Agus Slamet-Komar Jadi Tahanan Kota
A
A
A
TEGAL - Dua aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dipenjara karena mengkritik Wali Kota Tegal Siti Masitha di jejaring sosial Facebook, yakni Agus Slamet dan Komar Raenudin akhirnya bisa menghirup udara bebas kemarin.
Permohonan penangguhan penahanan keduanya dikabulkan dan kini berstatus tahanan kota. Agus Slamet dan Komar Raenudin yang ditahan sejak lima bulan lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B sekitar pukul 17.30 WIB bersama kuasa hukumnya. Keduanya disambut keluarga dan sejumlah rekan-rekannya sesama aktivis.
Dari LP, mereka selanjutnya menuju ke Masjid Agung Kota Tegal. Kuasa hukum Agus Slamet dan Komar Raenudin, Joko Restu, mengatakan setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan majelis hakim, keduanya akan menjalani tahanan kota. “Penangguhan penahanannya sudah kita ajukan Selasa (3/3) dengan jaminan keluarga,” ujarnya kemarin.
Penangguhan penahan tersebut merupakan yang ketiga kalinya diajukan oleh tim kuasa hukum dari LBH Semarang. Sebelumnya, penangguhan penahanan pertama pertengahan Desember serta Februari lalu ditolak dengan alasan penjamin tidak terkait langsung dengan Agus dan Komar. “Sejak pertama kita mendampingi sudah ajukan penangguhan tapi ditolak. Kemudian kita ajukan lagi dengan jaminan dari 250 rakyat Kota Tegal juga ditolak. Nah, baru yang ketiga ini diterima,” ungkap Joko.
Agus Slamet yang mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘penjara lebih aku sukai dari pada memenuhi ajakan mereka kepadaku’ menyambut baik sikap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. “Harapan kita memang dikabulkan hakim, tapi perjuangan belum selesai,” tandasnya.
Agus menyebut apa yang dialaminya merupakan bentuk kriminalisasi atas kritik-kritik yang selama ini disuarakan kepada Wali Kota Tegal Siti Masitha. Untuk itu, dia menegaskan akan terus bersikap kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. “Kriminalisasi ini tidak akan menghentikan kami,” tandasnya.
Seperti diketahui, Koordinator LSM Humanis Agus Slamet dan Komar Raenudin dari LSM Amuk dilaporkan ke Polda Jateng oleh mantan ketua tim sukses Wali Kota Tegal Siti Masitha saat Pilwalkot Tegal 2013, Amir Mirza Hutagalung. Agus dan Komar dituding mencemarkan nama baik Amir Mirza dan Siti Masitha melalui status bernada kritis di akun media sosial Facebook keduanya.
Tak lama setelah dilaporkan, keduanya kemudian ditangkap Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng pada Kamis 9 Oktober 2014 dini hari dan dijerat UU ITE.
Hingga saat ini kedua aktivis yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemkot sejak era Wali Kota Tegal Ikmal Jaya tersebut masih menjalani proses persidangan di PN Kota Tegal dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Proses persidangan masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Farid firdaus
Permohonan penangguhan penahanan keduanya dikabulkan dan kini berstatus tahanan kota. Agus Slamet dan Komar Raenudin yang ditahan sejak lima bulan lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B sekitar pukul 17.30 WIB bersama kuasa hukumnya. Keduanya disambut keluarga dan sejumlah rekan-rekannya sesama aktivis.
Dari LP, mereka selanjutnya menuju ke Masjid Agung Kota Tegal. Kuasa hukum Agus Slamet dan Komar Raenudin, Joko Restu, mengatakan setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan majelis hakim, keduanya akan menjalani tahanan kota. “Penangguhan penahanannya sudah kita ajukan Selasa (3/3) dengan jaminan keluarga,” ujarnya kemarin.
Penangguhan penahan tersebut merupakan yang ketiga kalinya diajukan oleh tim kuasa hukum dari LBH Semarang. Sebelumnya, penangguhan penahanan pertama pertengahan Desember serta Februari lalu ditolak dengan alasan penjamin tidak terkait langsung dengan Agus dan Komar. “Sejak pertama kita mendampingi sudah ajukan penangguhan tapi ditolak. Kemudian kita ajukan lagi dengan jaminan dari 250 rakyat Kota Tegal juga ditolak. Nah, baru yang ketiga ini diterima,” ungkap Joko.
Agus Slamet yang mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘penjara lebih aku sukai dari pada memenuhi ajakan mereka kepadaku’ menyambut baik sikap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. “Harapan kita memang dikabulkan hakim, tapi perjuangan belum selesai,” tandasnya.
Agus menyebut apa yang dialaminya merupakan bentuk kriminalisasi atas kritik-kritik yang selama ini disuarakan kepada Wali Kota Tegal Siti Masitha. Untuk itu, dia menegaskan akan terus bersikap kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. “Kriminalisasi ini tidak akan menghentikan kami,” tandasnya.
Seperti diketahui, Koordinator LSM Humanis Agus Slamet dan Komar Raenudin dari LSM Amuk dilaporkan ke Polda Jateng oleh mantan ketua tim sukses Wali Kota Tegal Siti Masitha saat Pilwalkot Tegal 2013, Amir Mirza Hutagalung. Agus dan Komar dituding mencemarkan nama baik Amir Mirza dan Siti Masitha melalui status bernada kritis di akun media sosial Facebook keduanya.
Tak lama setelah dilaporkan, keduanya kemudian ditangkap Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng pada Kamis 9 Oktober 2014 dini hari dan dijerat UU ITE.
Hingga saat ini kedua aktivis yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemkot sejak era Wali Kota Tegal Ikmal Jaya tersebut masih menjalani proses persidangan di PN Kota Tegal dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Proses persidangan masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Farid firdaus
(ftr)