Poster Bacabup Dilengserkan
A
A
A
PONOROGO - Pemkab Ponorogo akhirnya melengserkan ratusan poster milik bakal calon bupati yang terpasang di berbagai titik di Ponorogo. Poster-poster yang memajang profil diri ini dinilai melanggar peraturan.
Sejumlah petugas dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Ponorogo dikerahkan untuk melepas poster-poster profil diri yang bernada menawarkan diri sebagai calon pemimpin di Bumi Reog kemarin. Penyisiran dilakukan mulai dari tengah kota menuju Kecamatan Jetis yang berada di selatan pusat Kota Ponorogo. Hasilnya ratusan poster berhasil diturunkan.
Kepala KPPT Kabupaten Ponorogo Mujianto mengatakan, sebenarnya operasi poster yang digelar ini merupakan kegiatan rutin. Namun, kali ini ditambah dengan ada berbagai masukan dari warga terkait keberadaan berbagai poster diri yang seolah-olah menawarkan diri akan maju sebagai bakal calon bupati berlaga di Pilkada Ponorogo pada Desember mendatang.
“Hari ini kami tertibkan yang ilegal. Ilegal dari sisi masa berlaku, artinya sudah habis masa berlakunya, namun belum diperpanjang. Juga ilegal dari sisi tata cara pemasangannya, ada yang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, median jalan, dan tempat-tempat yang jelas terlarang berdasarkan Perbup Nomor 23 Tahun 2012,” ujar Mujianto, kemarin. Soal pemasangan sejumlah poster bacabup di baliho-baliho di jalan protokol, menurut Mujianto, hal ini bukan ranah dari KPPT.
Sebab semua pemilik media iklan berupa baliho telah mengantongi izin. “Kalau yang di baliho itu bisa dilihat sebagai media yang telah legal, resmi. Soal isi dari media atau baliho, boleh berganti atau tidak, itu ada di DPPKAD (Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah),” kata dia. Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat ini orangorang diperkirakan maju menjadi bakal calon bupati Ponorogo mulai bergerilya menarik simpati warga Bumi Reog.
Mereka mulai menebar pesona dan unjuk diri demi mendekatkan diri kepada calon konstituennya. Sejumlah grup media sosial warga Ponorogo pun sejak beberapa waktu terakhir riuh dengan hadirnya sejumlah nama menyatakan diri ingin membangun Ponorogo. Sebagian besar adalah orang-orang yang saat ini sedang bekerja atau berusaha di Jakarta, di luar kota lainnya, bahkan di luar Pulau Jawa.
Tidak hanya di media sosial, di media luar ruang, ratusan poster, dan baliho, mulai mengisi ruang-ruang publik dengan poster-poster yang tulisannya bernada penawaran diri untuk sebuah jabatan. “Mulai kemarin sudah banyak poster cabup di sekitar sini. Kayaknya orang itu mau maju (mencalonkan diri) jadi bupati.
Seharusnya dilarang, kan belum musim coblosan,” ujar Nuning, salah satu pedagang es buah di dekat hutan kota Jalan Pramuka, Kecamatan Kota, Ponorogo. Meski merupakan hak untuk setiap orang untuk menawarkan diri, bagi Nuning maupun warga lainnya, pemasangan poster di pohon hutan kota jelas mengganggu pemandangan serta merusak tatanan kota yang sudah mulai tampak rapi. “Kasihan juga tanamannya dipaku-paku begitu. Kan bisa mati itu,” kata dia.
Dili eyato
Sejumlah petugas dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Ponorogo dikerahkan untuk melepas poster-poster profil diri yang bernada menawarkan diri sebagai calon pemimpin di Bumi Reog kemarin. Penyisiran dilakukan mulai dari tengah kota menuju Kecamatan Jetis yang berada di selatan pusat Kota Ponorogo. Hasilnya ratusan poster berhasil diturunkan.
Kepala KPPT Kabupaten Ponorogo Mujianto mengatakan, sebenarnya operasi poster yang digelar ini merupakan kegiatan rutin. Namun, kali ini ditambah dengan ada berbagai masukan dari warga terkait keberadaan berbagai poster diri yang seolah-olah menawarkan diri akan maju sebagai bakal calon bupati berlaga di Pilkada Ponorogo pada Desember mendatang.
“Hari ini kami tertibkan yang ilegal. Ilegal dari sisi masa berlaku, artinya sudah habis masa berlakunya, namun belum diperpanjang. Juga ilegal dari sisi tata cara pemasangannya, ada yang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, median jalan, dan tempat-tempat yang jelas terlarang berdasarkan Perbup Nomor 23 Tahun 2012,” ujar Mujianto, kemarin. Soal pemasangan sejumlah poster bacabup di baliho-baliho di jalan protokol, menurut Mujianto, hal ini bukan ranah dari KPPT.
Sebab semua pemilik media iklan berupa baliho telah mengantongi izin. “Kalau yang di baliho itu bisa dilihat sebagai media yang telah legal, resmi. Soal isi dari media atau baliho, boleh berganti atau tidak, itu ada di DPPKAD (Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah),” kata dia. Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat ini orangorang diperkirakan maju menjadi bakal calon bupati Ponorogo mulai bergerilya menarik simpati warga Bumi Reog.
Mereka mulai menebar pesona dan unjuk diri demi mendekatkan diri kepada calon konstituennya. Sejumlah grup media sosial warga Ponorogo pun sejak beberapa waktu terakhir riuh dengan hadirnya sejumlah nama menyatakan diri ingin membangun Ponorogo. Sebagian besar adalah orang-orang yang saat ini sedang bekerja atau berusaha di Jakarta, di luar kota lainnya, bahkan di luar Pulau Jawa.
Tidak hanya di media sosial, di media luar ruang, ratusan poster, dan baliho, mulai mengisi ruang-ruang publik dengan poster-poster yang tulisannya bernada penawaran diri untuk sebuah jabatan. “Mulai kemarin sudah banyak poster cabup di sekitar sini. Kayaknya orang itu mau maju (mencalonkan diri) jadi bupati.
Seharusnya dilarang, kan belum musim coblosan,” ujar Nuning, salah satu pedagang es buah di dekat hutan kota Jalan Pramuka, Kecamatan Kota, Ponorogo. Meski merupakan hak untuk setiap orang untuk menawarkan diri, bagi Nuning maupun warga lainnya, pemasangan poster di pohon hutan kota jelas mengganggu pemandangan serta merusak tatanan kota yang sudah mulai tampak rapi. “Kasihan juga tanamannya dipaku-paku begitu. Kan bisa mati itu,” kata dia.
Dili eyato
(bbg)