Sah! KUA-PPAS APBD 2023 DKI Jakarta Ditetapkan Rp82,5 Triliun
Minggu, 06 November 2022 - 08:46 WIB
loading...
KUA-PPAS APBD 2023 DKI Jakarta ditetapkan Rp82,5 Triliun. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati sementara angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 sebesar Rp82.543.539.889.450 (Rp82,5 triliun).
Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut angka tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan selama empat hari sejak 31 Oktober sampai 3 November, serta pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
”Maka dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp82,5 triliun untuk dapat disetujui,” kata Pras, Minggu (6/11/2022). Baca juga: Ketua DPRD DKI: APBD 2023 Fokus Penanganan Banjir dan Kemacetan
Setelah melalui pembahasan, Pras memastikan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 akan memasuki tahapan penadatangan kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut angka tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan selama empat hari sejak 31 Oktober sampai 3 November, serta pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
”Maka dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp82,5 triliun untuk dapat disetujui,” kata Pras, Minggu (6/11/2022). Baca juga: Ketua DPRD DKI: APBD 2023 Fokus Penanganan Banjir dan Kemacetan
Setelah melalui pembahasan, Pras memastikan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 akan memasuki tahapan penadatangan kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Lihat Juga :