur penggarap lahan Suaka Margasstwa petak 136 ini. Setelah didakwa bebas, dia tidak akan lagi menggarap lahan milik BKSDA itu. Dia hanya ingin hidup tenteram dengan istri dan memelihara ternaknya di rumah.
“Ya paling mencari rumput ternak serta membersihkan rumah, kegiatannya,” ucapnya. Sementara Immawan Wahyudi menyampaikan ucapan selamat atas vonis bebas yang diterimanya saat sidang di PN Wonosari pada 17 Maret lalu. “Saya mewakili Pemkab Gunungkidul menyampaikan selamat kepada Mbah Harso, semoga kasus ini menjadi kasus terakhir bagi petanipetani dan warga miskin di Gunungkidul,” katanya.
Dia berharap penegakan hukum benar-benar memberikan manfaat besar bagi keadilan. Jangan sampai, lanjut Immawan, hukum menjadi sebuah wajah menakutkan bagi masyarakat. “Hukum harus mempertimbangkan situasi sosial dan situasi individual sehingga menjadi tampang yang menyenangkan,” kata doktor bidang hukum lulusan UII ini. Kepada para petani penggarap lahan hutan, dia berpesan lebih berhati-hati memanfaatkan lahan, terutama lahan milik negara.
Jika perlu ada izin tertulis dalam menggarap lahan sehingga bisa mengurangi sengketa di belakang hari. “Kepala desa dan kepala dusun, semestinya mendampingi warga yang penghidupannya berkaitan dengan menggarap lahan hutan,” katanya. Tidak hanya itu, Ketua DPW PAN DIY ini juga berharap berita vonis bebas Mbah Harso ini bisa terus tersiar melalui media sosial. Hal ini merupakan kampanye bersama mengembalikan nama baik kakek yang sempat mendekam di sel tahanan Mapolres Gunungkidul selama lebih dari satu bulan ini.
Suharjono
Setelah mendekat, seorang kakek dengan senyum khasnya terlihat membersihkan halaman rumahnya dengan sapu lidi. Ya, dia adalah Harso Taruno, 67. Seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari dari segala tuduhan perusakan hutan, kini dia banyak tersenyum.
Bertolak belakang selama menjadi pesakitan di meja hijau. Saat itu Mbah Harso banyak melamun. Mbah Harso yang merupakan petani penggarap lahan Suaka Marga Satwa Resor Paliyan yang berada di bawah kendali Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta ini, kemudian menghentikan aktivitasnya begitu melihat ada tamu datang.
“Monggo bapak-bapak sekalian, mangga mlebet (mari bapak-bapak semua silakan masuk),” ajaknya ketika Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi datang berkunjung ke rumahnya kemarin. Dia langsung berangkulan dengan orang nomor dua di Gunungkidul itu. Mbah Harso merasa bahagia didatangi Immawan. “Maturnuwun sampun kerso dumugeni gubuk kulo (terima kasih sudah mau datang ke rumah saya),” ujarnya.
Bapak enam anak ini bercerita kepada Immawan kegembiraannya dengan vonis bebas yang diterima. Setelah lama hatinya dag dig dug menanti putusan, kini dia mengaku lega. Segala bentuk keresahan yang dulu membuatnya sering melamun menjadi sirna. Semangat menjalani kehidupan pada umurnya yang tidak lagi muda seakan hidup kembali. “Semua berkat dukungan bapak-bapak semua, termasuk mas-mas wartawan,” kata Mbah Harso tersenyum.
Begitu juga dengan langkah kepolisian yang menahannya tanpa dilengkapi bukti permulaan cukup tidak akan dituntutnya. “Saya terima semua keadaan dan kondisi saya. Yang penting semua selesai dan saya bisa kembali kumpul bersama keluarga saya di rumah ini,” tutur penggarap lahan Suaka Margasstwa petak 136 ini. Setelah didakwa bebas, dia tidak akan lagi menggarap lahan milik BKSDA itu. Dia hanya ingin hidup tenteram dengan istri dan memelihara ternaknya di rumah.
“Ya paling mencari rumput ternak serta membersihkan rumah, kegiatannya,” ucapnya. Sementara Immawan Wahyudi menyampaikan ucapan selamat atas vonis bebas yang diterimanya saat sidang di PN Wonosari pada 17 Maret lalu. “Saya mewakili Pemkab Gunungkidul menyampaikan selamat kepada Mbah Harso, semoga kasus ini menjadi kasus terakhir bagi petanipetani dan warga miskin di Gunungkidul,” katanya.
Dia berharap penegakan hukum benar-benar memberikan manfaat besar bagi keadilan. Jangan sampai, lanjut Immawan, hukum menjadi sebuah wajah menakutkan bagi masyarakat. “Hukum harus mempertimbangkan situasi sosial dan situasi individual sehingga menjadi tampang yang menyenangkan,” kata doktor bidang hukum lulusan UII ini. Kepada para petani penggarap lahan hutan, dia berpesan lebih berhati-hati memanfaatkan lahan, terutama lahan milik negara.
Jika perlu ada izin tertulis dalam menggarap lahan sehingga bisa mengurangi sengketa di belakang hari. “Kepala desa dan kepala dusun, semestinya mendampingi warga yang penghidupannya berkaitan dengan menggarap lahan hutan,” katanya. Tidak hanya itu, Ketua DPW PAN DIY ini juga berharap berita vonis bebas Mbah Harso ini bisa terus tersiar melalui media sosial. Hal ini merupakan kampanye bersama mengembalikan nama baik kakek yang sempat mendekam di sel tahanan Mapolres Gunungkidul selama lebih dari satu bulan ini.
Suharjono
(bhr)