Pelaku Curanmor Tak Pandang Bulu, Motor Tetangga Dicuri Juga
Sabtu, 14 Maret 2015 - 16:38 WIB
Pelaku Curanmor Tak Pandang Bulu, Motor Tetangga Dicuri Juga
A
A
A
SERANG - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kini tidak lagi memandang kendaraan yang dicuri itu milik siapa. Itulah yang menjadi prinsip GA (19), warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, yang diduga mencuri motor milik tetangganya, Saderi (32).
Aksi GA diketahui setelah warga mencari motor milik Saderi yang hilang di sekitar perumahan. Saat melewati rumah pelaku, warga melihat motor milik korban yakni Honda MegaPro dengan nomor polisi A 4255 BW terparkir di rumah pelaku.
Bersama ketua RT setempat, warga lalu mendatangi rumah pelaku. Saat ditanya, pelaku tetap mengelak dirinya adalah pencuri. Karena pelaku terus berkelit, warga kesal dan nyaris menghakimi pelaku.
Beruntung, aksi warga itu digagalkan anggota Polsek Kota Serang yang tiba setelah mendapatkan informasi terjadi aksi pencurian kendaraan di wilayah hukumnya.
Di hadapan petugas, GA mengelak dituduh mencuri motor tetangganya. Dia beralasan, ketika melintas di rumah korban melihat motor yang tidak dikunci setang. Makanya, dia amankan motor itu agar tidak dicuri orang.
"Saya cuma bawa motornya biar nggak dicuri orang," kata GA di Mapolsek Kota Serang, Sabtu (14/3/2015).
Kanit Reskrim Polsek Serang AKP Bala Putra Dewa mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Barang bukti pun sudah diamankan. Begitu pula saksi-saksi, sudah dimintai keterangan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Biar nanti hakim pengadilan yang memutuskan," katanya.
Aksi GA diketahui setelah warga mencari motor milik Saderi yang hilang di sekitar perumahan. Saat melewati rumah pelaku, warga melihat motor milik korban yakni Honda MegaPro dengan nomor polisi A 4255 BW terparkir di rumah pelaku.
Bersama ketua RT setempat, warga lalu mendatangi rumah pelaku. Saat ditanya, pelaku tetap mengelak dirinya adalah pencuri. Karena pelaku terus berkelit, warga kesal dan nyaris menghakimi pelaku.
Beruntung, aksi warga itu digagalkan anggota Polsek Kota Serang yang tiba setelah mendapatkan informasi terjadi aksi pencurian kendaraan di wilayah hukumnya.
Di hadapan petugas, GA mengelak dituduh mencuri motor tetangganya. Dia beralasan, ketika melintas di rumah korban melihat motor yang tidak dikunci setang. Makanya, dia amankan motor itu agar tidak dicuri orang.
"Saya cuma bawa motornya biar nggak dicuri orang," kata GA di Mapolsek Kota Serang, Sabtu (14/3/2015).
Kanit Reskrim Polsek Serang AKP Bala Putra Dewa mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Barang bukti pun sudah diamankan. Begitu pula saksi-saksi, sudah dimintai keterangan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Biar nanti hakim pengadilan yang memutuskan," katanya.
(zik)