Demi Hukum, Wali Kota Bengkulu Diminta Mundur

Rabu, 18 Maret 2015 - 21:51 WIB
Demi Hukum, Wali Kota...
Demi Hukum, Wali Kota Bengkulu Diminta Mundur
A A A
BENGKULU - Aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Meliyan Sori mengatakan, sebaiknya Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mundur dari jabatan wali kota. Hal serupa juga diminta kepada Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda.

"Jangan sampai karena masih menjabat sebagai kepala dan wakil kepala daerah, proses penegakan hukum terhadap keduanya terganggu. Karena itulah kami menilai sebaiknya wali kota dan wakil wali kota mundur dari jabatannya," kata Melyan Sori, kepada wartawan, Rabu (18/3/2015).

Senada dengan Melyan Sori, aktivis Bara JP Rara Triyanto meminta Helmi Hasan dan Patriana Sosialinda meletakkan jabatan mereka dengan sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

"Kita minta kesadarannya, demi kepentingan hukum. Karena pak wali serta buk wawali inikan sudah ditetapkan tersangka dan secara otomatis akan menjalani proses hukum. Jika masih menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, besar kemungkinan pemeriksaan bisa terganggu dengan alasan-alasan tertentu, seperti dinas luar atau sebagainya," terang Rara.

"Kita juga minta penegakan hukum terhadap Helmi Hasan dan Patriana Sosialinda diperlakukan sama seperti tersangka lainnya. Kami meyakini Kajari Kota Bengkulu tidak akan tembang pilih dalam kasus ini," pungkasya.

Wali Kota Bengkulu Hemli Hasan dan Wakil Wali Kota Partiana Sosialinda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bansos Kota Bengkulu tahun 2012 sebesar Rp8,2 miliar dan tahun 2013 sebesar Rp3,2 miliar.

Dalam kasus dana bansos ini, sudah 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu. Dengan delapan tersangka di antaranya sudah ditahan di lapas Kelas II A Malabero Kota Bengkulu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5111 seconds (0.1#10.140)