Polres Bongkar Sindikat Begal Jalinsum
A
A
A
SEI RAMPAH - Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membongkar sindikat begal yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), dan di kawasan lainnya di Sumatera Utara (Sumut).
Sebanyak empat begal diamankan di Mapolres Sergai di Sei Rampah. Mereka adalah Hadi Roy Tarigan, 32, warga Jalan Bunga Rampe IV, Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan; Antonius Sinulingga, 35, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang ; Herman Ginting alias Mangar, 35, warga Dusun II Lau Sigumbura, Kecamatan Sibirubiru, Deliserdang ; dan Irwansyah alias Budut, 31, warga Jl Garu II B, Kelurahan Harjo Sari, Medan Amplas.
“Mereka ini pelaku perampokan satu unit minibus Pikap L300 BK 9309 CN milik PT Trans Engineering yang bermuatan 41 baterai Maxlife 12 volt 100 AH, di Jalinsum Desa Mata Pao, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada 27 Februari lalu,” papar Kapolres AKBP Guntur Agung Supono, di mapolres, Rabu (11/3). Ketika dibegal, Mahyarudin, sopir pikap L300, mengaku dipepet mobil Avanza. Lantas, keluar lima pelaku, di antaranya menyandang senjata api laras panjang.
“Kepada si sopir bersama keneknya para pelaku mengaku polisi. Korban pun diborgol. Sementara pikap dirampas. Beberapa hari kemudian ditemukan pikap itu di areal PTPN III Kebun Rambutan, perbatasan Kota Tebingtinggi,” katanya lagi. Lantas, kata dia, dari pengembangan, tim buru sergap polres pada Sabtu (7/3) lalu menggerebek rumah Hadi Roy Tarigan. Ternyata di dalam rumah itu ada juga Antonius Sinulingga dan Herman Ginting. Ketiganya langsung diamankan di mapolres. Setelah polisi mengorek keterangan dari pelaku, akhirnya nama Irwansyah disebut mereka. Pada keesokan harinya, polisi berhasil mencokok Irwansyah di rumahnya.
“Lalu, satu pelaku lagi DPO, dia terus kami kejar,” kata AKBP Guntur Agung Supono. Dari penggerebekan itu, polres mendapatkan pikap L300 BK 9309 CN, uang Rp9 juta, ponsel, dan borgol. Dari pemeriksaan, ternyata sindikat ini mengaku sudah beraksi atas sejumlah kejahatan lainnya. Di antaranya pencurian baterai tower PT Telkomsel di Kecamatan Galang, Deliserdang.
Mereka juga membegal pikap L300 bermuatan kelapa di Jalan Medan - Berastagi, pencurian sepeda motor, hingga mobil. Bahkan, Herman Ginting mengaku sempat melakukan pemerkosaan di Kecamatan Deli Tua, Deliserdang. Sementara Kasubbag Humas Polres, AKP Jasmoro, menambahkan, kepada pelaku ini dikenakan KUHPidana Pasal 365 ayat 1,2 ke1e, 2e dengan ancaman pidana 12 tahun.
Karyawan Pabrik Sawit Dibegal, Rp75 Juta Raib
Sebanyak dua begal bersenjata api (senpi) merampok karyawan PT Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Huta Bayu Marsada, di kawasan Jalan Ahlias, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (10/3) malam. Uang sebesar Rp75 juta yang dibawa dua karyawannya, Wandrian, 28; dan Safii, 26, warga Simpangan Batu Huta I, Kecamatan Huta Bayu Raja, berpindah tangan setelah pembegal meletuskan senjata api.
Pembegal yang mengendarai sepeda motor melaju ke arah Simpang Kokoh, Perdagangan, meninggalkan kedua korban yang terjatuh di parit dengan sepeda motor. “Kami masih melakukan pengejaran, dan mengumpulkan keterangan dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wilson Pasaribu, di mapolres, Pamatang Raya, kemarin. Wilson mengatakan, kepolisian membagi empat tim untuk menangani kasus ini secara intensif, karena para pelaku mempergunakan senpi dalam beraksi.
“Mereka pemain lama, dan kami sudah mengarah ke beberapa nama yang kami curigai. Jadi, tinggal menyinkronkan dengan keterangan korban,” kata Wilson. Kepolisian memastikan, pelaku perampokan pabrik sawit ini dan sejumlah kasus yang sama di wilayah hukum Kabupaten Simalungun pada 2015, bukan kelompokyangsama.“Kelompok terpisah, karena modus operandinya berbeda,” ujar Wilson.
Wilson mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menjaga perlindungan diri saat bepergian, khususnya waktu malam dan jalanan sepi. “Apalagi dengan membawa uang dalam jumlah besar atau membawa barang berharga,” ucap Wilson.
Erdian wirajaya/ ant
Sebanyak empat begal diamankan di Mapolres Sergai di Sei Rampah. Mereka adalah Hadi Roy Tarigan, 32, warga Jalan Bunga Rampe IV, Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan; Antonius Sinulingga, 35, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang ; Herman Ginting alias Mangar, 35, warga Dusun II Lau Sigumbura, Kecamatan Sibirubiru, Deliserdang ; dan Irwansyah alias Budut, 31, warga Jl Garu II B, Kelurahan Harjo Sari, Medan Amplas.
“Mereka ini pelaku perampokan satu unit minibus Pikap L300 BK 9309 CN milik PT Trans Engineering yang bermuatan 41 baterai Maxlife 12 volt 100 AH, di Jalinsum Desa Mata Pao, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada 27 Februari lalu,” papar Kapolres AKBP Guntur Agung Supono, di mapolres, Rabu (11/3). Ketika dibegal, Mahyarudin, sopir pikap L300, mengaku dipepet mobil Avanza. Lantas, keluar lima pelaku, di antaranya menyandang senjata api laras panjang.
“Kepada si sopir bersama keneknya para pelaku mengaku polisi. Korban pun diborgol. Sementara pikap dirampas. Beberapa hari kemudian ditemukan pikap itu di areal PTPN III Kebun Rambutan, perbatasan Kota Tebingtinggi,” katanya lagi. Lantas, kata dia, dari pengembangan, tim buru sergap polres pada Sabtu (7/3) lalu menggerebek rumah Hadi Roy Tarigan. Ternyata di dalam rumah itu ada juga Antonius Sinulingga dan Herman Ginting. Ketiganya langsung diamankan di mapolres. Setelah polisi mengorek keterangan dari pelaku, akhirnya nama Irwansyah disebut mereka. Pada keesokan harinya, polisi berhasil mencokok Irwansyah di rumahnya.
“Lalu, satu pelaku lagi DPO, dia terus kami kejar,” kata AKBP Guntur Agung Supono. Dari penggerebekan itu, polres mendapatkan pikap L300 BK 9309 CN, uang Rp9 juta, ponsel, dan borgol. Dari pemeriksaan, ternyata sindikat ini mengaku sudah beraksi atas sejumlah kejahatan lainnya. Di antaranya pencurian baterai tower PT Telkomsel di Kecamatan Galang, Deliserdang.
Mereka juga membegal pikap L300 bermuatan kelapa di Jalan Medan - Berastagi, pencurian sepeda motor, hingga mobil. Bahkan, Herman Ginting mengaku sempat melakukan pemerkosaan di Kecamatan Deli Tua, Deliserdang. Sementara Kasubbag Humas Polres, AKP Jasmoro, menambahkan, kepada pelaku ini dikenakan KUHPidana Pasal 365 ayat 1,2 ke1e, 2e dengan ancaman pidana 12 tahun.
Karyawan Pabrik Sawit Dibegal, Rp75 Juta Raib
Sebanyak dua begal bersenjata api (senpi) merampok karyawan PT Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Huta Bayu Marsada, di kawasan Jalan Ahlias, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (10/3) malam. Uang sebesar Rp75 juta yang dibawa dua karyawannya, Wandrian, 28; dan Safii, 26, warga Simpangan Batu Huta I, Kecamatan Huta Bayu Raja, berpindah tangan setelah pembegal meletuskan senjata api.
Pembegal yang mengendarai sepeda motor melaju ke arah Simpang Kokoh, Perdagangan, meninggalkan kedua korban yang terjatuh di parit dengan sepeda motor. “Kami masih melakukan pengejaran, dan mengumpulkan keterangan dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wilson Pasaribu, di mapolres, Pamatang Raya, kemarin. Wilson mengatakan, kepolisian membagi empat tim untuk menangani kasus ini secara intensif, karena para pelaku mempergunakan senpi dalam beraksi.
“Mereka pemain lama, dan kami sudah mengarah ke beberapa nama yang kami curigai. Jadi, tinggal menyinkronkan dengan keterangan korban,” kata Wilson. Kepolisian memastikan, pelaku perampokan pabrik sawit ini dan sejumlah kasus yang sama di wilayah hukum Kabupaten Simalungun pada 2015, bukan kelompokyangsama.“Kelompok terpisah, karena modus operandinya berbeda,” ujar Wilson.
Wilson mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menjaga perlindungan diri saat bepergian, khususnya waktu malam dan jalanan sepi. “Apalagi dengan membawa uang dalam jumlah besar atau membawa barang berharga,” ucap Wilson.
Erdian wirajaya/ ant
(ars)