Sopir Truk Gelapkan 9 Mobil Rental untuk Lunasi Utang
A
A
A
BLITAR - Lilitan utang membuat NKH (36), warga Desa/Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, gelap mata. Sopir truk itu nekat melakukan aksi penggelapan mobil rental.
"Saya terpaksa melakukan karena untuk melunasi utang," kata NKH di depan petugas Polsek Kademangan, Rabu (11/3/2015).
Ia menyewa mobil Nizar Ashadi (40), warga Desa Darungan, Kecamatan Kademangan. Hubungan pertemanan yang akrab membuat kendaraan lengkap STNK dilepas begitu saja.
NKH sengaja memilih mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia. Sebab kedua merek mobil tersebut paling diminati masyarakat.
Dengan alasan perlu lebih banyak kendaraan, ia kembali mendatangi korban. Total, ada sembilan unit mobil. Hanya berbekal selembar STNK, NKH menggadaikan mobil dengan harga Rp7 juta hingga Rp25 juta per unit.
"Saya menyesal," kata NKH yang juga nyambi sebagai penyiar di salah satu radio komunitas kampung.
Karena kendaraan tak kunjung kembali, korban melapor ke kepolisian dengan tuduhan penipuan penggelapan. Petugas pun membekuk NKH di rumahnya.
Menurut Kapolsek Kademangan AKP Purwadi, sudah ada tujuh unit mobil yang diamankan. Saat ini, petugas masih melacak keberadaan dua mobil lain.
"Sebagian besar kendaraan ditemukan di wilayah Blitar. Total uang kejahatan yang dikantongi pelaku kisaran Rp250 juta," terangnya.
Untuk sementara, diketahui pelaku menjalankan aksi kejahatan seorang diri. Kendati demikian, petugas terus mengembangkan penyelidikan. Sebab, tidak tertutup kemungkinan pelaku bekerja sebagai sindikat.
"Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," pungkas Purwadi.
"Saya terpaksa melakukan karena untuk melunasi utang," kata NKH di depan petugas Polsek Kademangan, Rabu (11/3/2015).
Ia menyewa mobil Nizar Ashadi (40), warga Desa Darungan, Kecamatan Kademangan. Hubungan pertemanan yang akrab membuat kendaraan lengkap STNK dilepas begitu saja.
NKH sengaja memilih mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia. Sebab kedua merek mobil tersebut paling diminati masyarakat.
Dengan alasan perlu lebih banyak kendaraan, ia kembali mendatangi korban. Total, ada sembilan unit mobil. Hanya berbekal selembar STNK, NKH menggadaikan mobil dengan harga Rp7 juta hingga Rp25 juta per unit.
"Saya menyesal," kata NKH yang juga nyambi sebagai penyiar di salah satu radio komunitas kampung.
Karena kendaraan tak kunjung kembali, korban melapor ke kepolisian dengan tuduhan penipuan penggelapan. Petugas pun membekuk NKH di rumahnya.
Menurut Kapolsek Kademangan AKP Purwadi, sudah ada tujuh unit mobil yang diamankan. Saat ini, petugas masih melacak keberadaan dua mobil lain.
"Sebagian besar kendaraan ditemukan di wilayah Blitar. Total uang kejahatan yang dikantongi pelaku kisaran Rp250 juta," terangnya.
Untuk sementara, diketahui pelaku menjalankan aksi kejahatan seorang diri. Kendati demikian, petugas terus mengembangkan penyelidikan. Sebab, tidak tertutup kemungkinan pelaku bekerja sebagai sindikat.
"Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," pungkas Purwadi.
(zik)