Tiga Kapal Nelayan Asing Ditangkap di Perairan Kepri
A
A
A
BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga kapal asing yang sedang menangkap ikan di perairan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tiga kapal yang ditangkap adalah KM Sudita 15, berat 109 GT, dengan anak buah kapal (ABK) asal Thailand, ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 005 di perairan teritorial Laut Anambas pada 7 Maret 2015 sekira pukul 17.15 WIB.
Lalu, KM Seroja, berat 110 GT, dengan ABK 15 orang kapal asal Vietnam dan KM Serasi, berat 110 GT, dengan ABK 15 orang asal Vietnam, ditangkap oleh KP Hiu Macan Tutul 002 di perairan teritorial Laut Natuna pada 10 Maret 2015.
Direktur Jenderal PSDKP Asep Burhanuddin mengatakan, satu dari tiga kapal yang ditangkap sudah berada di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam, yakni KM Sudita 15. Sementara, dua kapal lagi masih dalam perjalanan menuju pangkalan tersebut.
Ketiga kapal asing ini ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa memiliki dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang, trawl.
Asep menuturkan, kapal dan tersangka (ABK) berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan akan melakukan penyelidikan. Soal nasib ABK yang nontersangka, akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigirasi untuk proses pemulangan (deportasi).
"Kapal dan tersangka akan berada di sini untuk menjalani proses hukum. ABK nontersangka akan dipulangkan," katanya, Rabu (11/3/2015).
Dia mengatakan, sepanjang 2015 ini KKP sudah menangkap 27 kapal nelayan ilegal, yang terdiri dari 12 kapal asing dan 15 kapal perikanan Indonesia.
Salah seorang ABK KM Sudita 15, Sombot mengatakan, sudah tiga kali melakukan penangkapan ikan di perairan Kepri.
Tiga kapal yang ditangkap adalah KM Sudita 15, berat 109 GT, dengan anak buah kapal (ABK) asal Thailand, ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 005 di perairan teritorial Laut Anambas pada 7 Maret 2015 sekira pukul 17.15 WIB.
Lalu, KM Seroja, berat 110 GT, dengan ABK 15 orang kapal asal Vietnam dan KM Serasi, berat 110 GT, dengan ABK 15 orang asal Vietnam, ditangkap oleh KP Hiu Macan Tutul 002 di perairan teritorial Laut Natuna pada 10 Maret 2015.
Direktur Jenderal PSDKP Asep Burhanuddin mengatakan, satu dari tiga kapal yang ditangkap sudah berada di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam, yakni KM Sudita 15. Sementara, dua kapal lagi masih dalam perjalanan menuju pangkalan tersebut.
Ketiga kapal asing ini ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa memiliki dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang, trawl.
Asep menuturkan, kapal dan tersangka (ABK) berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan akan melakukan penyelidikan. Soal nasib ABK yang nontersangka, akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigirasi untuk proses pemulangan (deportasi).
"Kapal dan tersangka akan berada di sini untuk menjalani proses hukum. ABK nontersangka akan dipulangkan," katanya, Rabu (11/3/2015).
Dia mengatakan, sepanjang 2015 ini KKP sudah menangkap 27 kapal nelayan ilegal, yang terdiri dari 12 kapal asing dan 15 kapal perikanan Indonesia.
Salah seorang ABK KM Sudita 15, Sombot mengatakan, sudah tiga kali melakukan penangkapan ikan di perairan Kepri.
(zik)