BPOM Sita Obat Kuat Ilegal Senilai Rp220 Juta

Jum'at, 06 Maret 2015 - 11:39 WIB
BPOM Sita Obat Kuat...
BPOM Sita Obat Kuat Ilegal Senilai Rp220 Juta
A A A
DENPASAR - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar menyita 90 jenis produk jamu kuat ilegal yang dibungkus dalam 40 dus dengan total Rp220 juta.

Kepala BPOM Denpasar, Endang Widowati menjelaskan, saat ini terjadi trend peningkatan penjualan obat kuat. Berbeda dengan dua tahun lalu yang marak obat tradisional pelangsing wanita.

"Ini tangkapan paling besar yang pernah kami temukan. Kami menggerebek toko jamu itu pada hari Rabu 4 Maret 2015 lalu di Jalan Nusakambangan, Denpasar," katanya, di Denpasar, Jumat (6/3/2015).

Selain tidak memiliki izin edar juga ada bahan berbahaya yaitu zat sidenavil. Zat tersebut bisa merusak ginjal, dan menyebabkan penyakit jantung.

Bahkan beberapa minggu yang lalu ada pengacara meninggal diduga juga minum obat jamu kuat.

Adanya obat-obat itu juga pasti ada permintaan dari masyarakat, sejauh ini dia mengaku di daerah mana saja yang mengedarkan obat-obat kuat tanpa memiliki izin edar.

"Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini, maaf kita belum bisa menyebutkan nama tokonya. Yang jelas jamu-jamu ini kami temukan di toko jamu di Jalan Nusakambangan," timpalnya.

Dia mengatakan, sejauh ini masih belum mengatahui obat itu berasal dari mana, apakah sesuai dengan nama produknya atau tidak.

"Sementara ini obatnya masih kita amankan, nantinya akan kami hancurkan. Ini hasil investasi kita sekitar dua bulan yang lalu," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)