Panglima TNI Tertibkan Sumur Minyak Tua

Sabtu, 14 Maret 2015 - 09:03 WIB
Panglima TNI Tertibkan Sumur Minyak Tua
Panglima TNI Tertibkan Sumur Minyak Tua
A A A
BOJONEGORO - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengunjungi lokasi sumur minyak tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro kemarin.

Dia akan menertibkan kegiatan pengeboran sumur minyak tua yang sudah ada sejak zaman Belanda tersebut. Selain itu, dia juga akan menindak tegas apabila ada oknum tentara yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan sumur minyak tua yang melanggar hukum.

Jenderal Moeldoko ditemani anggota Komisi VII DPR RI Setya Widya Yudha dan Direktur Utama PT Pertamina EP Dwi Soetjipto saat mengunjungi pengeboran sumur baru dengan kode KD1 di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan. Dia melihat dari dekat aktivitas pengeboran minyak mentah atau biasa disebut lantung oleh masyarakat setempat itu.

Jenderal Moeldoko menyatakan, TNI diminta oleh Pertamina untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sumur minyak tua yang tidak berizin atau melanggar hukum. Dia yakin dalam waktu dua pekan bisa menyelesaikan masalah pengelolaan sumur minyak tua itu. “Contohnya di Sumatera permasalahan pengelolaan sumur minyak yang tidak berizin atau melanggar hukum itu dalam dua minggu bisa dituntaskan,” ucapnya.

Penertiban pengelolaan sumur minyak tua itu tidak akan pandang bulu. Jika ada oknum anggota TNI yang terlibat dalam kegiatan pengeboran minyak sumur tua secara ilegal akan ditindak tegas. Untuk saat ini masih dirahasiakan karena masih dalam pemetaan, pengumpulan bukti, serta fakta di lapangan. “Kalau ada oknum anggota TNI yang terlibat pengeboran ilegal, ya akan kita sikat. Sanksinya tegas, bisa ke ranah hukum,” tandas Moeldoko.

Moeldoko menandaskan, keterlibatan pihak TNI dalam penertiban sumur minyak tua ini atas rekomendasi dari Pertamina, tapi tetap berkoordinasi dan bekerja sama dengan kepolisian. “Kalau misalnya di sini ada warga negara asing (WNA) yang ikut melakukan pengeboran ilegal ya kita lihat aturan mainnya. Yang pertama secara administrasi harus benar. Kedua dia sebagai apa? Kalau dia bekerja ya harus jelas bekerja di bagian apa, begitu pula kalau WNA itu investor. Semua ada aturan mainnya,” paparnya.

Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro mengusut dugaan keterlibatan warga negara asing yang berinvestasi di sumur minyak tua Kedewan dan Malo. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kabupaten Bojonegoro Hanafi mengatakan, saat ini ada tim yang sedang mengumpulkan fakta di lapangan.

Mereka menemui sejumlah pengelola sumur minyak tradisional di Kecamatan Kedewan. Di antaranya yang tersebar di beberapa desa yang berjarak sekitar 65 kilometer dari Kota Bojonegoro itu. Seperti Desa Wonocolo, Hargomulyo, Kawengan dan Desa Kedewan. Proses penyelidikan di lapangan masih berjalan dan tengah mendata sejumlah pengelola sumur minyak yang diduga dimiliki para WNA.

Hanya, penyelidikan di lapangan banyak menemui kendala karena para penambang atau pekerja minyak banyak tutup mulut dan tak berterus terang. “Ya, kita butuh identitasnya dan asal WNA dari mana,” ungkap Hanafi.

Jika kemudian terbukti, hal itu akan melanggar aturan. Itu karena pengelolaan sumur minyak tradisional yang sudah ada sejak zaman Belanda itu hanya boleh dikelola warga Indonesia. Pihak Bakesbanglinmas tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Bojonegoro.

Apakah misalnya sudah ada izin investasi atau juga persyaratan lainnya. Produksi minyak mentah di kawasan sumur minyak tua mencapai 700 barel per hari (bph). Produksi tersebut dihasilkan lebih dari 200 sumur yang tersebar di wilayah Kecamatan Malo dan Kedewan.

Setiap satu sumur itu mampu menghasilkan sekitar 10-30 barel per hari. Kegiatan pengeboran minyak di lapangan dilakukan oleh kelompok penambang minyak tradisional berjumlah sekitar 20- 40 orang.

Muhammad roqib
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7336 seconds (0.1#10.140)