Tren Miras Menurun karena Denda Tinggi

Rabu, 18 Maret 2015 - 11:13 WIB
Tren Miras Menurun karena...
Tren Miras Menurun karena Denda Tinggi
A A A
BANTUL - Aparat Kepolisian Polres Bantul mengklaim, tren peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bantul terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Gencarnya razia yang dilakukan aparat baik Polres Bantul ataupun satpol PP mengakibatkan peredaran miras menjadi tertekan.

Kendati demikian, polisi mengakui masih banyak pemain lama yang terus berjualan miras meskipun sering di denda di depan meja hijau. Kapolres Bantul AKBP Surawan mengungkapkan, selain karena razia yang gencar dilakukan, penurunan peredaran miras ini dipengaruhi adanya kenaikan denda tindak pidana ringan (tipiring) yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Bantul kepada para pengedar miras, sebagai hasil dari koordinasi dengan Polres setempat.

Dia mencatat, tahun ini, PN Bantul telah menjatuhkan hukuman denda yang nilainya sampai jutaan rupiah. “Se tahu saya ada yang didenda hingga Rp8 juta,” tuturnya, di sela-sela pemusnahan barang bukti di depan Mapolres Bantul, kemarin. Dia tidak menampik jika sebagian besar pengedar miras yang tertangkap di Kabupaten Bantul merupakan pemain lama.

Mereka tidak kapok meskipun pihak pengadilan sudah menetapkan denda. Bagi pemain la ma, pihak pengadilan memberikan denda jauh lebih tinggi di banding pemain lain yang tergolong masih baru. Bukti adanya penurunan tren peredaran miras tersebut terlihat dari jumlah sitaan yang berhasil dimusnahkan. Dalam pemusnahan pertengahan tahun lalu, ada sekitar 2.000 botol miras yang dimusnahkan.

Sementara tahun ini, pada pemusnahan kemarin, dia mencatat hanya sekitar 1.200 miras berbagai merek yang diamankan dan dimusnah kan. “Razia terus kami lakukan, termasuk tempat hiburan malam. Operasi ini dilakukan sebagai bentuk penindakan peredaran miras tanpa izin serta mencegah gangguan keamanan dan ke tertiban masyarakat yang diakibatkan oleh konsumsi miras," katanya. Surawan menyebutkan, kali ini pihaknya memusnahkan berbagai jenis barang bukti kejahatan.

Antara lain berupa narkotika dan psikotropika, minuman keras (miras) berbagai merek maupun racikan dalam bentuk botol air mineral, serta senjata tajam (sajam). Sajam termasuk yang dimusnahkan karena tren kejahatan menggunakan sajam mengalami peningkatan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil ungkap kasus narkotika 2014 sebanyak 21 kasus dengan tersangka 23 orang, kemudian psikotropika dua kasus dengan dua tersangka, serta miras 68 kasus laporan polisi dengan 68 tersangka.

Erfanto linangkung
(bhr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
49 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved