Kejati Tahan Wan Kek
A
A
A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Direktur CV Bina Husada, Wan Kek alias Ali Sumitro, 47, di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Kamis (5/3).
Wan Kek yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun, ditahan karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sumut.
Koordinator Pidana Khusus Kejati Sumut, Hendry Silitonga, mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Wan Kek merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya. "Ini penahanan pertama kepada tersangka Wan Kek. Dia ditahan selama 20 hari ke depan," katanya kepada wartawan di Kejati Sumut.
Hendry menjelaskan, tersangka Wan Kek terlibat dalam kasus ini karena melakukan kecurangan pada proyek pengadaan alkes tersebut. Bukan hanya itu, tersangka Wan Kek juga berperan melakukan monopoli untuk membeli merek tertentu. diketahui, merek itu tidak sesuai spek dalam kontrak proyek tersebut.
"Tersangka Wan Kek juga sebagai peserta lelang menggunakan perusahaan PT Buana Husada Alkesindo. Dalam perusahaan itu dia menjabat sebagai wakil direktur," ujarnya. Selain itu, lanjut Hendry, tersangka Wan Kek juga berperan mengatur pemenang tender dalam proyek tersebut.
Untuk itu, pihaknya memberatkan semua kerugian negara kepada tersangka Wan Kek. Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pantauan KORAN SINDO MEDAN di Kejati Sumut, tersangka Wan Kek sempat meminta agar tidak ditahan. Bahkan, dia sempat menelepon seseorang meminta supaya jangan ditahan. Wan Kek pun sempat menolak menandatangani surat penahanannya. "Bagaimana, tidakmautanda tanganatauapa? Kalaupun surat penahanan ini tidak bapak tanda tangani, tidak masalah. Kami tetap akan menahan bapak," kata Hendry kepada Wan Kek.
Wan Kek pun kembali menelepon seseorang dan memberitahukan dia akan ditahan. "Bagaimana ini, saya ditahan katanya," kata Wan Kek . Setelah menelepon beberapa orang, akhirnya Wan Kek pun menandatangani surat penahanannya tersebut.
Tidak lama kemudian, penyidik pun memboyongnya ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Wan Kek yang diwawancarai wartawan menolak berkomentar soal penahanannya itu.
Panggabean hasibuan
Wan Kek yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun, ditahan karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sumut.
Koordinator Pidana Khusus Kejati Sumut, Hendry Silitonga, mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Wan Kek merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya. "Ini penahanan pertama kepada tersangka Wan Kek. Dia ditahan selama 20 hari ke depan," katanya kepada wartawan di Kejati Sumut.
Hendry menjelaskan, tersangka Wan Kek terlibat dalam kasus ini karena melakukan kecurangan pada proyek pengadaan alkes tersebut. Bukan hanya itu, tersangka Wan Kek juga berperan melakukan monopoli untuk membeli merek tertentu. diketahui, merek itu tidak sesuai spek dalam kontrak proyek tersebut.
"Tersangka Wan Kek juga sebagai peserta lelang menggunakan perusahaan PT Buana Husada Alkesindo. Dalam perusahaan itu dia menjabat sebagai wakil direktur," ujarnya. Selain itu, lanjut Hendry, tersangka Wan Kek juga berperan mengatur pemenang tender dalam proyek tersebut.
Untuk itu, pihaknya memberatkan semua kerugian negara kepada tersangka Wan Kek. Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pantauan KORAN SINDO MEDAN di Kejati Sumut, tersangka Wan Kek sempat meminta agar tidak ditahan. Bahkan, dia sempat menelepon seseorang meminta supaya jangan ditahan. Wan Kek pun sempat menolak menandatangani surat penahanannya. "Bagaimana, tidakmautanda tanganatauapa? Kalaupun surat penahanan ini tidak bapak tanda tangani, tidak masalah. Kami tetap akan menahan bapak," kata Hendry kepada Wan Kek.
Wan Kek pun kembali menelepon seseorang dan memberitahukan dia akan ditahan. "Bagaimana ini, saya ditahan katanya," kata Wan Kek . Setelah menelepon beberapa orang, akhirnya Wan Kek pun menandatangani surat penahanannya tersebut.
Tidak lama kemudian, penyidik pun memboyongnya ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Wan Kek yang diwawancarai wartawan menolak berkomentar soal penahanannya itu.
Panggabean hasibuan
(ftr)