KKNI, Pengakuan Kompetensi Lulusan

Selasa, 10 Maret 2015 - 09:23 WIB
KKNI, Pengakuan Kompetensi Lulusan
KKNI, Pengakuan Kompetensi Lulusan
A A A
SEMARANG - Menghadapi persaingan global, Indonesia dituntut membenahi dan meningkatkan mutu pendidikan maupun kualifikasi para lulusan perguruan tingginya.

Artinya, sarjana yang dihasilkan harus memiliki kompetensi dan pengakuan kualifikasi berstandar internasional. Karena itu, kurikulum yang diterapkan perguruan tinggi harus terangkum dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

“Dengan diterapkan KKNI secara nasional diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, sehingga tidak semata pada ijazah saja. Namun melihat kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas,” kata staf ahli Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Endrotomo dalam Focus Group Discussion (FGD) Kurikulum KKNI Mengacu Permendikbud Nomor 19/2014 di kampus Unnes kemarin.

KKNI dapat dicapai melalui beberapa tahapan, yakni mulai penjenjangan, penyetaraan dan deskripsi. Dengan capaian tersebut, perguruan tinggi dapat mencapai standar nasional yang ditetapkan, baik pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakatnya yang ditargetkan rampung pada 2016.

“Dengan diberlakukannya KKNI ini nanti, dunia kerja akan membutuhkan lulusan perguruan tinggi yang mempunyai keahlian standar. Tidak ada lagi pemikiran bahwa lulusan dari salah satu perguruan tinggi lebih unggul daripada perguruan tinggi lainnya. Terutama dari segi kompetensi,” ungkapnya. Endrotomo menambahkan, melalui sistem penjenjangan, kualitas setiap lulusan dapat diukur kualifikasinya.

Misalnya, untuk lulusan setingkat diploma empat dan sarjana akan berada pada levelenam, lulusanprofesiberada pada level tujuh, magister pada level delapan, dan doktor berada pada level sembilan. Pada kesempatan yang sama, Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman menyebutkan, kampusnya berusaha terus berada pada standar nasional yang sudah ditetapkan.

Dia berharap melalui standar yang ditetapkan Dikti yakni berbasis KKNI, lulusan perguruan tinggi di Indonesia setara dengan jebolan perguruan tinggi luar negeri. “Sesuai dengan visi Unnes sebagai universitas konservasi bertaraf internasional pada 2020, Unnes terus berbenah meningkatkan akreditasi. Jadi, yang sekarang menduduki akreditasi B gemuk, mari ditingkatkan lagi supaya menjadi akreditasi A,” ucapnya.

Susilo himawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5455 seconds (0.1#10.140)