Residivis Curanmor Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
Senin, 09 Maret 2015 - 09:39 WIB
Residivis Curanmor Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
A
A
A
MAKASSAR - Imran salah satu residivis pencurian kendaraan bermotor ditembak Polisi yang menangkapnya di rumahnya Jalan Minasa Karya Makassar, Sulawesi Selatan.
Buronan berbagai kasus pencurian motor di wilayah Makassar dan sekitarnya ini terpaksa ditembak petugas karena berusaha kabur saat pengembangan pencarian barang bukti.
Panit Opsnal Jatanras Polsekta Makassar Ipda Sigit Santoso menjelaskan, saat petugas melakukan pengembangan kasus guna pencarian barang bukti pelaku berupaya kabur dari pengawalan polisi.
Petugas yang tak ini residivis ini kabur terpaksa melumpuhkan kaki kanan pelaku lantaran tembakan peringatan tak digubris Imran. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sebuah sepeda motor hasil curian.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” kata Sigit, Senin (9/3/2015).
Imran pun lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mengangkat proyektil peluru yang bersarang pada kakinya.
Usai mendapatkan perawatan medis dari pihak rumah sakit pelaku langsung di gelandang petugas ke Mapolsekta Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut keterangan Imran, dia telah berulangkali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah hukum Kota Makassar seperti di Jalan Skarda, Todopuli dan Ablam Makassar.
Hasil kejahatan pelaku dijual dengan harga Rp1,5 juta perunitnya. Dia mendapatkan pembagian sebesar Rp500.000.
Buronan berbagai kasus pencurian motor di wilayah Makassar dan sekitarnya ini terpaksa ditembak petugas karena berusaha kabur saat pengembangan pencarian barang bukti.
Panit Opsnal Jatanras Polsekta Makassar Ipda Sigit Santoso menjelaskan, saat petugas melakukan pengembangan kasus guna pencarian barang bukti pelaku berupaya kabur dari pengawalan polisi.
Petugas yang tak ini residivis ini kabur terpaksa melumpuhkan kaki kanan pelaku lantaran tembakan peringatan tak digubris Imran. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sebuah sepeda motor hasil curian.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” kata Sigit, Senin (9/3/2015).
Imran pun lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mengangkat proyektil peluru yang bersarang pada kakinya.
Usai mendapatkan perawatan medis dari pihak rumah sakit pelaku langsung di gelandang petugas ke Mapolsekta Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut keterangan Imran, dia telah berulangkali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah hukum Kota Makassar seperti di Jalan Skarda, Todopuli dan Ablam Makassar.
Hasil kejahatan pelaku dijual dengan harga Rp1,5 juta perunitnya. Dia mendapatkan pembagian sebesar Rp500.000.
(sms)