Izin Usaha Outbond Dipersulit, BPTPM Didemo
A
A
A
MOJOKERTO - Kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto menjadi sasaran unjuk rasa massa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brawijaya, kemarin.
BPTPM dinilai mempersulit perizinan usaha yang diajukan warga. Menggunakan truk dan motor, massa merangsek ke Kantor BPTPM di Jalan RA Basuni, Sooko dan menggelar orasi. Mereka mengecam lambannya BPTPM dalam memproses pengurusan izin usaha outbond di Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas. Selama enam bulan mengajukan izin, BPTPM tidak juga menerbitkan izin usaha yang diminta. Ketua LBH Brawijaya, Syaiful Huda, mengatakan, sejak enam bulan lalu, mengajukan izin lokasi outbond .
Namun, kata dia, ada saja alasan BPTPM agar izin itu tidak dikeluarkan. Bahkan, petugas kantor ini dianggap mempersulit proses keluarnya izin yang diminta. “Alasannya tak bisa menghubungi kami. Padahal, dalam berkas pengajuan yang kami kirim lengkap terdapat alamat dan nomor telepon yang dihubungi,” kata Syaiful Huda. Kepala BPTPM, Noerhono, menampik mempersulit yang diajukan pemohon.
Menurutnya, belum diterbitkannya izin outbond itulantaranadabeberapa berkas yang masih belum dipenuhipemohon. Karenaitu, pihaknya mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi. “Berkas itu sudah kami kirim ke anak pemohon tanggal 26 Februari lalu. Kami sudah meminta agar berkas yang kurang untuk dipenuhi,” ujar Noerhono. Dalam kasus ini, lanjut Noerhono, masih ada beberapa kendala menyangkut izin usaha yang diajukan pemohon. Salah satunya status tanah seluas 2,1 hektare yang merupakan milik Perhutani.
“Kami minta ada MoU pemohon dengan Perhutani agar tidak dituntut Perhutani. Selama tidak ada izin Perhutani, tidak bisa diproses karena status tanah itu milik Perhutani, bukan milik pemohon,” ucapnya.
Tritus julan
BPTPM dinilai mempersulit perizinan usaha yang diajukan warga. Menggunakan truk dan motor, massa merangsek ke Kantor BPTPM di Jalan RA Basuni, Sooko dan menggelar orasi. Mereka mengecam lambannya BPTPM dalam memproses pengurusan izin usaha outbond di Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas. Selama enam bulan mengajukan izin, BPTPM tidak juga menerbitkan izin usaha yang diminta. Ketua LBH Brawijaya, Syaiful Huda, mengatakan, sejak enam bulan lalu, mengajukan izin lokasi outbond .
Namun, kata dia, ada saja alasan BPTPM agar izin itu tidak dikeluarkan. Bahkan, petugas kantor ini dianggap mempersulit proses keluarnya izin yang diminta. “Alasannya tak bisa menghubungi kami. Padahal, dalam berkas pengajuan yang kami kirim lengkap terdapat alamat dan nomor telepon yang dihubungi,” kata Syaiful Huda. Kepala BPTPM, Noerhono, menampik mempersulit yang diajukan pemohon.
Menurutnya, belum diterbitkannya izin outbond itulantaranadabeberapa berkas yang masih belum dipenuhipemohon. Karenaitu, pihaknya mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi. “Berkas itu sudah kami kirim ke anak pemohon tanggal 26 Februari lalu. Kami sudah meminta agar berkas yang kurang untuk dipenuhi,” ujar Noerhono. Dalam kasus ini, lanjut Noerhono, masih ada beberapa kendala menyangkut izin usaha yang diajukan pemohon. Salah satunya status tanah seluas 2,1 hektare yang merupakan milik Perhutani.
“Kami minta ada MoU pemohon dengan Perhutani agar tidak dituntut Perhutani. Selama tidak ada izin Perhutani, tidak bisa diproses karena status tanah itu milik Perhutani, bukan milik pemohon,” ucapnya.
Tritus julan
(ars)