Pergantian RA Tunggu Proses Hukum

Selasa, 17 Maret 2015 - 16:12 WIB
Pergantian RA Tunggu Proses Hukum
Pergantian RA Tunggu Proses Hukum
A A A
PALEMBANG - Pemprov Sumsel saat ini belum menanggapi soal pergantian atau posisi sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga (BM) Rizal Abdullah (RA) pascapenahanan dirinya oleh KPK.

Pemprov masih me - nunggu proses hukum yang sedang berlangsung. “Soal hal itu (pergantian) saya belum bisa berkomentar karena belum ada bahasannya. Tetapi, sejauh ini kami menghormati proses hukum yang berlangsung,” ujar Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, seusai rapat di Bina Praja, kemarin.

Dia mengatakan, sejauh ini proses hukum RA masih dalam tahap penyidik - an KPK sehingga kepastian hukumnya belum sampai tahap peradilan. Mukti menambahkan, pihaknya masih perlu melihat bagaimana perkembagan kasus tersebut apakah tetap diperpajang penahanannya.

“Artinya, tergantung hasil penyidikan untuk ka - sus ini. Sejauh ini baru ta - hap penyidikan sehingga tahapannya saat ini penyi - dikan, dan waktu pena - han an selama 20 hari (pe - na hanan pertama tingkat penyidikan),” tukasnya. Sementara itu, peng - amat hukum dari Unsri Prof Amzulian Rifai menu - tur kan, KPK harus memiliki alasan kuat melakukan pena - hanan terhadap RA.

“Kami ber harap proses hukum ber jalan secara adil, tidak me maksakan harus ada yang ber salah dalam kasus ini. Suatu proses yang tidak mu dah. Apalagi jika kita me nengok ke belakang jasa biro krat Sumsel mempersiapkan SEA Games dengan berbagai keterba - tasan nya, terutama waktu seharusnya ada hal yg dipertimbangkan untuk me - ri ngankan, apabila ada hal yang bersi - fat administratif semata,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, terkait kepe mim pinan RA di PU BM, sedang meng ajukan pengunduran diri sebagai PNS. Pengunduran RA, kata dia, di - anggap tak mempengaruhi kerja Dinas PU BM Sumsel. “Sebenarnya, siapapun itu, kami sudah siap. Selalu ada lapis kedua. Beliau sudah mengajukan pensiun dini dan tak ada masalah tentang itu. Karena pensiun dini ada persyaratannya. Misal, sudah sekian tahun mengabdi dan seterusnya. Beliau sudah memmemenuhi syarat tersebut,” tutur Alex.

Retno palupi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5541 seconds (0.1#10.140)