Bawa Sabu, Aktivis Antinarkoba Diciduk
A
A
A
KARANGANYAR - Aktivis antinarkoba Karanganyar Sasetyo Hartawan alias Theo, 43, diciduk aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam ekspose kasus di Mapolres Karanganyar kemarin terungkap jika Theo ditangkap di depan rumahnya di Desa Dagen RT 2/RW 22 Kecamatan Jaten dengan barang bukti 0,36 gram sabu. Kasubag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo menerangkan, penangkapan Theo yang juga putra mantan Wakil Bupati Sri Sadoyo, dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi warga jika tersangka mengonsumsi narkoba.
Apalagi Theo selama juga masuk dalam target operasi (TO) Satuan Narkoba Polres Karanganyar. “Ketika digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Yang bersangkutan di tangkap di depan kediamannya,” ucapnya kemarin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Theo mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak 1998 lalu. Barang haram tersebut diperoleh dari jaringan pengedar yang beroperasi di Kota Solo. Dari pemeriksaan laboratorium, tersangka dinyatakan positif menggunakan obat terlarang. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah berusaha mengurangi ketergantungannya terhadap narkoba.
Kendati demikian, polisi tetap menjerat Theo dengan UU Nomor 35/2009 Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. “Kasus ini akan terus kami kembangkan, terutama untuk menelusuri kemungkinan jaringan pengedar narkoba di daerah ini,” kata Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Poniran.
Sekadar diketahui, sekitar satu bulan lalu Theo sempat muncul ke publik dalam kampanye antinarkoba di Karanganyar. Tersangka merupakan salah satu aktivis Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Karanganyar. Kepada wartawan, Theo beralasan memakai sabu-sabu untuk mengurangi rasa sakit di kepalanya.
Dia berdalih sering merasakan nyeri seusai mengalami kecelakaan yang meng-akibatkan benturan di kepala pada 1998 silam. Sabu tersebut dikonsumsi untuk meredakan rasa sakit. “Selepas kecelakaan, saya sempat amnesia tiga hari. Lalu untuk meredakan sakit, saya pilih pakai sabu. Yang penting bisa kerja, kalau sudah tidak sakit, ya tidak pakai lagi,” kata Theo.
Dia juga mengaku telah mencoba mengurangi konsumsi narkoba, termasuk mengikuti program rehabilitasi. Porsi yang dikonsumsi juga telah dikurangi yakni hanya ketika muncul rasa sakit di kepalanya. “Kalau sudah sembuh, ya ditaruh lagi. Saya ini bukan pencandu narkoba, tapi hanya untuk meredakan sakit,” ujarnya.
Ary wahyu wibowo
Dalam ekspose kasus di Mapolres Karanganyar kemarin terungkap jika Theo ditangkap di depan rumahnya di Desa Dagen RT 2/RW 22 Kecamatan Jaten dengan barang bukti 0,36 gram sabu. Kasubag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo menerangkan, penangkapan Theo yang juga putra mantan Wakil Bupati Sri Sadoyo, dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi warga jika tersangka mengonsumsi narkoba.
Apalagi Theo selama juga masuk dalam target operasi (TO) Satuan Narkoba Polres Karanganyar. “Ketika digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Yang bersangkutan di tangkap di depan kediamannya,” ucapnya kemarin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Theo mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak 1998 lalu. Barang haram tersebut diperoleh dari jaringan pengedar yang beroperasi di Kota Solo. Dari pemeriksaan laboratorium, tersangka dinyatakan positif menggunakan obat terlarang. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah berusaha mengurangi ketergantungannya terhadap narkoba.
Kendati demikian, polisi tetap menjerat Theo dengan UU Nomor 35/2009 Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. “Kasus ini akan terus kami kembangkan, terutama untuk menelusuri kemungkinan jaringan pengedar narkoba di daerah ini,” kata Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Poniran.
Sekadar diketahui, sekitar satu bulan lalu Theo sempat muncul ke publik dalam kampanye antinarkoba di Karanganyar. Tersangka merupakan salah satu aktivis Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Karanganyar. Kepada wartawan, Theo beralasan memakai sabu-sabu untuk mengurangi rasa sakit di kepalanya.
Dia berdalih sering merasakan nyeri seusai mengalami kecelakaan yang meng-akibatkan benturan di kepala pada 1998 silam. Sabu tersebut dikonsumsi untuk meredakan rasa sakit. “Selepas kecelakaan, saya sempat amnesia tiga hari. Lalu untuk meredakan sakit, saya pilih pakai sabu. Yang penting bisa kerja, kalau sudah tidak sakit, ya tidak pakai lagi,” kata Theo.
Dia juga mengaku telah mencoba mengurangi konsumsi narkoba, termasuk mengikuti program rehabilitasi. Porsi yang dikonsumsi juga telah dikurangi yakni hanya ketika muncul rasa sakit di kepalanya. “Kalau sudah sembuh, ya ditaruh lagi. Saya ini bukan pencandu narkoba, tapi hanya untuk meredakan sakit,” ujarnya.
Ary wahyu wibowo
(bbg)