Pengoplosan Elpiji Subsidi Digerebek

Minggu, 15 Maret 2015 - 10:24 WIB
Pengoplosan Elpiji Subsidi Digerebek
Pengoplosan Elpiji Subsidi Digerebek
A A A
PEKALONGAN - Satuan Reskrim Polresta Pekalongan kembali melakukan penggerebekan gudang yang dipakai mengoplos tabung elpiji subsidi. Gudang elpiji oplosan tersebut merupakan sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Duet, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Dua pelaku dan puluhan tabung elpiji berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung Jumat (13/3) malam itu. Kedua pelaku, Saiful Anam, 25 dan Royadi, 25, warga Terban Timur, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang mengaku baru sekitar seminggu mengoplos tabung elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg. “Baru seminggu ini mengoplos.

Kami belajar sendiri, dikira-kira saja, kemudian dipraktikkan,” aku Saiful Anam. Pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir perusahaan distribusi tabung elpiji di Batang tersebut menjelaskan, setiap tabung elpiji ukuran 12 kg tersebut diisi dengan empat tabung ukuran 3 kg. Sehingga, setelah dihitung, Anam mengaku mendapat keuntungan hingga Rp50.000 untuk setiap tabung ukuran 12 kg.

“Saya jual tabung elpiji ukuran 12 kg yang sudah terisi itu dengan harga Rp120.000. Sementara kalau harga normalnya di pasaran sekitar Rp 130 ribu,” jelasnya. Sementara Royadi, mengaku hanya membantu pekerjaan Saiful Anam. Dia mendapat upah sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000 setiap harinya. “Upah saya tergantung berapa lakunya, kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000.

Biasanya kami mengoplos itu siang hari. Saya baru seminggu pak, biasanya kerja proyek (kuli batu),” ujarnya. Sementara menurut Slamet, 35, salah seorang warga Kalurahan Duet, mengungkapkan, aktivitas mencurigakan pada rumah kontrakan tersebut sudah terjadi sekitar sebulan terakhir. Sebelumnya, rumah tersebut dikontrak oleh penjual bakso. “Biasanya aktifitasnya siang hari.

Sebab listriknya sudah dicabut. Jadi kalau malam gelap,” ungkapnya. Kapolresta Pekalongan AKBP Luthfie Sulistiawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktifitas para pelaku. Setelah jajarannya melakukan penyelidikan ternyata memang telah terjadi tindak pidana pengoplosan elpiji subsidi ke tabung elpiji nonsubsidi.

“Tabung elpiji subsidi ini sebagai salah satu bentuk fokus kami. Ini adalah kasus kedua yang berhasil kami ungkap. Sebab, belakangan tabung melon ini langka dipasaran,” ujarnya di lokasi kejadian. Saat ini pihaknya mengaku masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka. Sebab, pihaknya menduga adanya aktor lain yang berada di belakang para pelaku.

“Masih akan kami kembangkan lagi. Sebab kami duga, pasti ada orang lain dibelakang mereka. Termasuk siapa penyuplainya, dan lainnya,” paparnya didampingi Kasatreskrim AKP Bambang Purnomo. Dia menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan UU Migas, Metrologi Legal, serta UU Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara," tandasnya. Polisi berhasil mengamankan setidaknya 11 tabung elpiji ukuran 12 kg dan 40 tabung elpiji ukuran 3 kg. Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini ditahan di Mapolresta Pekalongan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Prahayuda febrianto
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4805 seconds (0.1#10.140)