Pabrik NPK Oplosan Ditutup

Jum'at, 13 Maret 2015 - 09:37 WIB
Pabrik NPK Oplosan Ditutup
Pabrik NPK Oplosan Ditutup
A A A
MOJOKERTO - Pabrik pupuk NPK nonsubsidi milik Sulton Nawawi di Dusun Bedagas, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, ditutup paksa.

Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Mojokerto menilai, pabrik di bawah bendera CV Cipto Langgeng ini memproduksi pupuk tak sesuai standar.

Tim beranggotakan Dinas Pertanian, Dispedrindag, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri, dan Kodim 0815 Mojokerto, menutup paksa operasional pabrik ini. Gabungan petugas yang juga dikawal Satpol PP ini mendatangi lokasi pabrik. Tidak lama setelah mengecek lokasi, petugas lantas menemui pemilik pabrik yang memproduksi pupuk NKP nonsubsidi dengan merek Jatiwangi itu.

Saat itu juga petugas menyatakan menutup paksa operasional pabrik. Tindakan tegas ini menyusul terbitnya hasil laboratorium terhadap sampel produk dianggap tak memenuhi baku mutu. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Sulistyawati mengatakan, Rabu (11/3) lalu, pihaknya telah mengantongi hasil uji laboratorium dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur di Malang terhadap sampel pupuk yang diambil tanggal 27 Februari lalu. Hasilnya, kata dia, kandungan kimia dalam butiran pupuk berwarna merah itu di bawah baku mutu.

”Kalau butiran yang berwarna hitam, ada beberapa unsur memenuhi baku mutu,” kata Sulistyawati. Hasil uji laboratorium ini jauh berbeda dengan kandungan yang tertera dalam kemasan. Dalam kemasan pupuk yang diduga diedarkan hingga luar Pulau Jawa itu, tertulis kode 15 - 15 - 15. Artinya, pupuk ini mengandung unsur nitrogen (N) 15%, fosfor (P) 15%, dan kalium (K) 15%.

”Nyatanya hasil lab menunjukkan angka jauh di bawah itu (lihat tabel),” katanya. Berdasarkan penyelidikan tim terpadu KPPP, CV Cipto Langgeng dinyatakan tak memenuhi sejumlah persyaratan, baik dari aspek pendirian tempat usaha, kualitas produksi, hingga pemasaran barang. Selain memproduksi barang yang tak memenuhi standar baku mutu, CV Cipto Langgeng ternyata belum memiliki izin usaha industri (IUI) dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Selain itu, perusahaan ini juga tak mengantongi izin tanda daftar gudang (TDG), sertifikat SNI untuk NPK padat, tanda daftar/sertifikat merek Jati Wangi, izin prinsip pemanfaatan ruang, dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL), izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan (HO). ”Kami melibatkan banyak pihak untuk mengecek semuanya ini,” katanya.

Pemilik pabrik, Sulton Nawawi, tak bisa menerima hasil uji laboratorium yang dilakukan KPPP. Dia berdalih saat pengambilan sampel pupuk tanggal 27 Februari lalu, ia tak berada di lokasi pabrik. Ia berdalih bisa saja sampel yang diambil petugas bukan pupuk produksinya.

”Saya ragu apakah sampel yang diambil itu barang saya atau bukan,” kata Sulton. Lantaran keraguan itu, dihadapkan tim ia meminta agar diuji ulang sampel pupuknya. Padahal saat pengambilan sampel sebelumnya telah diketahui kepala gudang pabrik. Tim pun menuruti uji ulang sampel seperti yang diminta Sulton. ”Kalau soal izin-izinnya, saya sudah mengajukan. Hanya susah sekali izinnya keluar,” katanya.

Warga sekitar mengaku jika pabrik pupuk milik Sulton ini telah beroperasi sejak tahun 2008 silam. Bahkan, warga menilai jika ada masalah dengan kandungan pupuk buatan Sulton. Salah satunya soal ada campuran garam dan tanah. ”Saya baru setahun memproduksi pupuk ini,” kata Sulton.

Tritus julan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)