Izin Operasional Galian C Maut Sudah Diperpanjang
A
A
A
SUBANG - Izin operasional galian C maut di Kampung Selaawi RT 18/05 Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Subang, Jawa Barat, sudah diperpanjang.
Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Subang Djadja Rohadamadja melalui Kasi Bimbingan Perizinan Dudi Nuryana, izin operasional tambang pasir milik Slamet seluas 10 hektare, namun yang digunakan baru 5 hektare itu, sudah diperpanjang Januari 2015.
Dia mengatakan, perpanjangan izin dikeluarkan karena sang pemilik dinilai taat hukum dan sudah memenuhi semua kewajibannya dengan baik, seperti melakukan reklamasi pasca tambang, menyetor jaminan reklamasi sebesar Rp100 juta, menjalankan tata cara penambangan yang baik dan benar, memerhatikan K3 atau keselamatan kerja, dan aspek lainnya.
"Pemiliknya sudah menjalankan kewajiban dengan baik. Makanya izinnya kami perpanjang pada Januari lalu. Dokumennya lengkap," paparnya saat dihubungi, Rabu (18/3/2015).
Terkait insiden tambang longsor yang menewaskan dua pekerja, kemarin, pihaknya menilai peristiwa itu merupakan musibah yang tidak diduga sebelumnya.
Sebab, dari sisi prosedur keselamatan kerja, pihaknya mengaku sudah mengimbau pemilik dan pekerja tambang agar menjalankan tata cara penambangan yang baik dan benar.
"Di dinas kami, ada seksi pengawasan dan keselamatan kerja. Jadi, semua aktivitas penambangan kami awasi secara berkala. Apa yang terjadi kemarin, itu benar-benar di luar dugaan, itu musibah,"katanya.
Meski demikian, pihaknya telah meminta pemilik galian supaya bertanggung jawab dan menyantuni keluarga korban. Dia pun memastikan, dari total 18 galian C tersebar di seluruh Subang, saat ini semuanya sudah berizin.
"Kami pastikan, izin 18 galian itu sudah diperpanjang untuk tahun ini. Sebab, secara normatif, izin tambang wajib diperpanjang setiap satu tahun sekali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tambang pasir sedot milik H Slamet seluas 10 hektare di Kampung Selaawi RT 18/05 Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Subang, longsor dan menimbun dua pekerjanya hingga tewas, Selasa (17/3/2015) siang.
Kedua penambang yang tewas tertimbun tebing galian setinggi 50 meter itu, masing-masing Kara (35) dan Ekim (40), warga Kampung Ciistal RT 04/02 Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy. Saat ini, insiden longsornya tambang pasir 'maut' itu sedang diselidiki oleh aparat Polres Subang. (Baca: 2 Warga Subang Tewas Tertimbun Longsor Galian C)
Kepala Satpol PP Kabupaten Subang Asep Setia Permana mengatakan, izin operasional lokasi galian pasir sedot tersebut sudah habis tahun 2014.
"Kami sedang mengecek perizinan barunya," ujar Asep saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (18/3/2015). (Baca: Izin Operasional Galian C Maut di Subang Diduga Bermasalah).
Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Subang Djadja Rohadamadja melalui Kasi Bimbingan Perizinan Dudi Nuryana, izin operasional tambang pasir milik Slamet seluas 10 hektare, namun yang digunakan baru 5 hektare itu, sudah diperpanjang Januari 2015.
Dia mengatakan, perpanjangan izin dikeluarkan karena sang pemilik dinilai taat hukum dan sudah memenuhi semua kewajibannya dengan baik, seperti melakukan reklamasi pasca tambang, menyetor jaminan reklamasi sebesar Rp100 juta, menjalankan tata cara penambangan yang baik dan benar, memerhatikan K3 atau keselamatan kerja, dan aspek lainnya.
"Pemiliknya sudah menjalankan kewajiban dengan baik. Makanya izinnya kami perpanjang pada Januari lalu. Dokumennya lengkap," paparnya saat dihubungi, Rabu (18/3/2015).
Terkait insiden tambang longsor yang menewaskan dua pekerja, kemarin, pihaknya menilai peristiwa itu merupakan musibah yang tidak diduga sebelumnya.
Sebab, dari sisi prosedur keselamatan kerja, pihaknya mengaku sudah mengimbau pemilik dan pekerja tambang agar menjalankan tata cara penambangan yang baik dan benar.
"Di dinas kami, ada seksi pengawasan dan keselamatan kerja. Jadi, semua aktivitas penambangan kami awasi secara berkala. Apa yang terjadi kemarin, itu benar-benar di luar dugaan, itu musibah,"katanya.
Meski demikian, pihaknya telah meminta pemilik galian supaya bertanggung jawab dan menyantuni keluarga korban. Dia pun memastikan, dari total 18 galian C tersebar di seluruh Subang, saat ini semuanya sudah berizin.
"Kami pastikan, izin 18 galian itu sudah diperpanjang untuk tahun ini. Sebab, secara normatif, izin tambang wajib diperpanjang setiap satu tahun sekali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tambang pasir sedot milik H Slamet seluas 10 hektare di Kampung Selaawi RT 18/05 Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Subang, longsor dan menimbun dua pekerjanya hingga tewas, Selasa (17/3/2015) siang.
Kedua penambang yang tewas tertimbun tebing galian setinggi 50 meter itu, masing-masing Kara (35) dan Ekim (40), warga Kampung Ciistal RT 04/02 Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy. Saat ini, insiden longsornya tambang pasir 'maut' itu sedang diselidiki oleh aparat Polres Subang. (Baca: 2 Warga Subang Tewas Tertimbun Longsor Galian C)
Kepala Satpol PP Kabupaten Subang Asep Setia Permana mengatakan, izin operasional lokasi galian pasir sedot tersebut sudah habis tahun 2014.
"Kami sedang mengecek perizinan barunya," ujar Asep saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (18/3/2015). (Baca: Izin Operasional Galian C Maut di Subang Diduga Bermasalah).
(zik)