Satu Saksi Pengadaan UPS di Jakbar Mangkir
Senin, 09 Maret 2015 - 17:15 WIB
Satu Saksi Pengadaan UPS di Jakbar Mangkir
A
A
A
JAKARTA - Kasie Sarana Prasarana Sukudinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman (AU) mangkir dari panggilan kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, hari ini ada enam saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan korupsi pengadaan UPS. Keenam saksi yang diperiksa adalah kepala sekolah yang menerima UPS.
"Satu saksi yaitu AU tidak datang tanpa keterangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Dia adalah satu-satunya saksi yang tak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Sementara enam saksi lainnya yang diperiksa hari ini terdiri dari dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dua Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan tiga orang Kepala Sekolah (SMAN 101, SMA 19 dan SMA 65).
Hingga saat ini, enam orang saksi itu masih diperiksa di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik sejauh ini baru mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan saksi-saksi terkait kasus itu. Belum ada penetapan seorang tersangka.
Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya Ajie Indra menegaskan, pihaknya menemukan adanya mark up dalam pelelangan UPS hingga merugikan negara. Dugaan mark up itu, berdasarkan temuan data dan dokumen terkait pengadaan UPS yang telah dikumpulkan dan diteliti oleh penyidik.
Namun berapa nilai mark up dalam pengadaan UPS ini, kata dia, pihaknya sedang meminta perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kami minta BPKP untuk menghitungnya," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, hari ini ada enam saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan korupsi pengadaan UPS. Keenam saksi yang diperiksa adalah kepala sekolah yang menerima UPS.
"Satu saksi yaitu AU tidak datang tanpa keterangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Dia adalah satu-satunya saksi yang tak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Sementara enam saksi lainnya yang diperiksa hari ini terdiri dari dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dua Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan tiga orang Kepala Sekolah (SMAN 101, SMA 19 dan SMA 65).
Hingga saat ini, enam orang saksi itu masih diperiksa di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik sejauh ini baru mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan saksi-saksi terkait kasus itu. Belum ada penetapan seorang tersangka.
Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya Ajie Indra menegaskan, pihaknya menemukan adanya mark up dalam pelelangan UPS hingga merugikan negara. Dugaan mark up itu, berdasarkan temuan data dan dokumen terkait pengadaan UPS yang telah dikumpulkan dan diteliti oleh penyidik.
Namun berapa nilai mark up dalam pengadaan UPS ini, kata dia, pihaknya sedang meminta perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kami minta BPKP untuk menghitungnya," tegasnya.
(mhd)