Komplotan Pencuri Mobil Berkedok Sopir Pribadi Digulung Polisi

Senin, 16 Maret 2015 - 18:31 WIB
Komplotan Pencuri Mobil...
Komplotan Pencuri Mobil Berkedok Sopir Pribadi Digulung Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi menggulung komplotan pencuri mobil yang menyamar sebagai sopir pribadi. Dari komplotan ini, polisi mengamankan tiga mobil dan 127 sepeda motor.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Kus Subiyantoro menerangkan, terungkapnya sindikat ini karena berdasarkan laporan Juwita (44), warga Jelangkeng, Tambora, Jakarta Barat, yang mengaku mobilnya dibawa kabur sopirnya.

"Dari laporan itu, kami langsung bergegas mencari pelaku. Slamet (51) kami amankan di wilayah Tanggerang, dan Hasan (25) kami amankan di Karawang," terang Kus, Senin (16/3/2015).

Menurut Kus, Slamet yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan baru keluar pada Januari lalu ini merupakan pelaku yang kerap mencuri kendaraan. Modusnya, kata Kus, pelaku berpura-pura menjadi sopir pribadi.

"Ia (Slamet) cukup lihai, setelah kendaraan dicuri, sindikatnya langsung mengubah nopol, dan menghapus nomer mesin serta rangka kendaraan, untuk mengaburkan barang bukti," ujar Kus.

Tak hayal, kata Kus, puluhan kendaraan roda dua yang diamankan itu tidak tertutup kemungkinan merupakan hasil kejahatan. Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang melaporkan kendaraannya sejauh ini.

"Indikasi kesana memang ada, barang tersebut diduga kuat hasil pencurian dan begal motor di wilayah Jakarta. Kami sendiri masih mencari laporannya, agar nantinya terbukti," ujar Kus.

Kanit Reskrim, Kompol Bungin M Mislayuk mengatakan untuk membongkar jaringan ini sampai dengan akarnya, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan pihak Polres Karawang, diakui dalam penggerebakan itu, sedikitnya 127 motor diamankan, bersama tiga mobil juga.

"100 motor kami limpahkan ke Polres Karawang, sedangkan sisanya kami bawa kesini, sambil mencari pemiliknya," terang Bungin.

Saat ini, Bungin mengaku tengah mengejar tiga kelompok lain yang diduga kuat terlibat dalam rangkaian kasus pencurian kendaraan dan begal motor. Menurutnya dari tangan tiga kelompok itu, tiga kendaraan mewah diduga kuat telah diperjualbelikan.

"Kami juga melacak Vellfire yang telah di jual Rp90 juta di Bandung, Jawa Barat," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut dijerat dengan dengan pasal 372 dan 480 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun kurungan.
(ysw)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
1 jam yang lalu
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
1 jam yang lalu
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
3 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
4 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
12 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
14 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved