Pekerja Informal Mulai Lirik BPJS
A
A
A
MALANG - Tenaga kerja di sektor informal di Malang Raya mulai berminat menjadi peserta jaminan tenaga kerja Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ini terbukti dari peningkatan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja informal dalam beberapa bulan terakhir. Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti, sejak dibuka layanan jaminan sosial untuk pekerja informal tahun lalu, hingga saat ini jumlah peserta jaminan sosial dari tenaga kerja informal mencapai sekitar 4.000 orang.
Meski sudah bisa dibilang tinggi, tetapi jumlah kepesertaan itu masih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan potensinya. Dia mencatat potensi tenaga kerja informal di wilayah Malang Raya mencapai sekitar 20 ribu. “Mereka rata-rata belum menjadi peserta jaminan sosial karena belum mengetahui secara detail informasinya dan persoalan kesadaran yang masih rendah,” tuturnya.
Jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi para pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Sesuai dengan aturan, para pekerja akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Khusus program jaminan pensiun, menurutnya, baru akan dilaksanakan pada 2016 mendatang.
Sementara untuk tiga jaminan yang lainnya selama ini sudah dilaksanakan. Untuk peserta yang menginginkan layanan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian nilai iurannya sebesar Rp23 ribu per bulan. Kemudian yang menginginkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, nilai iurannya sebesar Rp53 ribu per bulan.
Saat ini dia sedang gencar menyosialisasikan dan menjaring peserta para pekerja sektor informal, terutama para petani, peternak, buruh tani, dan pembantu rumah tangga. Selama ini kelompok pekerja informal ini memiliki tingkat risiko tinggi, tetapi belum memiliki jaminan sosial. “Teknis pelayanannya yang paling mudah, para peserta dari pekerja sektor informal tersebut bergabung dalam kelompok-kelompok,” katanya.
Sementara untuk pekerja di sektor formal, yakni pekerja yang memiliki upah tetap dalam perusahaan. Menurutnya, baru sekitar 115 ribu orang yang menjadi peserta dengan jumlah perusahaan yang menjadi peserta ada 2.500 perusahaan. Saat ini dia mencatat masih ada sekitar 500 perusahaan tingkat menengah ke bawah di wilayah Malang Raya yang belum mendaftarkan karyawannya mendapatkan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Rata-rata perusahaan tersebut adalah perusahaan jasa konstruksi, CV, dan UD.
Target penjaringan peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di Malang Raya tahun 2015 mencapai 50 ribu orang, tapi sampai saat ini baru terealisasi 7.000 orang. Sementara untuk perusahaan targetnya mencapai 1.000 perusahaan dan baru terealisasi 100 perusahaan. “Kami akan terus melakukan sosialisasi, termasuk kepada para pelaku usaha konstruksi agar mereka memahami pentingnya jaminan sosial tersebut untuk para karyawannya,” ujarnya.
Mulai tahun ini, para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai honorer daerah, bupati, wali kota, dan para anggota DPRD, diwajibkan menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai aturannya, menurut Sri, batas akhir pendaftaran kepesertaan adalah Juni 2015. Saat ini dia terus mengecek kesiapan masing-masing pemerintah daerah di wilayah Malang Raya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subkhan menyatakan, secara umum Pemkot Malang sudah siap melaksanakan aturan jaminan sosial bagi para PNS dan pegawai honorer daerah. “Kami sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang. Tinggal mengatur teknisnya saja,” tuturnya.
Koordinasi dengan BPKAD penting dilakukan karena lembaga itu yang menangani pembayaran gaji para PNS. Jumlah PNS di lingkungan Pemkot Malang saat ini mencapai sekitar 9.600 orang. “Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada para PNS agar mereka memahami fungsi dan tujuan jaminan sosial tersebut,” ujar Subkhan.
Yuswantoro
Ini terbukti dari peningkatan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja informal dalam beberapa bulan terakhir. Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti, sejak dibuka layanan jaminan sosial untuk pekerja informal tahun lalu, hingga saat ini jumlah peserta jaminan sosial dari tenaga kerja informal mencapai sekitar 4.000 orang.
Meski sudah bisa dibilang tinggi, tetapi jumlah kepesertaan itu masih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan potensinya. Dia mencatat potensi tenaga kerja informal di wilayah Malang Raya mencapai sekitar 20 ribu. “Mereka rata-rata belum menjadi peserta jaminan sosial karena belum mengetahui secara detail informasinya dan persoalan kesadaran yang masih rendah,” tuturnya.
Jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi para pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Sesuai dengan aturan, para pekerja akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Khusus program jaminan pensiun, menurutnya, baru akan dilaksanakan pada 2016 mendatang.
Sementara untuk tiga jaminan yang lainnya selama ini sudah dilaksanakan. Untuk peserta yang menginginkan layanan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian nilai iurannya sebesar Rp23 ribu per bulan. Kemudian yang menginginkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, nilai iurannya sebesar Rp53 ribu per bulan.
Saat ini dia sedang gencar menyosialisasikan dan menjaring peserta para pekerja sektor informal, terutama para petani, peternak, buruh tani, dan pembantu rumah tangga. Selama ini kelompok pekerja informal ini memiliki tingkat risiko tinggi, tetapi belum memiliki jaminan sosial. “Teknis pelayanannya yang paling mudah, para peserta dari pekerja sektor informal tersebut bergabung dalam kelompok-kelompok,” katanya.
Sementara untuk pekerja di sektor formal, yakni pekerja yang memiliki upah tetap dalam perusahaan. Menurutnya, baru sekitar 115 ribu orang yang menjadi peserta dengan jumlah perusahaan yang menjadi peserta ada 2.500 perusahaan. Saat ini dia mencatat masih ada sekitar 500 perusahaan tingkat menengah ke bawah di wilayah Malang Raya yang belum mendaftarkan karyawannya mendapatkan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Rata-rata perusahaan tersebut adalah perusahaan jasa konstruksi, CV, dan UD.
Target penjaringan peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di Malang Raya tahun 2015 mencapai 50 ribu orang, tapi sampai saat ini baru terealisasi 7.000 orang. Sementara untuk perusahaan targetnya mencapai 1.000 perusahaan dan baru terealisasi 100 perusahaan. “Kami akan terus melakukan sosialisasi, termasuk kepada para pelaku usaha konstruksi agar mereka memahami pentingnya jaminan sosial tersebut untuk para karyawannya,” ujarnya.
Mulai tahun ini, para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai honorer daerah, bupati, wali kota, dan para anggota DPRD, diwajibkan menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai aturannya, menurut Sri, batas akhir pendaftaran kepesertaan adalah Juni 2015. Saat ini dia terus mengecek kesiapan masing-masing pemerintah daerah di wilayah Malang Raya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subkhan menyatakan, secara umum Pemkot Malang sudah siap melaksanakan aturan jaminan sosial bagi para PNS dan pegawai honorer daerah. “Kami sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang. Tinggal mengatur teknisnya saja,” tuturnya.
Koordinasi dengan BPKAD penting dilakukan karena lembaga itu yang menangani pembayaran gaji para PNS. Jumlah PNS di lingkungan Pemkot Malang saat ini mencapai sekitar 9.600 orang. “Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada para PNS agar mereka memahami fungsi dan tujuan jaminan sosial tersebut,” ujar Subkhan.
Yuswantoro
(ars)