Masyarakat di Desa Wisata Harus Ditata

Sabtu, 14 Maret 2015 - 10:48 WIB
Masyarakat di Desa Wisata...
Masyarakat di Desa Wisata Harus Ditata
A A A
GUNUNGKIDUL - Munculnya berbagai macam desa wisata di Gunungkidul rawan memicu konflik di tengah masyarakat desa wisata tersebut. Untuk itu, diperlukan penataan masyarakat sejak awal sebelum destinasi wisata tersebut berkembang.

“Kalau tidak ada penataan di tengah masyarakat, maka konflik jelas akan terjadi. Maka perlu sebuah upaya bersama untuk menata desa wisata sejak awal,” ungkap salah satu pengelola desa Wisata Jelok, Desa Beji, Patuk Aminudin Azis saat diskusi di desa wisata tersebut, kemarin.

Menurutnya, penataan perilaku masyarakat, termasuk rencana besar atau grand design desa wisata juga harus melibatkan warga. Dengan demikian, akan muncul tanggung jawab persoalan terhadap perkembangan desa wisata. ”Kalau mereka terlibat, maka konflik bisa dihindari. Namun, kalau hanya menguntungkan segelintir orang saja, maka konflik mudah terjadi,” kata dia.

Dari pengalamannya menata kawasan desa wisata Jelok, pelibatan warga dalam perencanaan awal sangat penting. Selain itu, segala macam persoalan dipecahkan bersama dengan menimbang berbagai aspek sosiokultural di masyarakat. “Warga desa itu memiliki rasa tepo seliro yang tinggi. Namun, semua perlu ada pemahaman bersama. Jangan sampai justru gerundel,” kata Aktivis Lembaga Kajian dan Studi Sosial ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Gunungkidul Hary Sukmono menjelaskan, untuk pengembangan potensi daerah termasuk desa wisata, diperlukan adanya kelompok sadar wisata (Pokdarwis). “Keberadaan Pokdarwis ini diharapkan bisa mengelola potensi yang ada lebih maksimal dan bisa melakukan mediasi dan meredam konflik,” ungkapnya.

Untuk satu desa wisata, kata dia, semestinya hanya dikelola oleh satu Pokdarwis saja. Dengan pola ini, apabila ada konflik cara meredamnya dengan melibatkan seluruh anggota Pokdarwis. “Kalau dikelola banyak pihak, maka potensi konfliknya besar, pemecahannya juga lebih rumit,” katanya. Hari melanjutkan, pendirian Pokdarwis diatur dalam Peraturan Daerah No 5/2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

Suharjono
(bhr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
1 jam yang lalu
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
1 jam yang lalu
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
3 jam yang lalu
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
3 jam yang lalu
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
4 jam yang lalu
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
4 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved