Hari Ini Penentuan Nyonya Meneer
A
A
A
SEMARANG - PT Nyonya Meneer digugat oleh distributor tunggalnya, PT Nata Meridian Investara (NMI) ke Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang.
Perusahaan jamu yang berdiri sejak 1919 tersebut digugat lantaran tidak mampu membayar utang ke PTNMI dan 37 debitur lainnya senilai Rp267 miliar. Sidang gugatan kemarin memasuki masa akhir pembahasanpengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Nyonya Meneer kepada para debiturnya.
Sementara itu, hasil keputusan terhadap PKPU akan diputuskan oleh Majelis Hakim PengadilanTataNiagaSemaranghari ini. “Tadi kami mengajukan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dalam tempo lima tahun. Sementara keputusan tentang pengajuan penundaan pembayaran utang itu akan ditentukan pada sidang lanjutan besok (hari ini). Kami berharap ini dapat diselesaikan secara damai dalam tempo waktu yang kami tawarkan,” kata juru bicara PT Nyonya Meneer, Erni Widyaningrum kepada wartawan kemarin.
Meski diguncang gugatan pailit, kondisi PT Nyonya Meneer hingga saat inimasihstabil. Dia mengklaim perusahaan yang berkantor di Kaligawe Kota Semarang itu masih beroperasi seperti biasa dan tidak ada permasalahan. “Masih beroperasi normal, kami masih mampu memproduksi jamu sekitar 14.000 per hari. Sampai sekarang masih eksis,” ucap Erni. Sementara itu, di tengah persidangan PKPU di Pengadilan Negeri Semarang kemarin, ratusan karyawan PT Nyonya Meneer menggelar aksi unjuk rasa.
Dalam aksinya, peserta demonstran yang didominasi kalangan ibu-ibu itu membawa berbagai poster yang intinya meminta hakim pengawas Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan pailit yang dilayangkan PT NMI karena nasib 1.300 buruh terancam. “Aksi ini adalah bentuk keprihatinan kami atas upaya PT NMI mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sebab, gugatan itu mengancam 1.300 karyawan Nyonya Meneer yang selama ini hanya bergantung hidup dari bekerja di sana,” kata Susanto Setiadi, koordinator aksi.
Susanto meminta majelis hakim tidak hanya menggunakan fakta hukum dalam memutus perkara tersebut. Sebab, selain fakta hukum, terdapat fakta sosial yang sangat besar dari dampak keputusan hakim nantinya. “Dari total 1.300 karyawan di perusahaan Nyonya Meneer, hampir keseluruhan sudah berusia lanjut. Jika perusahaan dipailitkan, mereka pasti tidak dapat bekerja lagi di tempat lain dan akan menambah angka pengangguran di Kota Semarang dan sekitarnya,” katanya.
Ketua Pengadilan Tata Niaga Semarang yang juga hakim ketua yang menyidangkan kasus tersebut, Dwiarso Budi saat ditemui wartawan mengatakan saat ini pihaknya masih menyelesaikan permasalahan PKPU. Namun, jika proses PKPU tersebut gagal, PT Nyonya Meneer terancam pailit.
“Saat ini proses persidangan sudah memasuki masa pembahasan PKPU sementara selama 45 hari dan akan diputuskan pada persidangan besok (hari ini),” ucapnya. Setelah putusan PKPU Sementara, secara hukum masih ada proses PKPU Tetap dengan jangka waktu selama 270 hari dimulai 10 Maret 2015. Pihak Nyonya Meneer dan para debitur harus benar-benar memaksimalkan batas waktu yang diberikan itu untuk berunding dan mencari kesepakatan tentang mekanisme pembayaran kewajiban hutang itu.
“Kalau selama proses PKPU itu gagal mencapai kesepakatan, maka bisa mengarah ke pailit terhadap PT Nyonya Meneer,” katanya. Sekedar diketahui, PT NMI, distributor tunggal perusahaan jamu Nyonya Meneer, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang. Gugatan tersebut dilakukan karena pihak PT Nyonya Meneer tidak mampu membayar utangnya kepada PT NMI sebesar Rp89 miliar.
Tak hanya terhadap PT NMI, tunggakan utang PT Nyonya Meneer juga terjadi kepada 37 kreditur lainnya termasuk Bank Papua senilai Rp45 miliar. Dari fakta persidangan diketahui, total utang yang harus dilunasi PT Nyonya Meneer kepada para debiturnya tersebut senilai Rp267 miliar.
Andika prabowo
Perusahaan jamu yang berdiri sejak 1919 tersebut digugat lantaran tidak mampu membayar utang ke PTNMI dan 37 debitur lainnya senilai Rp267 miliar. Sidang gugatan kemarin memasuki masa akhir pembahasanpengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Nyonya Meneer kepada para debiturnya.
Sementara itu, hasil keputusan terhadap PKPU akan diputuskan oleh Majelis Hakim PengadilanTataNiagaSemaranghari ini. “Tadi kami mengajukan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dalam tempo lima tahun. Sementara keputusan tentang pengajuan penundaan pembayaran utang itu akan ditentukan pada sidang lanjutan besok (hari ini). Kami berharap ini dapat diselesaikan secara damai dalam tempo waktu yang kami tawarkan,” kata juru bicara PT Nyonya Meneer, Erni Widyaningrum kepada wartawan kemarin.
Meski diguncang gugatan pailit, kondisi PT Nyonya Meneer hingga saat inimasihstabil. Dia mengklaim perusahaan yang berkantor di Kaligawe Kota Semarang itu masih beroperasi seperti biasa dan tidak ada permasalahan. “Masih beroperasi normal, kami masih mampu memproduksi jamu sekitar 14.000 per hari. Sampai sekarang masih eksis,” ucap Erni. Sementara itu, di tengah persidangan PKPU di Pengadilan Negeri Semarang kemarin, ratusan karyawan PT Nyonya Meneer menggelar aksi unjuk rasa.
Dalam aksinya, peserta demonstran yang didominasi kalangan ibu-ibu itu membawa berbagai poster yang intinya meminta hakim pengawas Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan pailit yang dilayangkan PT NMI karena nasib 1.300 buruh terancam. “Aksi ini adalah bentuk keprihatinan kami atas upaya PT NMI mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sebab, gugatan itu mengancam 1.300 karyawan Nyonya Meneer yang selama ini hanya bergantung hidup dari bekerja di sana,” kata Susanto Setiadi, koordinator aksi.
Susanto meminta majelis hakim tidak hanya menggunakan fakta hukum dalam memutus perkara tersebut. Sebab, selain fakta hukum, terdapat fakta sosial yang sangat besar dari dampak keputusan hakim nantinya. “Dari total 1.300 karyawan di perusahaan Nyonya Meneer, hampir keseluruhan sudah berusia lanjut. Jika perusahaan dipailitkan, mereka pasti tidak dapat bekerja lagi di tempat lain dan akan menambah angka pengangguran di Kota Semarang dan sekitarnya,” katanya.
Ketua Pengadilan Tata Niaga Semarang yang juga hakim ketua yang menyidangkan kasus tersebut, Dwiarso Budi saat ditemui wartawan mengatakan saat ini pihaknya masih menyelesaikan permasalahan PKPU. Namun, jika proses PKPU tersebut gagal, PT Nyonya Meneer terancam pailit.
“Saat ini proses persidangan sudah memasuki masa pembahasan PKPU sementara selama 45 hari dan akan diputuskan pada persidangan besok (hari ini),” ucapnya. Setelah putusan PKPU Sementara, secara hukum masih ada proses PKPU Tetap dengan jangka waktu selama 270 hari dimulai 10 Maret 2015. Pihak Nyonya Meneer dan para debitur harus benar-benar memaksimalkan batas waktu yang diberikan itu untuk berunding dan mencari kesepakatan tentang mekanisme pembayaran kewajiban hutang itu.
“Kalau selama proses PKPU itu gagal mencapai kesepakatan, maka bisa mengarah ke pailit terhadap PT Nyonya Meneer,” katanya. Sekedar diketahui, PT NMI, distributor tunggal perusahaan jamu Nyonya Meneer, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang. Gugatan tersebut dilakukan karena pihak PT Nyonya Meneer tidak mampu membayar utangnya kepada PT NMI sebesar Rp89 miliar.
Tak hanya terhadap PT NMI, tunggakan utang PT Nyonya Meneer juga terjadi kepada 37 kreditur lainnya termasuk Bank Papua senilai Rp45 miliar. Dari fakta persidangan diketahui, total utang yang harus dilunasi PT Nyonya Meneer kepada para debiturnya tersebut senilai Rp267 miliar.
Andika prabowo
(ars)