Kejati Tahan Wan Kek

Jum'at, 06 Maret 2015 - 10:10 WIB
Kejati Tahan Wan Kek
Kejati Tahan Wan Kek
A A A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Direktur CV Bina Husada, Wan Kek alias Ali Sumitro, 47, di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Kamis (5/3).

Wan Kek yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun, ditahan karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sumut.

Koordinator Pidana Khusus Kejati Sumut, Hendry Silitonga, mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Wan Kek merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya. "Ini penahanan pertama kepada tersangka Wan Kek. Dia ditahan selama 20 hari ke depan," katanya kepada wartawan di Kejati Sumut.

Hendry menjelaskan, tersangka Wan Kek terlibat dalam kasus ini karena melakukan kecurangan pada proyek pengadaan alkes tersebut. Bukan hanya itu, tersangka Wan Kek juga berperan melakukan monopoli untuk membeli merek tertentu. diketahui, merek itu tidak sesuai spek dalam kontrak proyek tersebut.

"Tersangka Wan Kek juga sebagai peserta lelang menggunakan perusahaan PT Buana Husada Alkesindo. Dalam perusahaan itu dia menjabat sebagai wakil direktur," ujarnya. Selain itu, lanjut Hendry, tersangka Wan Kek juga berperan mengatur pemenang tender dalam proyek tersebut.

Untuk itu, pihaknya memberatkan semua kerugian negara kepada tersangka Wan Kek. Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pantauan KORAN SINDO MEDAN di Kejati Sumut, tersangka Wan Kek sempat meminta agar tidak ditahan. Bahkan, dia sempat menelepon seseorang meminta supaya jangan ditahan. Wan Kek pun sempat menolak menandatangani surat penahanannya. "Bagaimana, tidakmautanda tanganatauapa? Kalaupun surat penahanan ini tidak bapak tanda tangani, tidak masalah. Kami tetap akan menahan bapak," kata Hendry kepada Wan Kek.

Wan Kek pun kembali menelepon seseorang dan memberitahukan dia akan ditahan. "Bagaimana ini, saya ditahan katanya," kata Wan Kek . Setelah menelepon beberapa orang, akhirnya Wan Kek pun menandatangani surat penahanannya tersebut.

Tidak lama kemudian, penyidik pun memboyongnya ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Wan Kek yang diwawancarai wartawan menolak berkomentar soal penahanannya itu.

Panggabean hasibuan
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
28 menit yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
1 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
4 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
8 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
8 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
8 jam yang lalu
Infografis
Tahan Sampai 10 Hari,...
Tahan Sampai 10 Hari, Berikut Jajanan Pasar yang Tidak Mudah Basi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved