Dipergoki Kencan dengan Pelacur, Suami Pukuli Istri
A
A
A
MAKASSAR - Seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri, lantaran dipergoki tengah bercumbu dengan seorang pelacur, di sebuah tempat hiburan malam, di Jalan Gunung Latimojong, Makassar, Sulawesi Selatan, malam tadi.
Polisi yang tiba di lokasi saat penganiayaan berlangsung, langsung mengamankan pelaku yang saat itu bersama rekannya mengamuk dalam mengganggu pengguna jalan. Tidak hanya itu, korban pun menangis histeris lantaran sakit hati.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut berawal saat Risna (25) mencari suaminya Zaenal yang diketahui tengah berpesta miras, dan bercumbu dengan pelacur di Kios Lay, Jalan Gunung Latimojong Makassar.
Selanjutnya, korban menyuruh sang suami untuk pulang ke rumah. Tetapi, pelaku malah yang naik pitam dan langsung memukuli korban hingga babak belur. Saat itu, korban bersama adiknya.
Melihat kakaknya dipukuli, adik korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Akibat penganiayaan ini, korban menderita luka lebam pada bagian wajah, dan mulutnya.
Kini, pelaku yang juga suami korban telah dijebloskan ke dalam penjara bersama rekannya. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Polisi yang tiba di lokasi saat penganiayaan berlangsung, langsung mengamankan pelaku yang saat itu bersama rekannya mengamuk dalam mengganggu pengguna jalan. Tidak hanya itu, korban pun menangis histeris lantaran sakit hati.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut berawal saat Risna (25) mencari suaminya Zaenal yang diketahui tengah berpesta miras, dan bercumbu dengan pelacur di Kios Lay, Jalan Gunung Latimojong Makassar.
Selanjutnya, korban menyuruh sang suami untuk pulang ke rumah. Tetapi, pelaku malah yang naik pitam dan langsung memukuli korban hingga babak belur. Saat itu, korban bersama adiknya.
Melihat kakaknya dipukuli, adik korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Akibat penganiayaan ini, korban menderita luka lebam pada bagian wajah, dan mulutnya.
Kini, pelaku yang juga suami korban telah dijebloskan ke dalam penjara bersama rekannya. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
(san)