Tren Miras Menurun karena Denda Tinggi
A
A
A
BANTUL - Aparat Kepolisian Polres Bantul mengklaim, tren peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bantul terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Gencarnya razia yang dilakukan aparat baik Polres Bantul ataupun satpol PP mengakibatkan peredaran miras menjadi tertekan.
Kendati demikian, polisi mengakui masih banyak pemain lama yang terus berjualan miras meskipun sering di denda di depan meja hijau. Kapolres Bantul AKBP Surawan mengungkapkan, selain karena razia yang gencar dilakukan, penurunan peredaran miras ini dipengaruhi adanya kenaikan denda tindak pidana ringan (tipiring) yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Bantul kepada para pengedar miras, sebagai hasil dari koordinasi dengan Polres setempat.
Dia mencatat, tahun ini, PN Bantul telah menjatuhkan hukuman denda yang nilainya sampai jutaan rupiah. “Se tahu saya ada yang didenda hingga Rp8 juta,” tuturnya, di sela-sela pemusnahan barang bukti di depan Mapolres Bantul, kemarin. Dia tidak menampik jika sebagian besar pengedar miras yang tertangkap di Kabupaten Bantul merupakan pemain lama.
Mereka tidak kapok meskipun pihak pengadilan sudah menetapkan denda. Bagi pemain la ma, pihak pengadilan memberikan denda jauh lebih tinggi di banding pemain lain yang tergolong masih baru. Bukti adanya penurunan tren peredaran miras tersebut terlihat dari jumlah sitaan yang berhasil dimusnahkan. Dalam pemusnahan pertengahan tahun lalu, ada sekitar 2.000 botol miras yang dimusnahkan.
Sementara tahun ini, pada pemusnahan kemarin, dia mencatat hanya sekitar 1.200 miras berbagai merek yang diamankan dan dimusnah kan. “Razia terus kami lakukan, termasuk tempat hiburan malam. Operasi ini dilakukan sebagai bentuk penindakan peredaran miras tanpa izin serta mencegah gangguan keamanan dan ke tertiban masyarakat yang diakibatkan oleh konsumsi miras," katanya. Surawan menyebutkan, kali ini pihaknya memusnahkan berbagai jenis barang bukti kejahatan.
Antara lain berupa narkotika dan psikotropika, minuman keras (miras) berbagai merek maupun racikan dalam bentuk botol air mineral, serta senjata tajam (sajam). Sajam termasuk yang dimusnahkan karena tren kejahatan menggunakan sajam mengalami peningkatan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil ungkap kasus narkotika 2014 sebanyak 21 kasus dengan tersangka 23 orang, kemudian psikotropika dua kasus dengan dua tersangka, serta miras 68 kasus laporan polisi dengan 68 tersangka.
Erfanto linangkung
Kendati demikian, polisi mengakui masih banyak pemain lama yang terus berjualan miras meskipun sering di denda di depan meja hijau. Kapolres Bantul AKBP Surawan mengungkapkan, selain karena razia yang gencar dilakukan, penurunan peredaran miras ini dipengaruhi adanya kenaikan denda tindak pidana ringan (tipiring) yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Bantul kepada para pengedar miras, sebagai hasil dari koordinasi dengan Polres setempat.
Dia mencatat, tahun ini, PN Bantul telah menjatuhkan hukuman denda yang nilainya sampai jutaan rupiah. “Se tahu saya ada yang didenda hingga Rp8 juta,” tuturnya, di sela-sela pemusnahan barang bukti di depan Mapolres Bantul, kemarin. Dia tidak menampik jika sebagian besar pengedar miras yang tertangkap di Kabupaten Bantul merupakan pemain lama.
Mereka tidak kapok meskipun pihak pengadilan sudah menetapkan denda. Bagi pemain la ma, pihak pengadilan memberikan denda jauh lebih tinggi di banding pemain lain yang tergolong masih baru. Bukti adanya penurunan tren peredaran miras tersebut terlihat dari jumlah sitaan yang berhasil dimusnahkan. Dalam pemusnahan pertengahan tahun lalu, ada sekitar 2.000 botol miras yang dimusnahkan.
Sementara tahun ini, pada pemusnahan kemarin, dia mencatat hanya sekitar 1.200 miras berbagai merek yang diamankan dan dimusnah kan. “Razia terus kami lakukan, termasuk tempat hiburan malam. Operasi ini dilakukan sebagai bentuk penindakan peredaran miras tanpa izin serta mencegah gangguan keamanan dan ke tertiban masyarakat yang diakibatkan oleh konsumsi miras," katanya. Surawan menyebutkan, kali ini pihaknya memusnahkan berbagai jenis barang bukti kejahatan.
Antara lain berupa narkotika dan psikotropika, minuman keras (miras) berbagai merek maupun racikan dalam bentuk botol air mineral, serta senjata tajam (sajam). Sajam termasuk yang dimusnahkan karena tren kejahatan menggunakan sajam mengalami peningkatan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil ungkap kasus narkotika 2014 sebanyak 21 kasus dengan tersangka 23 orang, kemudian psikotropika dua kasus dengan dua tersangka, serta miras 68 kasus laporan polisi dengan 68 tersangka.
Erfanto linangkung
(bhr)