Masyarakat di Desa Wisata Harus Ditata

Sabtu, 14 Maret 2015 - 10:48 WIB
Masyarakat di Desa Wisata...
Masyarakat di Desa Wisata Harus Ditata
A A A
GUNUNGKIDUL - Munculnya berbagai macam desa wisata di Gunungkidul rawan memicu konflik di tengah masyarakat desa wisata tersebut. Untuk itu, diperlukan penataan masyarakat sejak awal sebelum destinasi wisata tersebut berkembang.

“Kalau tidak ada penataan di tengah masyarakat, maka konflik jelas akan terjadi. Maka perlu sebuah upaya bersama untuk menata desa wisata sejak awal,” ungkap salah satu pengelola desa Wisata Jelok, Desa Beji, Patuk Aminudin Azis saat diskusi di desa wisata tersebut, kemarin.

Menurutnya, penataan perilaku masyarakat, termasuk rencana besar atau grand design desa wisata juga harus melibatkan warga. Dengan demikian, akan muncul tanggung jawab persoalan terhadap perkembangan desa wisata. ”Kalau mereka terlibat, maka konflik bisa dihindari. Namun, kalau hanya menguntungkan segelintir orang saja, maka konflik mudah terjadi,” kata dia.

Dari pengalamannya menata kawasan desa wisata Jelok, pelibatan warga dalam perencanaan awal sangat penting. Selain itu, segala macam persoalan dipecahkan bersama dengan menimbang berbagai aspek sosiokultural di masyarakat. “Warga desa itu memiliki rasa tepo seliro yang tinggi. Namun, semua perlu ada pemahaman bersama. Jangan sampai justru gerundel,” kata Aktivis Lembaga Kajian dan Studi Sosial ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Gunungkidul Hary Sukmono menjelaskan, untuk pengembangan potensi daerah termasuk desa wisata, diperlukan adanya kelompok sadar wisata (Pokdarwis). “Keberadaan Pokdarwis ini diharapkan bisa mengelola potensi yang ada lebih maksimal dan bisa melakukan mediasi dan meredam konflik,” ungkapnya.

Untuk satu desa wisata, kata dia, semestinya hanya dikelola oleh satu Pokdarwis saja. Dengan pola ini, apabila ada konflik cara meredamnya dengan melibatkan seluruh anggota Pokdarwis. “Kalau dikelola banyak pihak, maka potensi konfliknya besar, pemecahannya juga lebih rumit,” katanya. Hari melanjutkan, pendirian Pokdarwis diatur dalam Peraturan Daerah No 5/2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

Suharjono
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)