Cemas dengan Hadirnya Nelayan dan Kapal Asing, Nelayan Rembang Tegas Menolak

Minggu, 06 Juni 2021 - 09:20 WIB
loading...
Cemas dengan Hadirnya Nelayan dan Kapal Asing, Nelayan Rembang Tegas Menolak
Kapal nelayan bersandar di dermaga Pelabuhan Tasikagung, Rembang. Foto/iNews/Musyafa Musa
A A A
REMBANG - Nelayan di Kabupaten Rembang, menolak keras rencana kapal asing diperbolehkan menangkap ikan di perairan Indonesia. Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang, Suyoto menentang kehadiran kapal asing yang diawaki nelayan asing .



Dia berpendapat, kalau kapal ikan asing yang mengoperasikan warga Indonesia, baginya tidak masalah. Tapi apabila kapal asing diawaki oleh nelayan asing , maka pihaknya sangat menentang. Alasannya, akan mengancam nelayan lokal dan rawan berimbas pada anjloknya pendapatan.



"Ibaratnya kita belum mampu buat kapal-kapal yang lebih modern, kemudian pengusaha Indonesia mendatangkan dari luar negeri. Setelah itu dioperasikan orang Indonesia, monggo. Tapi kalau kapal asing , awaknya juga orang asing, kita nggak setuju," ujarnya.



Apalagi belakangan ini juga muncul pemberlakukan pajak produksi bagi seluruh kapal. Khusus pajak produksi, Suyoto menyebut pada prinsipnya Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit mendukung. Asalkan, pemerintah mempunyai data yang valid tentang berapa harga ikan di pasaran dan penghasilan nelayan , guna menentukan besaran pajak.

"Kita tidak menghambat program pemerintah . Kalau melaut, ada hasil, bukan nggak mau setor pajak. Tapi dari pemerintah harus valid hitung-hitungannya. Soalnya pajak juga untuk kemajuan negara kita, kami mendukung," imbuh Suyoto.



Suyoto menambahkan, hingga saat ini sebagian kapal cantrang yang izin-izinnya masih berlaku, tetap melaut. Mereka tidak terpengaruh oleh rencana revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang operasional jaring cantrang, yang nantinya akan diganti dengan jaring kantong.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2291 seconds (0.1#10.140)