Pergantian RA Tunggu Proses Hukum

Selasa, 17 Maret 2015 - 16:12 WIB
Pergantian RA Tunggu...
Pergantian RA Tunggu Proses Hukum
A A A
PALEMBANG - Pemprov Sumsel saat ini belum menanggapi soal pergantian atau posisi sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga (BM) Rizal Abdullah (RA) pascapenahanan dirinya oleh KPK.

Pemprov masih me - nunggu proses hukum yang sedang berlangsung. “Soal hal itu (pergantian) saya belum bisa berkomentar karena belum ada bahasannya. Tetapi, sejauh ini kami menghormati proses hukum yang berlangsung,” ujar Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, seusai rapat di Bina Praja, kemarin.

Dia mengatakan, sejauh ini proses hukum RA masih dalam tahap penyidik - an KPK sehingga kepastian hukumnya belum sampai tahap peradilan. Mukti menambahkan, pihaknya masih perlu melihat bagaimana perkembagan kasus tersebut apakah tetap diperpajang penahanannya.

“Artinya, tergantung hasil penyidikan untuk ka - sus ini. Sejauh ini baru ta - hap penyidikan sehingga tahapannya saat ini penyi - dikan, dan waktu pena - han an selama 20 hari (pe - na hanan pertama tingkat penyidikan),” tukasnya. Sementara itu, peng - amat hukum dari Unsri Prof Amzulian Rifai menu - tur kan, KPK harus memiliki alasan kuat melakukan pena - hanan terhadap RA.

“Kami ber harap proses hukum ber jalan secara adil, tidak me maksakan harus ada yang ber salah dalam kasus ini. Suatu proses yang tidak mu dah. Apalagi jika kita me nengok ke belakang jasa biro krat Sumsel mempersiapkan SEA Games dengan berbagai keterba - tasan nya, terutama waktu seharusnya ada hal yg dipertimbangkan untuk me - ri ngankan, apabila ada hal yang bersi - fat administratif semata,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, terkait kepe mim pinan RA di PU BM, sedang meng ajukan pengunduran diri sebagai PNS. Pengunduran RA, kata dia, di - anggap tak mempengaruhi kerja Dinas PU BM Sumsel. “Sebenarnya, siapapun itu, kami sudah siap. Selalu ada lapis kedua. Beliau sudah mengajukan pensiun dini dan tak ada masalah tentang itu. Karena pensiun dini ada persyaratannya. Misal, sudah sekian tahun mengabdi dan seterusnya. Beliau sudah memmemenuhi syarat tersebut,” tutur Alex.

Retno palupi
(bbg)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
21 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
38 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
7 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
8 jam yang lalu
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved